, Jakarta - Pemberlakuan sanksi terhadap masyarakat yang tak mendaftar aplikasi Cepat Tanpa Stop (Centas) dalam skema tol nirsentuh menjadi upaya penerapan hukum untuk mengubah perilaku masyarakat.
Hal itu disampaikan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono seperti dikutip dari Antara, Selasa, (28/5/2024).
Baca Juga
"Makanya, ini kami mau mengubah sistem, perilaku juga, seperti halnya yang kemarin diluncurkan Presiden yang INA GovTech itu juga mengubah semuanya, jadi semua harus ke sana,” ujar dia.
Advertisement
Ia menuturkan, awalnya jalan tol di tanah air menggunakan skema pembayaran tunai, lalu berubah menjadi nontunai dengan tapping, serta pemerintah sedang mengubah skema itu menjadi single lane free flow (SLFF) yang merupakan tahapan untuk menuju multi lane free flow (MLFF) yang sama-sama nirsentuh.
Basuki mengatakan, sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol tersebut, turut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menerapkan fungsi penegakan hukum (law enforcement) dalam proses penerapan SLFF.
Namun demikian, denda tersebut tak langsung diberikan. Ia menuturkan bagi masyarakat yang belum terdaftar Centas akan dialihkan terlebih dahulu untuk menggunakan gerbang tol dengan sistem pembayaran tapping.
"Jadi, tidak ada loss of income dari badan usaha jalan tol," kata dia.
Denda tol nirsentuh diatur dalam Pasal 105 ayat 5 PP 23/2024 yang menyebut besaran sanksi dibagi menjadi tiga antara lain tingkat I berjumlah satu kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 2x24 jam, tingkat II sebesar tiga kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 10x24 jam, lalu tingkat III sebanyak 10 kali lipat tarif tol dan pemblokiran STNK apabila pengendara tidak membayar denda sebelumnya lebih dari 10x24 jam.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Daftar Sanksi Aturan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF: STNK Bisa Diblokir
![Kementerian PUPR Siap Terapkan Teknologi Transaksi Pembayaran Tol Non-Tunai Tanpa Sentuh](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-9jtL8nqN5p07EhbeXkd1vrEo5o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3305453/original/063033100_1606206366-20201124-Kementerian-PUPR-Siap-Terapkan-Teknologi-Transaksi-Pembayaran-Tol-Non-Tunai-Tanpa-Sentuh-1.jpg)
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan revolusioner dalam sistem pembayaran tol dengan memperkenalkan teknologi nirsentuh tanpa setop (Multi Lane Free Flow/MLFF).
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024, kebijakan ini menetapkan era baru dalam pembayaran tol di Indonesia dengan penekanan khusus pada penerapan sanksi bagi pengguna yang melanggar aturan.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 67 (2) menyatakan bahwa pengumpulan jalan tol secara elektronik kini dapat menggunakan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti. Pengguna jalan tol diwajibkan untuk mendaftarkan nomor kendaraan mereka melalui aplikasi MLFF bernama Cantas, sebagaimana diatur dalam Pasal 105 (2).
Dengan sistem baru ini, pemerintah tidak hanya berusaha meningkatkan efisiensi dan kenyamanan, tetapi juga menegakkan disiplin di kalangan pengguna tol.
Sanksi administratif bagi pengguna yang melanggar aturan pembayaran tol dijelaskan secara rinci dalam PP 23/2024, khususnya dalam Pasal 105 (5).
Pengguna yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran tol akan dikenai denda administratif bertingkat yang cukup signifikan, hingga pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Advertisement
Detail Sanksi
![Kementerian PUPR Siap Terapkan Teknologi Transaksi Pembayaran Tol Non-Tunai Tanpa Sentuh](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/GrOzWVj_kCwILwm3CegaHdXhoOw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3305455/original/032113900_1606206368-20201124-Kementerian-PUPR-Siap-Terapkan-Teknologi-Transaksi-Pembayaran-Tol-Non-Tunai-Tanpa-Sentuh-3.jpg)
Detail Sanksi
Berikut adalah detail sanksi administratif yang diberlakukan tentang aturan bayar tol tanpa berhenti:
1. Denda Administratif Tingkat I
Pengguna dikenai denda sebesar satu kali tarif tol jika tidak melakukan pembayaran dalam waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan pelanggaran diterima. Denda ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa pengguna segera membayar tol yang terutang.
2. Denda Administratif Tingkat II
Jika pengguna tidak melakukan pembayaran tol dan denda tingkat I dalam waktu 10x24 jam, maka denda meningkat menjadi tiga kali tarif tol. Langkah ini bertujuan untuk memberikan tekanan tambahan bagi pengguna yang belum memenuhi kewajibannya.
3. Denda Administratif Tingkat III dan Pemblokiran STNK
Jika pelanggaran terus berlanjut dan pembayaran tidak dilakukan dalam waktu lebih dari 10x24 jam, pengguna dikenai denda sebesar sepuluh kali tarif tol dan pemblokiran STNK. Sanksi ini merupakan tindakan tegas untuk memastikan kepatuhan dan menegakkan disiplin.
Proyek Strategis Nasional
![Kementerian PUPR Siap Terapkan Teknologi Transaksi Pembayaran Tol Non-Tunai Tanpa Sentuh](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/P5dDiOUyZ2X6nbJZ4StyXzd9alo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3305458/original/068859500_1606206370-20201124-Kementerian-PUPR-Siap-Terapkan-Teknologi-Transaksi-Pembayaran-Tol-Non-Tunai-Tanpa-Sentuh-6.jpg)
Sebelumnya, implementasi sistem tol nirsentuh ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) dan diperkirakan akan menelan biaya hingga Rp4,49 triliun. Proyek ini dilaksanakan melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa proyek ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan pengguna jalan tol, sekaligus mendukung perkembangan infrastruktur yang lebih modern dan terintegrasi.
Penerapan teknologi MLFF diharapkan dapat mengurangi kemacetan di gerbang tol, mempercepat transaksi, dan mengurangi penggunaan uang tunai.
Selain itu, sistem ini juga mendukung inisiatif pemerintah menuju ekonomi digital. Pengguna tol tidak lagi perlu berhenti untuk melakukan pembayaran, sehingga arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan waktu perjalanan lebih efisien.
Manfaat lain dari sistem tol nirsentuh adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan jalan tol. Data transaksi yang tercatat secara digital memudahkan pengawasan dan audit, mengurangi potensi kecurangan, serta meningkatkan pendapatan negara dari sektor tol.
Dengan demikian, melalui penerapan teknologi nirsentuh MLFF dan sanksi yang tegas, Indonesia berkomitmen untuk mengikuti tren global dalam pengelolaan jalan tol, menciptakan pengalaman berkendara yang lebih nyaman dan modern, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui infrastruktur yang lebih baik. Peraturan ini tidak hanya mengutamakan kemudahan dan efisiensi, tetapi juga menekankan pentingnya disiplin dan kepatuhan dari para pengguna jalan tol.
![Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/46wVw5JW8j1h6fzStswG-ag3rZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4059789/original/066135300_1655813997-Infografis_SQ_Bank_Dunia_Proyeksi_Pertumbuhan_Ekonomi_Global_Bakal_Terjun_Bebas.jpg)
Terkini Lainnya
Mendagri Siapkan Sanksi Bagi ASN Terlibat Judi Online, Janji Bakal Beri Efek Jera
Hindari Sanksi, Perusahaan di Rusia Gunakan Kripto Untuk Transaksi Lintas Batas
Warga Jakarta Langsung Didenda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk DBD di Rumah, Benarkah?
Daftar Sanksi Aturan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF: STNK Bisa Diblokir
Detail Sanksi
Proyek Strategis Nasional
Basuki Hadimuljono
Kementerian PUPR
sanksi
Tol Nirsentuh
Jalan Tol
Rekomendasi
Hindari Sanksi, Perusahaan di Rusia Gunakan Kripto Untuk Transaksi Lintas Batas
Warga Jakarta Langsung Didenda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk DBD di Rumah, Benarkah?
Tak Lapor Produknya ke OJK, Perusahaan Asuransi Siap-Siap Didenda Rp 100 Juta
AS dan Uni Eropa Umumkan Sanksi Terbaru terhadap Iran, Targetkan Produksi Drone
KLHK Bakal Menegakkan Hukum Serius Bagi Pelanggaran dan Pencemar Udara di Jabodetabek
China Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan Pertahanan Amerika Serikat, Ini Alasannya
Sanksi AS Berperan dalam Kecelakaan Helikopter Presiden Iran?
Sentilan Keras Sandiaga Uno soal Pejabat Ajak YouTuber Korsel ke Hotel: Bukan Budaya Kita
OJK Resmi Cabut Izin Paytren Aset Manajemen, Perusahaan Manajer Investasi Dibangun Ustaz Yusuf Mansur
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Hasil Copa America 2024: Miguel Araujo Diusir Wasit, Kanada Bungkam Perlawanan Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina di Indosiar dan Vidio, Rabu 26 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Chile vs Argentina: Tim Tango Mengincar Tiket 8 Besar
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Pemkot Bandung Akan Beri Sanksi Tegas ASN yang Main Judi Online
Jakarta Darurat Judi Online, Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Kepolisian
Kapolda Metro: Kalau Tak Ada yang Pasang, Mati Sendiri Judi Online Itu
Polri masih Koordinasikan soal Rencana Ribuan Rekening Judi Online Masuk Kas Negara
Menko PMK: Kalau Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening Tolak, Itu untuk Judi Online
164 Wartawan Terlibat Judi Online Rp 1,4 Miliar, Nama-namanya Lengkap
Haji 2024
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Tangis Haru Warnai Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Lampung di Rajabasa
TOPIK POPULER
Live Streaming
Makan Gratis Bergizi Rp 71 Triliun, APBN Kuat atau Jebol?
INFO LOWONGAN KERJA
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Meriahkan Jakarta Fair 2024, Bank DKI Buka Lowongan Kerja hingga Banjir Promo
Populer
Program Makan Siang Gratis Diprediksi Hanya Terwujud 50%
Proyek Memorial Park IKN Target Rampung 16 Agustus 2024, Intip Kemegahannya
Inilah 10 Maskapai Penerbangan Terbaik di Dunia
Bos Apindo Buka-bukaan Penyebab Industri Tekstil Banyak PHK
AS Punya Aturan Lindungi Pekerja dari Panas Ekstrem, Bagaimana Indonesia?
Pengusaha Akui Terlalu Berharap Tinggi pada Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Hasilnya?
Kurangi Angka Kecelakaan, Hutama Karya Edukasi Keselamatan Berkendara di Jalan Tol
Gantung Nasib Pekerja, Buruh Minta Dilibatkan Penyusunan RPP Kesehatan
Bangun Bisnis Properti di Australia, Iwan Sunito Garap Hunian-Hotel Mewah Senilai Rp 5,5 Triliun
Euro 2024
Sempurna di Euro 2024, Pelatih Spanyol Minta Anak Asuhnya Membumi
Hasil Euro 2024: Denmark Melaju ke Babak 16 Besar Usai Imbang Vs Slovenia
Prediksi Euro 2024 Slovakia vs Rumania: Demi Tiket 16 Besar
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Laga Euro 2024 Inggris Vs Slovenia Berakhir Dengan Skor Kacamata
Berita Terkini
Sekjen Kemnaker Kemukakan Soal Regulasi Bangun Sistem Informasi Pasar Kerja
Infografis Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Telan Anggaran Rp 71 Triliun
Pendaftaran Capim KPK Dibuka Hari Ini, Simak Syaratnya
5 Bajak Laut One Piece yang Diremehkan tapi Punya Pengaruh Besar
Truk Tangki BBM Pertamina Terbakar di Tol Ngawi, Tidak Ada Korban Jiwa
Pemkot Bandung Akan Beri Sanksi Tegas ASN yang Main Judi Online
Program Makan Siang Gratis Diprediksi Hanya Terwujud 50%
205 Nama Negara di Dunia Beserta Ibukotanya, Urut Berdasarkan Abjad
Jangan Takut Berenang Saat Menstruasi, Begini Penjelasan Dokter
Sempurna di Euro 2024, Pelatih Spanyol Minta Anak Asuhnya Membumi
Cek Fakta: Tidak Benar Uztaz Dennis Lim Promosikan Website Judi
Rico Ceper Rindu Momen Nikmati Mie Instan dan Teh Hangat di Jalur Puncak Sebelum Pedagang Digusur
Barcelona Ingin Jadi Zona Bebas Airbnb, Wisatawan Dilarang Sewa Apartemen Mulai 2028
Jakarta Darurat Judi Online, Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Kepolisian
Jadi Wali Nikah Aaliyah, Ini 6 Potret Lawas Mudjie Massaid Bareng Adjie Massaid