uefau17.com

Alasan Pemerintah Terapkan Sanksi bagi Pelanggar Tol Nirsentuh - Bisnis

, Jakarta - Pemberlakuan sanksi terhadap masyarakat yang tak mendaftar aplikasi Cepat Tanpa Stop (Centas) dalam skema tol nirsentuh menjadi upaya penerapan hukum untuk mengubah perilaku masyarakat.

Hal itu disampaikan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono seperti dikutip dari Antara, Selasa, (28/5/2024).

"Makanya, ini kami mau mengubah sistem, perilaku juga, seperti halnya yang kemarin diluncurkan Presiden yang INA GovTech itu juga mengubah semuanya, jadi semua harus ke sana,” ujar dia.

Ia menuturkan, awalnya jalan tol di tanah air menggunakan skema pembayaran tunai, lalu berubah menjadi nontunai dengan tapping, serta pemerintah sedang mengubah skema itu menjadi single lane free flow (SLFF) yang merupakan tahapan untuk menuju multi lane free flow (MLFF) yang sama-sama nirsentuh.

Basuki mengatakan, sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol tersebut, turut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menerapkan fungsi penegakan hukum (law enforcement) dalam proses penerapan SLFF.

Namun demikian, denda tersebut tak langsung diberikan. Ia menuturkan bagi masyarakat yang belum terdaftar Centas akan dialihkan terlebih dahulu untuk menggunakan gerbang tol dengan sistem pembayaran tapping.

"Jadi, tidak ada loss of income dari badan usaha jalan tol," kata dia.

Denda tol nirsentuh diatur dalam Pasal 105 ayat 5 PP 23/2024 yang menyebut besaran sanksi dibagi menjadi tiga antara lain tingkat I berjumlah satu kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 2x24 jam, tingkat II sebesar tiga kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 10x24 jam, lalu tingkat III sebanyak 10 kali lipat tarif tol dan pemblokiran STNK apabila pengendara tidak membayar denda sebelumnya lebih dari 10x24 jam.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Daftar Sanksi Aturan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF: STNK Bisa Diblokir

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan revolusioner dalam sistem pembayaran tol dengan memperkenalkan teknologi nirsentuh tanpa setop (Multi Lane Free Flow/MLFF).

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024, kebijakan ini menetapkan era baru dalam pembayaran tol di Indonesia dengan penekanan khusus pada penerapan sanksi bagi pengguna yang melanggar aturan.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 67 (2) menyatakan bahwa pengumpulan jalan tol secara elektronik kini dapat menggunakan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti. Pengguna jalan tol diwajibkan untuk mendaftarkan nomor kendaraan mereka melalui aplikasi MLFF bernama Cantas, sebagaimana diatur dalam Pasal 105 (2).

Dengan sistem baru ini, pemerintah tidak hanya berusaha meningkatkan efisiensi dan kenyamanan, tetapi juga menegakkan disiplin di kalangan pengguna tol.

Sanksi administratif bagi pengguna yang melanggar aturan pembayaran tol dijelaskan secara rinci dalam PP 23/2024, khususnya dalam Pasal 105 (5).

Pengguna yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran tol akan dikenai denda administratif bertingkat yang cukup signifikan, hingga pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).

 

3 dari 4 halaman

Detail Sanksi

Detail Sanksi

Berikut adalah detail sanksi administratif yang diberlakukan tentang aturan bayar tol tanpa berhenti:

1. Denda Administratif Tingkat I

Pengguna dikenai denda sebesar satu kali tarif tol jika tidak melakukan pembayaran dalam waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan pelanggaran diterima. Denda ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa pengguna segera membayar tol yang terutang.

2. Denda Administratif Tingkat II

Jika pengguna tidak melakukan pembayaran tol dan denda tingkat I dalam waktu 10x24 jam, maka denda meningkat menjadi tiga kali tarif tol. Langkah ini bertujuan untuk memberikan tekanan tambahan bagi pengguna yang belum memenuhi kewajibannya.

3. Denda Administratif Tingkat III dan Pemblokiran STNK

Jika pelanggaran terus berlanjut dan pembayaran tidak dilakukan dalam waktu lebih dari 10x24 jam, pengguna dikenai denda sebesar sepuluh kali tarif tol dan pemblokiran STNK. Sanksi ini merupakan tindakan tegas untuk memastikan kepatuhan dan menegakkan disiplin.

 

4 dari 4 halaman

Proyek Strategis Nasional

Sebelumnya, implementasi sistem tol nirsentuh ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) dan diperkirakan akan menelan biaya hingga Rp4,49 triliun. Proyek ini dilaksanakan melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa proyek ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan pengguna jalan tol, sekaligus mendukung perkembangan infrastruktur yang lebih modern dan terintegrasi.

Penerapan teknologi MLFF diharapkan dapat mengurangi kemacetan di gerbang tol, mempercepat transaksi, dan mengurangi penggunaan uang tunai.

Selain itu, sistem ini juga mendukung inisiatif pemerintah menuju ekonomi digital. Pengguna tol tidak lagi perlu berhenti untuk melakukan pembayaran, sehingga arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan waktu perjalanan lebih efisien.

Manfaat lain dari sistem tol nirsentuh adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan jalan tol. Data transaksi yang tercatat secara digital memudahkan pengawasan dan audit, mengurangi potensi kecurangan, serta meningkatkan pendapatan negara dari sektor tol.

Dengan demikian, melalui penerapan teknologi nirsentuh MLFF dan sanksi yang tegas, Indonesia berkomitmen untuk mengikuti tren global dalam pengelolaan jalan tol, menciptakan pengalaman berkendara yang lebih nyaman dan modern, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui infrastruktur yang lebih baik. Peraturan ini tidak hanya mengutamakan kemudahan dan efisiensi, tetapi juga menekankan pentingnya disiplin dan kepatuhan dari para pengguna jalan tol.

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat