, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku tidak mudah melakukan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMKM. Oleh karena itu, Pemerintah menunda hingga Oktober 2026.
Diketahui, sebelumnya UMKM wajib memiliki sertifikat halal pada Oktober 2024 dan saat ini pemerintah telah menundanya pada Oktober 2026.
Baca Juga
"Tadi dikatakan sertifikasi halal ditunda sampai 2026 karena tidak mudah untuk UMKM,” kata Mendag saat ditemui usai melakukan penyerahan sertifikasi halal di gedung Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).
Advertisement
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan meskipun tidak mudah untuk mempercepat kewajiban sertifikasi, tetapi Pemerintah berkomitmen untuk membantu pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal tersebut.
Mendag pun mengusulkan kepada Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu untuk melakukan sosialisasi kepada asosiasi-asosiasi UMKM untuk mengakomodir pembuatan sertifikasi halal.
"Jadi, tidak usah satu-satu, melalui kelompok, melalui asosiasi. Misalnya bakso, pedagang bakso. Kalau sudah masuk asosiasi itu, asosiasi kerjasama dicek random 1-2, sudah betul halal, dikasih sertifikasi,” ujarnya.
Adapun ada sertifikasi halal ini agar pelaku UMKM bisa berkembang. Lantaran, jika UMKM di Indonesia berkembang maka bisa mendorong Indonesia keluar dari middle income track.
“Kalau kita bisa berkembang maka kita bisa maju, bisa ekspor, kalau tidak kita terperangkap ke dalam negara yang middle income track,” ujarnya.
Selain itu, jika UMKM dalam negeri terus berkembang, diharapkan produk-produk UMKM bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Jadi, kalau kita tidak bisa mampu mengembang UMKM, maka konsumsi dalam negeri kita nanti akan diserbu oleh barang-barang impor,” pungkasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Pedagang Jamu dan Gorengan Bernafas Lega
![Dilema Wajib Sertifikasi Halal untuk PKL dan Usaha Mikro](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/r7_gRxBJCCJyF8I66KLMGqsZZMI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4776693/original/014230600_1710798570-Gambar_WhatsApp_2024-03-19_pukul_04.19.12_a3aacd40.jpg)
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah sedang menyusun aturan penundaan wajib sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil. Nantinya aturan itu akan berbentuk Peraturan Presiden.
Teten mengatakan, ini jadi upaya untuk mempermudah pelaku usaha kategori tersebut. Yakni, proses penjualan produk kategori makanan seperti gorengan hingga pedagang jamu bisa mempersiapkan persyaratan lebih lama lagi.
Sebelumnya, para pelaku usaha itu khawatir dengan keharusan adanya sertifikasi halal bagi produk yang dijualnya maksimal 17 Oktober 2024. Namun, pemerintah memundurkan waktunya menjadi 17 Oktober 2026.
"Nanti akan diterbitkan perpres penundaan ini, sehingga para pelaku UMKM terutama yang mikro yang jualan makanan, minuman, jamu, herbal, sekarang mereka bisa tenang lah ya," ujar Teten usai acara Inabuyer Expo 2024, di Smesco Indonesia, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Dia mengaku khawatir jika ketentuan tersebut tidak diubah, pelaku usaha tadi bisa terkena kasus hukum. Pasalnya, dengan kewajiban sertifikasi halal, maka pengusaha yang belum mengantongi syarat tersebut terancam mendapatkan sanksi.
Artinya, produk-produk kelompok usaha mikro dan kecil terancam tak bisa terjual. Kondisi ini yang dikhawatirkan merugikan pelaku usaha kedepannya.
Teten berharap, dengan menambah jangka waktu persiapan selama 2 tahun itu, setiap pelaku usaha bisa memenuhi persyaratannya. Sehingga tidak ada penambahan perpanjangan waktu untuk persiapan wajib sertifikasi halal.
"Nanti kita siapkan (aturannya), direncanakan lagi dengan baik ya supaya pada 17 Oktober 2026 tidak lagi ada perpanjangan lagi," tegasnya.
Advertisement
Alasan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Mundur
![Pentingnya Sertifikasi Halal, Kopi Kenangan Jadi yang Pertama dalam Bisnis Kopi Susu Kekinian](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/AjSJxwrD6v8MFKNfs5UIDSxaLeQ=/0x719:1999x1846/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3299901/original/089138900_1605691947-Foto_4_-_Kopi_Kenangan_Halal.jpg)
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap alasan diundurnya ketentuan wajib sertifikasi halal bagi UMKM. Dia khawatir banyak pelaku usaha yang terkena kasus hukum jika kebijakan itu diterapkan dalam waktu dekat.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM jadi 17 Oktober 2026 mendatang. Sebelumnya, pelaku usaha perlu mengantongi sertifikat halal atas produk yang dijualnya paling lambat 17 Oktober 2024, tahun ini.
"Pertimbangannya (kalau diterapkan) 17 Oktober 2024 Itu gak mungkin terpenuhi ya, karena ada aspek waktu, ada masalah biaya, ada masalah pendamping dan lain sebagainya," kata Teten usai Inabuyer Expo 2024 di Smesco Indonesia, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
"Sehingga daripada UMKM-nya punya masalah hukum, kami mengusulkan ini untuk ditunda. Alhamdulillah Pak Presiden setuju," imbuhnya.
Maksud dari kasus hukum yang disebutnya adalah terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan wajib sertifikasi halal. Padahal, hanya ada waktu sedikit untuk mempersiapkan hal tersebut.
Dia mengatakan, ini merupakan upayanya untuk membela para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Mengingat lagi, untuk mengurus sertifikasi cukup membutuhkan waktu.
"Saya paling khawatir memang Kalau dipaksakan 17 Oktober 2024 Itu nanti ada banyak UMKM yang diperiksa polisi. Saya paling khawatir. Retail juga takut. Setelah kita lihat memang tidak mungkin dipaksakan 17 Oktober 2024, Ya saya perjuangkan lah teman-teman UMKM ini," tegasnya.
Keputusan Jokowi
![Logo Halal Indonesia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HnhaofZhERnTRH9zpomP9j5WZWI=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3961419/original/004440800_1647218671-072657300_1647071026-Label_Halal.jpeg)
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil dari semula Oktober 2024 menjadi 2026.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas soal sertifikasi halal di Istana Kepresidenan, seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/5/2024).
"Tadi Presiden memutuskan untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026. Tentu UMKM tersebut adalah yang mikro penjualannya Rp 1 miliar-Rp 2 miliar (per tahun), kemudian yang kecil yang penjualannya sampai dengan Rp 15 miliar (per tahun),” tutur Airlangga.
Airlangga menuturkan, kewajiban sertifikasi halal 2026 juga ditetapkan untuk kategori obat tradisional, herbal dan yang lain, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan, rumah tangga, dan berbagai alat kesehatan.
![Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/46wVw5JW8j1h6fzStswG-ag3rZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4059789/original/066135300_1655813997-Infografis_SQ_Bank_Dunia_Proyeksi_Pertumbuhan_Ekonomi_Global_Bakal_Terjun_Bebas.jpg)
Terkini Lainnya
Program KCS Cilegon Pinjaman Modal Berhasil Terserap Rp 5,9 Miliar Lebih dan Diterima 1.945 Pelaku Usaha
Putu BKSAP Sebut Indonesia Jadi Market Digital Economy di Forum Tripartite Brunei
KoinWorks Group Ciptakan 95 Ribu Lapangan Kerja Sepanjang 2023
Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Pedagang Jamu dan Gorengan Bernafas Lega
Alasan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Mundur
Keputusan Jokowi
UMKM
Sertifikat Halal
sertifikasi halal
menteri perdagangan afrika selatan
Zulkifli Hasan
Produk UMKM
Rekomendasi
Putu BKSAP Sebut Indonesia Jadi Market Digital Economy di Forum Tripartite Brunei
KoinWorks Group Ciptakan 95 Ribu Lapangan Kerja Sepanjang 2023
Gandeng Bank Indonesia, BCA Targetkan 2.000 UMKM Segera Kantongi Sertifikasi Halal
Gelaran Acara National Springboard Amplifier 2024, Perkuat Kewirausahaan UMKM Daerah di Indonesia
UMKM dan Brand Lokal Berkembang Pesat Berkat Inovasi Shopee Live di 2024
E-Commerce Dituding jadi Biang Keladi Indonesia Banjir Barang Impor, Benarkah?
Aplikasi Belanja Online China Meresahkan UMKM Lokal, Pemerintah Diminta Pasang Mata
BSI International Expo 2024 BIdik Transaksi Rp 1 Triliun
Nasabah BSI Tembus 20 Juta, Terbesar di Dunia
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kosta Rika di Indosiar dan Vidio, Selasa 25 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Siaran Langsung Brasil vs Kosta Rika, Selasa 25 Juni 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kosta Rika: Menanti Tarian Tim Samba
Hasil Copa America 2024: Bungkam Perlawanan Panama, Uruguay ke Puncak Geser Amerika Serikat
Hasil Copa America 2024: Amerika Serikat Tekuk Bolivia
Timnas Indonesia U-16
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia di Indosiar dan Vidio, Senin 24 Juni Pukul 19.30 WIB
Judi Online
Kritik Keras Mahasiswa IPB Asal Gorontalo soal Pemberian Bansos bagi Pelaku Judi
Promosikan Situs Judi Online, Segini Upah yang Didapat 2 Selebgram Lampung
Kronologi Penangkapan Dua Selebgram Lampung yang Promosikan Judi Online
Menkominfo Budi Arie Perintahkan Operator Putus Akses Judi Online dari Kamboja dan Filipina
Judi Online Disebut Ancaman Serius Bagi Masa Depan Anak, Orang Tua Wajib Waspada
Haji 2024
Tangis Haru Warnai Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Lampung di Rajabasa
13 Bandara Siap Sambut Kepulangan 216 Ribu Jemaah Haji hingga 22 Juli 2024
Timwas DPR Dapat Keluhan dari Jemaah Haji: Tidur Kayak Ikan Pindang
PPIH Fasilitasi Tanazul Bagi Jemaah Haji Lansia dan Risti pada Fase Pemulangan
Masya Allah! Inilah Keuntungan Haji Mabrur Selain Balasan Surga
Buntut 530 Jemaah Haji Mesir Meninggal, Riyadh Cabut Izin 16 Perusahaan Agen Perjalanan
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Meriahkan Jakarta Fair 2024, Bank DKI Buka Lowongan Kerja hingga Banjir Promo
KAI Buka Lowongan Kerja 2024 Besar-besaran, Cek Posisi Dicari hingga Syaratnya
Populer
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Pertamina Sidak Pangkalan LPG 3 Kg di Riau, Ini Hasilnya
Indonesia Alami Darurat Angkutan Umum, Ini Penjelasannya
Jemaah Haji Mulai Pulang, Garuda Indonesia Jamin Kelancaraan Penerbangan
Anggaran Makan Bergizi Gratis Dihitung Berdasarkan Prioritas Daerah
Daftar Negara ASEAN dengan Jumlah Hari Libur Terbanyak, Indonesia Peringkat Pertama
Perbandingan Gaji Shin Tae-yong saat Melatih Timnas Indonesia dan Timnas Korea Selatan
Saat Bos Taspen Ramai-Ramai Dicecar Anggota DPR soal Dugaan Investasi Fiktif Rp 1 Triliun
Rupiah Tembus di Atas 16.000 per Dolar AS, Tarif Listrik Bakal Naik?
Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun Tak Bebani APBN, Tim Prabowo-Gibran Beri Bukti
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Mattia Zaccagni Cetak Gol Telat ke Gawang Kroasia, Italia Amankan Tiket 16 Besar
Hasil Euro 2024: Ferran Torres Cetak Gol, Pemain Cadangan Spanyol Tutup Harapan Albania ke-16 Besar
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Albania vs Spanyol, Sesaat Lagi Mulai
Link Live Streaming Euro 2024 Kroasia vs Italia, Sebentar Lagi Tanding
Pasca Kalah dari Spanyol di Euro 2024, Italia Bakal Berbenah Melawan Kroasia
Perilaku Rasis, UEFA Larang Penyerang Albania Bermain di Euro 2024
Berita Terkini
Sombong kepada Allah dalam Hal Ini Ternyata Wujud Syukur Kata Gus Baha, Kok Bisa?
Siapa Menikmati Kompensasi Relokasi Warga Batam?
Server PDN Diretas, Wapres Ma’ruf Minta Investigasi dan Tidak Terulang di Masa Depan
Masalah Juru Parkir Liar Kembali Berulah di Masjid Istiqlal Diharapkan Bisa Tuntas Jelang Kunjungan Paus Fransiskus
Karnaval Karawo 2024 Gorontalo, 50 Kontingen Tampilkan Busana Unik Bikin Warga Terpukau
Hasil Euro 2024: Mattia Zaccagni Cetak Gol Telat ke Gawang Kroasia, Italia Amankan Tiket 16 Besar
HEADLINE: PKS Usung Bakal Cagub Sohibul Iman di Pilkada Jakarta 2024, Pesaing Kuat Anies dan Ridwan Kamil?
Hasil Euro 2024: Ferran Torres Cetak Gol, Pemain Cadangan Spanyol Tutup Harapan Albania ke-16 Besar
Kisah 2 Karomah Menakjubkan Habib Abu Bakar Assegaf Gresik, Selamatkan Anak Pejabat Diikat Jin dan Kapal Haji
Nasib Gedung Lama SDN Pondok Cina 1, Wali Kota Depok: Jangan Sampai Diisi Makhluk Lain
Aksi Bocah Halangi Pengendara Motor yang Lewati Jalur Sepeda Tuai Pujian
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kosta Rika di Indosiar dan Vidio, Selasa 25 Juni Pukul 08.00 WIB
Mengenal Lebih Jauh Yuru Kyara, 7 Maskot Asal Jepang Terpopuler
Mengenal Fenomena Astronomi Langka Strawberry Moon
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 25 Juni 2024