, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyambut baik keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pelonggaran syarat barang impor.
Penerbitan Permendag 8/2024 tersebut ditujukan untuk mengatasi sejumlah persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 juncto (jo) 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perijinan impor berupa peraturan teknis (pertek).
Baca Juga
Shinta meyakini, Permendag 8 Tahun 2024 mampu mengatasi sejumlah kendala perijinan impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di pelabuhan. Menyusul, adanya relaksasi atas tujuh kelompok barang atau komoditas bahan baku impor atau penolong industri.
Advertisement
"Permendag 8/2024 lebih efektif dibanding regulasi sebelumnya karena ada relaksasi bagi 7 kelompok barang dan sejumlah komoditas yang proses persyaratannya hanya berupa laporan surveyor dalam rangka pelepasan kontainer," kata Shinta di Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Tak Disalahgunakan
Shinta berharap terbitnya Permendag 8 2024 yang memberikan sejumlah relaksasi ini tidak disalahgunakan oleh pelaku importir ilegal. Mengingat, banyak pelaku usaha dalam negeri yang terdampak buruk atas peredaran berbagai barang impor ilegal.
"Apindo secara simultan akan mempelajari Permendag ini, khususnya yang berpengaruh pada sektor tertentu seperti TPT yang selama ini tertekan oleh impor ilegal. Mungkin perlu dikeluarkan peraturan khusus terkait import untuk sektor TPT," ujar Shinta.
Apindo siap bekerja sama dengan pemerintah untuk menyosialisasikan Permendag 8 Tahun 2024 kepada pelaku usaha yang mengalami kesulitan impornya, memonitor pelaksanaan peraturan baru, meminimalisir hambatan lain terhadap bahan baku/penolong dan barang modal yang dibutuhkan pelaku usaha. Sosialisasi ini termasuk ditujukan kepada seluruh stakeholder terkait proses perijinan impor dari hulu ke hilir.
"Dunia usaha juga bekerja sama dengan Pemerintah untuk meminimalisir penyalahgunaan aturan impor, khususnya impor produk komersial/produk yang diperdagangkan secara bebas di dalam negeri," imbuh Pengusaha itu.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selanjutnya
![Neraca Perdagangan RI Alami Surplus](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/aSnplZZ0e2o3nhgMVJcv2kqoaow=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3617285/original/012275200_1635503742-20211029-Neraca-perdagangan-RI-alamai-surplus-ANGGA-3.jpg)
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.
Permendag 8 Tahun 2024 ini merupakan revisi atas Permendag 36/2023 juncto (jo) 3/2024 jo 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024 yang dilakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa pertimbangan teknis (pertek).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengungkapkan dua aturan utama penyesuaian dari Permendag 8 Tahun 2024. Pertama, terdapat tujuh kelompok barang atau komoditas impor yang kini tidak memerlukan lagi pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian.
"Dalam pengaturan impor melalui perubahan permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi dalam pengurusan perizinan impornya," kata Budi dalam acara konferensi pers Permendag 8 2024 di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (19/5).
Advertisement
Jenis Barang
![Neraca Perdagangan RI](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/V7DxpPf04uh9L-0gIyCbeuek7Uw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3617288/original/052829700_1635503921-20211029-Neraca-perdagangan-RI-alamai-surplus-ANGGA-4.jpg)
Budi merinci, tujuh komoditas impor yang tidak perlu melampirkan peraturan teknis (pertek) ialah elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga.
Kemudian, kelompok barang alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup.
"Kini pengaturannya (tujuan kelompok barang) adalah tidak diperlukan pertimbangan teknis atau pertek dari Kementerian Perindustrian," tegasnya.
Kedua, Permendag 8 2204 mengembalikan pengaturan Persetujuan Impor (PI) untuk kelompok barang komplementer, tes pasar, dan purna jual sesuai Permendag nomor 20 tahun 2021 juncto 25 tahun 2002. Dengan ini, kelompok barang tersebut tanpa memerlukan pertimbangan teknis lagi dari Kementerian Perindustrian.
"Sehingga pertek sebagai persyaratan persediaan impor tersebut untuk komoditas yang telah saya sebutkan tadi tidak diperlukan lagi. dengan demikian persyaratan pertek tersebut dikeluarkan dari lampiran permendag Nomor 8 Tahun 2024," tegas Budi.
Terkini Lainnya
Sempat Babak Belur Imbas Gempuran Impor, Industri Keramik Kini Dapat Angin Segar
Menperin Setop Relaksasi Impor, Industri Tekstil Dalam Negeri Bisa Bernapas Lega
Relaksasi Impor Bakal Disetop, Industri Tekstil Semringah
Tak Disalahgunakan
Selanjutnya
Jenis Barang
impor
Pengusaha
Barang Impor
Permendag
pelabuhan
kontainer
Rekomendasi
Menperin Setop Relaksasi Impor, Industri Tekstil Dalam Negeri Bisa Bernapas Lega
Relaksasi Impor Bakal Disetop, Industri Tekstil Semringah
Kadin Tak Ingin Industri Tekstil Makin Lemah Akibat Ulah Importir Nakal
Bos Apindo Buka-bukaan Penyebab Industri Tekstil Banyak PHK
Indonesia Mulai Selidiki Impor Ubin Keramik, Ada Apa?
Lindungi Industri Lokal dari Serangan Barang Impor, Pemerintah Diminta Lakukan Ini
Pengusaha Ngeluh Barang Impor Rebut Pasar Produk Lokal
Pelemahan Rupiah Hajar Industri Makanan dan Minuman, Beban Impor Sentuh Rp 500 Triliun
Waspada, Rupiah Loyo Berpotensi Bikin Harga Obat Makin Mahal
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Paraguay vs Brasil: Momen Penebusan Tim Samba
Copa America 2024: Uruguay Hajar Bolivia 5-0
Hasil Copa America 2024: Pesta Gol ke Gawang Bolivia, Uruguay Lolos ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Satgas Akan Tutup Layanan Top Up di Minimarket Terafiliasi Judi Online, Ini Respons Aprindo
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Populer
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Kalimantan Timur Tulang Punggung Produksi Gas Bumi, SKK Migas Minta KKKS Optimalkan Operasi
OJK Ungkap Perubahan Iklim Jadi Ancaman Terbesar Stabilitas Keuangan
PLN Raih Predikat Perusahaan Utilitas Terbaik di ASEAN versi Fortune 500
Harga Minyak Naik Bakal Kerek Harga BBM? Ini Jawaban Menteri ESDM Arifin Tasrif
Menteri ESDM Kasih Kabar Terbaru Soal Tarif Listrik Juli-September 2024, Ini Dia
Tok, Harga MinyaKita Naik Rp 1.700 Jadi Segini
Rupiah Melemah, APBN Makin Berat Topang Harga Minyak
Penerimaan Bea Cukai Kepri Sudah Capai 205% dari Target, Apa Gerangan Penyebabnya?
Budi Tua Arifin Tampubolon Ditunjuk Jadi Direktur Utama IFG Life
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024
Anda Tahu Daun Kratom? Ternyata Tumbuhan Ini Memiliki 6 Manfaat Istimewa, Simak Penjelasannya
Davina Karamoy Singgung Sosok Asli Rani, Pelakor di Film Ipar Adalah Maut
Bupati Lampung Tengah Diperiksa Terkait Penipuan Proyek, Ini Alur Kasusnya
Gus Baha Kisahkan tatkala Bumi Menangis dan Tersenyum, Ternyata Ini Penyebabnya
Rawan Lontaran Batu Pijar, Masyarakat Diminta Jauhi Puncak Gunung Semeru Radius 5 Kilometer
NASA Akan Bekerja Sama dengan SpaceX untuk Hancurkan ISS
Pertanda Kiamat! Ini 2 Golongan Manusia yang Paling Buruk Kedudukannya di Akhir Zaman
Daftar 10 Hewan yang Memiliki Mata Buta Namun Tetap Bisa Menjalani Kehidupannya dengan Kemampuan Ini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Menkominfo dan Kepala BSSN Dipanggil Jokowi, Kena Evaluasi Kinerja Akibat Peretasan PDNS?
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi