, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan aturan baru untuk memperbaiki kinerja dan mengurangi fraud di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024).
Dalam aturan ini, OJK melakukan penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, POJK 7/2024 ditujukan untuk terus mendorong agar BPR dan BPR Syariah dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing serta diharapkan mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.
Advertisement
“Ketentuan ini penting karena akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa mendatang. Penerbitan Peraturan OJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/5/2024).
POJK ini merupakan upaya OJK untuk terus meningkatkan pengawasan secara optimal mengingat berdasarkan hasil pengawasan, OJK menemukan beberapa kelemahan struktural termasuk fraud sehingga BPR atau BPR Syariah tersebut harus ditutup demi penyehatan sistem perbankan dan pelindungan konsumen.
POJK 7/2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 30 April 2024 mengatur aspek kelembagaan BPR atau BPR Syariah mulai dari pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, hingga pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kebijakan Strategis
POJK ini memuat sejumlah kebijakan strategis dalam rangka mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah antara lain:
- Kesempatan bagi BPR dan BPR Syariah untuk memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal;
- Kebijakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan termasuk kewajiban konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan Pemegang Saham Pengendali yang sama. Kebijakan tersebut diharapkan dapat secara cepat memperkuat permodalan, memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi, memperkuat tools penerapan manajemen risiko dan tata kelola, sehingga dapat mendorong penguatan daya saing industri BPR dan BPR Syariah.
- Semangat efisiensi lembaga jasa keuangan yang memperkenankan Lembaga Keuangan Mikro untuk melakukan aksi penggabungan dengan BPR atau BPR Syariah.
- Penyempurnaan aspek kelembagaan lain seperti jaringan kantor untuk mengakomodir arah pengembangan dan penguatan BPR dan BPR Syariah.
Advertisement
Konsolidasi
Kewajiban konsolidasi bagi BPR atau BPR Syariah grup tersebut wajib diselesaikan paling lama dua tahun sejak POJK ini berlaku bagi BPR atau BPR Syariah non-pemerintah daerah, dan paling lama tiga tahun sejak POJK ini berlaku bagi BPR atau BPR Syariah milik pemerintah daerah.
Dian Ediana Rae berharap POJK ini dapat meningkatkan level of playing field BPR dan BPR Syariah serta memperkuat kapasitas permodalan industri BPR dan BPR Syariah.
OJK meyakini kebijakan konsolidasi BPR dan BPR Syariah dapat menjadikan industri lebih efisien dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.
Terkini Lainnya
Kabar Teranyar Pembayaran Klaim Penjaminan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu
OJK Bagi Tips Bijak Beli Deposito di BPR
OJK Ingatkan BPR dan BPRS Penuhi Aturan Modal Inti Rp 6 Miliar Sebelum Akhir 2024
Kebijakan Strategis
Konsolidasi
BPR
OJK
BPRS
BPR Syariah
Rekomendasi
OJK Bagi Tips Bijak Beli Deposito di BPR
OJK Ingatkan BPR dan BPRS Penuhi Aturan Modal Inti Rp 6 Miliar Sebelum Akhir 2024
LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Tahap I Rp 61,5 miliar
Diselamatkan LPS, Bank Ini Tak Jadi Bangkrut
Kembalikan Dana Nasabah BPR yang Bangkrut, LPS Rogoh Kocek Rp 300 Miliar di 2024
12 BPR Bangkrut di 2024, Ini Biang Keroknya
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha
Banyak BPR Minat IPO, Siapa Saja?
3 Tantangan Terberat di Industri BPR dan BPRS
Piala Eropa 2024
Saksikan Link Live Streaming Euro 2024 Slovenia vs Denmark, Segera Dimulai
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hasil Euro 2024 Polandia vs Belanda: Striker Gagal Manchester United Tentukan Kemenangan Tim Oranye
Link Live Streaming Euro 2024 Serbia vs Inggris, Senin 17 Juni Pukul 02.00 WIB
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Polandia vs Belanda, Sesaat Lagi Mulai
Kate Middleton
Pesan Singkat tapi Menyentuh Ketiga Anak Pangeran William di Hari Ayah Sedunia: Kami Mencintaimu Papa
Ahli Baca Bibir Ungkap Larangan Tegas Kate Middleton pada Anaknya, Pangeran Louis
Potret Kate Middleton di Trooping the Colour 2024, Penampilan Perdana Usai Diagnosis Kanker
Meghan Markle Bagikan Selai Raspberry dan Biskuit Anjing Jelang Kemunculan Kate Middleton di Trooping the Colour
Kate Middleton Tampil Anggun Saat Hadiri Trooping the Color di Tengah Perjuangan Melawan Kanker
Anak Kate Middleton Bikin Heboh di Tengah Parade Kerajaan, Sang Kakak Kesal dan Tak Suka
Idul Adha
Taman Margasatwa Ragunan Tetap Buka Libur Idul Adha, Puncak Kepadatan Pengunjung Selasa 18 Juni 2024
Libur Idul Adha 2024, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman
Tata Cara dan Niat Sholat Idul Adha 2024 Lengkap 6 Sunnah Sebelumnya
Kenali Ciri Fisik Hewan Kurban Sehat Sebelum Disembelih saat Idul Adha
Garuda Indonesia Angkut 73.434 Pemudik Libur Jelang Idul Adha
H-2 Idul Adha, 376 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Haji 2024
Puncak Haji, Kemenag Imbau Jemaah Patuhi Waktu Lontar Jumrah Demi Keselamatan
6 Warga Yordania Meninggal Akibat Gelombang Panas Saat Ibadah Haji 2024, Suhu Capai 48 Derajat Celcius
Niat, Tata Cara, Keutamaan Puasa Tarwiyah: Hapus Dosa Setahun Hanya dalam Satu Hari
Dear Jemaah Haji, Ini Amalan Dzikir dan Doa Wukuf di Arafah dari Syekh Nawawi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Khusyuk Wukuf di Padang Arafah
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lagi, BRI Buka 3 Program Rekrutmen Pekerja untuk Cari Talenta Unggul
Perusahaan Es Krim Ini Buka Lowongan Kerja Bergaji Rp 9 Juta per Bulan, Cek Syaratnya
Kedutaan Besar Inggris Buka Lowongan Kerja, Yuk Coba!
Populer
Harga Minyak Goreng dan Harga Cabai Melonjak Jelang Idul Adha, Jadi Segini
Garuda Indonesia Angkut 73.434 Pemudik Libur Jelang Idul Adha
Jurus MHU Jaga Lingkungan Sekitar Tambang
Cerita Bos Pos Indonesia Tangani Krisis: Segala Keputusan Adalah Beta
Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Repot, Bayar di Gerai Samsat PRJ Saja!
Kredit Biaya Pendidikan Jadi Peluang Baru di Tengah UKT Mahal
Libur Idul Adha 2024, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman
Hilton Buka 4 Jaringan Hotel Baru di Indonesia, Ini Rinciannya
H-2 Idul Adha, 376 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
OJK: Baru 20 Persen Disabilitas Akses Produk Jasa Keuangan
Euro 2024
Saksikan Link Live Streaming Euro 2024 Slovenia vs Denmark, Segera Dimulai
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hasil Euro 2024 Polandia vs Belanda: Striker Gagal Manchester United Tentukan Kemenangan Tim Oranye
Link Live Streaming Euro 2024 Serbia vs Inggris, Senin 17 Juni Pukul 02.00 WIB
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Polandia vs Belanda, Sesaat Lagi Mulai
Berita Terkini
Mengungkap Kepribadian Seseorang Memiliki Sorot Mata Tajam
Terjebak Pinjol, Karyawati Nyolong 143 Smartphone
Saksikan Link Live Streaming Euro 2024 Slovenia vs Denmark, Segera Dimulai
Bagaimana Hukum Membaca Al Fatihah Sebelum Acara, Bolehkah?
Sandiaga Soal Peluang Gabung Kabinet: Lebih Berhak yang Sudah Berkeringat untuk Pak Prabowo
2 WNA di Bali Diduga Curi Perabotan di Vila yang Disewanya, Salah Satunya Punya Bisnis Fesyen
Kudus Sukun Badak Menang Lagi atas Garuda Jaya di PLN Mobile Proliga 2024
KPUD Garut Tetapkan 50 Calon Anggota DPRD Terpilih, Ini Daftarnya
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hasil Euro 2024 Polandia vs Belanda: Striker Gagal Manchester United Tentukan Kemenangan Tim Oranye
Peduli Driver Ojek Online, Relawan Mas Gibran Bagikan Bantuan Sembako hingga Cukur Gratis
Kenapa Luka Sayatan Kertas Terasa Sangat Sakit? Ini Penjelasannya
Taman Margasatwa Ragunan Tetap Buka Libur Idul Adha, Puncak Kepadatan Pengunjung Selasa 18 Juni 2024
Bukan Pakai Baking Soda, Ini Trik Empukkan Kacang Merah dengan 1 Alat