, Jakarta Kementerian Perindustrian menemukan kasus penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan nilai total Rp 80 miliar yang melibatkan oknum pegawai. Lantas, apa kasus ini terindikasi adanya suap antara oknum pegawai dan pihak ketiga penerima SPK?
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan oknum pegawai tersebut dinyatakan telah melanggar aturan karena menerbitkan 4 SPK fiktif.
Baca Juga
"Jadi sementara Itjen hanya memeriksa kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan, dan mengecek laporan pengaduan itu sudah sesuai prosedur atau tidak dan setelah ditemukan bahwa tak sesuai prosedur," ungkap Febri dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Diketahui, oknum yang terlibat berinisial LHS. LHS disebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tingkat II di Kemenperin.
Advertisement
Kendati demikian, Febri belum menelusuri apakah ada transaksi ilegal alias suap antara LHS dengan pihak ketiga penerima SPK fiktif tersebut.
"Apakah sudah ada transaksi antara pihak ketiga yang menerima SPK fiktif dengan PPK kami belum tahu," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, pihak Inspektorat Jenderal Kemenperin sudah melakukan pemanggilan kepada pihak korban. Namun, pemanggilan itu belum direspons dan berbuah keterangan lebih lengkap.
"Kami Itjen sudah memanggil para korban tapi tidak menanggapi laporan atau tidak hadir dalam pemeriksaan Itjen. Mami berharap para korban ini juga memenuhi panggilan kalau kami panggil. Supaya bisa lebih paham lagi soal, terutama soal transaksi itu," urainya.
Perusahaan Baru
Sayangnya, Febri tidak berbicara banyak mengenai profil perusahaan yang terlibat dalam penerbitan SPK fiktif tersebut. Dia menyebut perusahaan itu tergolong baru.
Menurutnya, perusahaan yang terlibat itu bergerak di bidang penyelenggara acara atau event organizer.
"Sepertinya ini kami tidak terlalu tahu betul seperti apa perusahaannya, tapi sepertinya bergerak seperti di dalam kegiatan Event Organizer, begitu," katanya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pegawai Dicopot
![Ilustrasi Kasus Suap](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/DgGCJcj-J8EHr6YkM0B4nfP6sqA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/673217/original/SUAP.jpg)
Kementerian Perindustrian menemukan adanya proyek fiktif dengan nilai mencapai Rp 80 miliar. Kemenperin juga telah mencopot oknum pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyebut, telah ditemukan satu oknum pegawai berinisial LHS yang terlibat kasus tersebut. LHS saat itu menempati posisi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tingkat II di Kemenperin.
Atas kekuasaannya, LHS menerbitkan 4 Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak ketiga atau perusahaan. Nilai total SPK tersebut mencapai Rp 80 miliar.
"Yang bersangkutan mengatasnamakan jabatannya sebagai pejabat pembuat komitmen pada direktorat ikhf (Industri Kimia Hilir dan Farmasi) dan membuat surat perintah kerja kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kemenperin," ungkap Febri dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (6/5/2024).
"Saat ini Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran displin berat dengan hukuman maksimal pemecatan, yang bersangkutan saat ini telah dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai PPK," sambungnya.
Dia menerangkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kemenperin. Pihak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenperin mengaku telah memeriksa 12 orang, dan salah satunya adalah LHS yang ditetapkan melanggar.
"Lebih 12 orang sudha diperiksa terkait kasus penipuan SPK fiktif, tapi yang jadi catatan kami perlu ada pengendalian perbaikan pada tata kelola keuangan dan tata kelola pengawasan barang da. jasa di lingkup Kemenperin, terutama pengendalian dari atasannya," urainya.
Febri belum berbicara banyak mengenai kemungkinan ada pihak lain yang ditetapkan bersalah secara internal dari kasus tersebut. Febri bilang, 11 orang selain LHS diperiksa sebagai saksi atas proses bisnis secara administrasi.
"Sejauh ini hasil pemeriksaan Itjen yang sudah dilaporkan kepada Menteri hanya satu. Saksi yang dilaporkan hanya (terkait) proses bisnis di direktorat IKHF," jelasnya.
Advertisement
Modus Kejadian
![Ilustrasi penyuapan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Wm89cjNB7lQP0ZzPg0Q_t5I-OgY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1944647/original/096058100_1519788959-072700800_1460001277-20160406-Ilustrasi-Korupsi-iStockphoto6__1_.jpg)
Lebih lanjut, Febri mengungkap modus yang digunakan oknum pegawai Kemenperin dalam kasus tersebut. Caranya melalui penerbitan SPK fiktif.
"Modusnya adalah penipuan menggunakan SPK fiktif," katanya.
Terkait penerbitan 4 SPK fiktif oleh LHS, pihaknya belum menemukan adanya indikasi kerugian negara. Pasalnya, kasus ini disebut bukan menggunakan anggaran negara.
"Sampai saat ini belum ditemukan adanya kerugian negara, murni ini adalah tindakan pribadi dari yang bersangkutan," ucapnya.
Terkini Lainnya
Anak Buah Menperin Luruskan Pernyataan Soal Bea Masuk 200% Produk Impor
Jepang Jadi Mitra Utama Indonesia Capai Netralitas Karbon Sektor Otomotif
Kemenperin Bakal Kasih Industri Pengolahan Rumput Laut Mesin Baru
Perusahaan Baru
Pegawai Dicopot
Modus Kejadian
kemenperin
Korupsi
proyek
Proyek Fiktif
Kementerian Perindustrian
Suap
perusahaan
Rekomendasi
Jepang Jadi Mitra Utama Indonesia Capai Netralitas Karbon Sektor Otomotif
Kemenperin Bakal Kasih Industri Pengolahan Rumput Laut Mesin Baru
Industri Tekstil Tak Boleh Dikorbankan Demi Kembangkan Industri Microchip
Kemenperin Gelar Startup4Industry, Pertemukan Tech Startup dengan pengusaha
Wuling Didesak untuk Bisa Tambah Investasi Kendaraan Listrik di Indonesia
Menperin: Wuling Jadikan Indonesia Satu-satunya Fasilitas Pabrikasi EV di Luar China
Melawat ke China, Kemenperin Dorong Indonesia Jadi Basis Ekspor EV Setir Kanan
Kemenperin Gandeng JICA Genjot Pengembangan Industri Kendaraan Listrik di Indonesia
Cara Kemenperin Kendalikan Impor Produk dari Semen
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Pelindo Setor Rp 2,68 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2024
Kembalikan Kepercayaan Investor, PTPP Bayar Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah Tepat Waktu
Pengusaha Minta Dilibatkan Soal Bea Masuk Barang China 200%
Kemenperin Tunjuk LTLS Group jadi National Lighthouse Industry 4.0
Langkah BRI Wujudkan Indonesia Emas 2045, Lewat Pengusaha Muda BRILiaN 2024, Saatnya Daftar!
Utang Global Sentuh USD 91 Triliun, Negara Ini Menanggung Beban Terberat
Komisi XI DPR Setuju PMN BUMN dan Bank Tanah Tahun Anggaran 2024 Senilai Rp 28 Triliun, Simak Rinciannya
Proyek Jalan Trans Papua Hubungkan Mamberamo-Elelim Dimulai, Cita-Cita Pemerintah Era Soeharto Terwujud
Inflasi AS Buat Kemajuan, Bos The Fed Masih Sabar Turunkan Suku Bunga
Tambah 9 Unit Pesawat di 2024, Garuda Indonesia Pede Cuan Rp 48 Triliun
Euro 2024
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Berita Terkini
Benarkah Permen Karet Butuh Waktu 7 Tahun untuk Dicerna Jika Tertelan? Ini Penjelasannya
YLKI Dorong BPOM Sosialisasikan Label Peringatan Bahaya BPA pada Galon Air Minum
Dahlan Iskan Diperiksa KPK terkait Kasus LNG Pertamina, Dicecar soal RUPS
Mirae Asset Turunkan Target IHSG ke 7.585 hingga Akhir 2024, Saham-Saham Ini Jadi Pilihan
Masa Depan Perpustakaan Usai Pandemi dan Merebaknya AI
6 Potret Ikan Nyeleneh Setelah Digoreng, Bikin Senyum Tipis ketika Makan
Jangan Malas Sholat Tahajud, Ketahui 6 Hal yang Jadi Penyebabnya
Penyakit Kulit Berbahaya Intai Anak-anak Gaza Palestina, Obat dan Air Bersih Tak Tersedia
Chicco Kurniawan Emosional Baca Naskah Film 1 Kakak 7 Ponakan, Rasakan Jadi Sandwich Generation
Baru Dilantik jadi Dirjen Perhubungan Darat, Ini Misi Risyapudin Nursin
Heru Budi Resmikan Program Perbaikan Rumah di Jakarta Barat, Dihadiri Aguan hingga Boy Thohir
BSKDN Kemendagri: Pemanfaatan Bonus Demografi Penting untuk Atasi Kemiskinan