, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 67,46 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, menjelaskan, memang tidak ada kenaikan signifikan mengenai jumlah pemadanan NIK dengan NPWP.
Misalnya, jika dibandingkan pada periode 22 Maret 2024 pemadanan NIK dan NPWP mencapai 67,36 juta atau 91,68 persen dari target 72,17 juta NIK. Kemudian, pada 31 Maret 2024 NIK yang berhasil dipadankan sebanyak 67,46 juta NIK (91,7 persen).
Advertisement
"Sekarang 10 hari kemudian jadi 67.469.000 persentasenya 91,7 persen naik sedikit," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam media briefing update pelaporan SPT, di Kantor DJP, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Dari jumlah tersebut yang dipadankan oleh sistem menjadi 63,24 juta NIK atau naik sekitar 2 jutaan hingga 31 Maret 2024. Kemudian, yang dipadankan oleh wajib pajak juga mengalami kenaikan sedikit yakni 4,22 juta NIK.
"Yang dipadankan oleh sistem yang tadinya 63.161.483, sekarang jadi 63.240.780 naik sekitar 2 jutaan, dan yang tadinya dipadankan oleh wajib pajak tadinya 4.205.390 sekarang menjadi 4.228.220 naik kurang lebih 23.000 (NIK) walaupun sedikit terus bergerak angkanya," ujarnya.
Adapun jumlah NIK yang belum dipadankan mencapai 6,10 juta NIK. Kata Dwi, jumlah ini mengalami penurunan dari sebelumnya 6,15 juta NIK. Kendati demikian, pihaknya akan terus mendorong pemadanan NIK tersebut.
"Yang belum padan tadinya 6.115.691 NIK sekarang tinggal 6.106.964 NIK, ada pergerakan sekitar 15 ribuan. Walaupun pelan-pelan kita terus jalankan pemadanan," pungkasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
DJP: NIK Jadi NPWP, Tarif Pajak Lebih Tinggi 20% Tak Berlaku
![NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/pexAggjoN_ZqWKXMfbpUgMKsU8M=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4096415/original/007403400_1658396924-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-7.jpg)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak akan menerapkan tarif lebih tinggi 20 persen terhadap pekerja penerima penghasilan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetapi dengan syarat.
Syaratnya identitas penerima penghasilan dalam hal ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini seperti tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan pada poin 7.
Berikut bunyi poin 7 dalam pengumuman tersebut:
"Dalam hal identitas penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2, tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UUP PPh tidak dikenakan atas pemotongan dan atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud,” demikian dikutip dari pengumuman tersebut.
Dalam poin 8 pengumuman menyebutkan terhadap orang pribadi penduduk sebagaimana dimaksud pada angka 7 yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, Direktur Jenderal Pajak dapat mengaktivasi NIK sebagai NPWP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun tarif PPh pasal 21 untuk wajib pajak berpenghasilan hingga Rp 60 juta-Rp di atas Rp 5 miliar sebesar 5 persen-35 persen. Bagi wajib pajak penghasilan hingga Rp 60 juta dikenakan tarif 5 persen dan di atas Rp 5 miliar dikenakan 35 persen.
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), pada pasal 21 ayat 5 (a) berbunyi, "Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 5 yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20 persen daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak,”
Dengan demikian, jika tidak memiliki NPWP, wajib pajak dapat dikenakan tarif lebih tinggi 20 persen.Seiring terintegrasinya NIK sebagai NPWP, wajib pajak tidak dikenakan tarif lebih tinggi 20 persen.
Advertisement
Implementasi NIK Jadi NPWP
![Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Yi_My_suL0eRaeZTQ8NyN7GbIX8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4093591/original/066518000_1658219237-Screenshot_2022-07-19-14-57-14-256_com.google.android.youtube.jpg)
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK-136) yang mengatur Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan NPWP dengan format 16 digit baru dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas hingga 30 Juni 2024.
Adapun terhitung mulai masa pajak Januari 2024, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan yakni:
a.NPWP dengan format 15 digit (NPWP 15 digit) atau NIK, bagi orang pribadi yang merupakan penduduk, atau
b.NPWP 15 digit, untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah.
“NIK sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi poin 2.
Adapun Kementerian Keuangan mengundurkan target implementasi penuh NIK sebagai NPWP menjadi pada 1 Juli 2024 dari rencana awal pada 1 Januari 2024.
Pengunduran itu mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi CTAS pada pertengahan 2024. Setelah melakukan penilaian kesiapan seluruh pemangku kepentingan terdampak.
Ditjen Pajak: 12 Juta NIK Belum Terintegrasikan dengan NPWP
![NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-ST5tTxggei42wz6YbMhL7x7C7U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4096411/original/037973800_1658396920-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-3.jpg)
Sebelumnya diberitakan, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, melaporkan hingga kini masih terdapat sekitar 12 juta NIK yang belum terintegrasi dengan NPWP.
Diketahui, total NIK wajib pajak orang pribadi tercatat 72,46 juta. Namun baru sekitar 59,88 juta NIK yang dipadankan dengan NPWP.
"Ada yang belum padan betul itu 12 jutaan masih akan dipadankan terus. Karena informasinya kami koneksi ke Dukcapil untuk padankan NIK dan NPWP-nya," kata Suryo dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) KiTa, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Untuk rinciannya, dari total 59,88 juta NIK tersebut yang telah dipadankan secara otomatis oleh sistem Ditjen Pajak sebanyak 55,92 juta. Sedangkan, 3,95 juta NIK lainnya dipadankan sendiri oleh wajib pajak.
"Di kesempatan ini saya sampaikan imbauan ke masyarakat yang belum padankan tolong akses ke portal kami. Masyarakat bisa mengakses portal kami atau berkunjung ke layanan kami baik office maupun virtual," ujarnya.
Sebagai informasi, Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Terkini Lainnya
Simak Cara Cek NIK KTP Sudah Jadi NPWP atau Belum Secara Online
DJP: NIK Jadi NPWP, Tarif Pajak Lebih Tinggi 20% Tak Berlaku
Implementasi NIK Jadi NPWP
Ditjen Pajak: 12 Juta NIK Belum Terintegrasikan dengan NPWP
NPWP
Pajak
NIK Jadi NPWP
DJP
NIK
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
Buka Mukerwil PPP Jambi, Mardiono Kobarkan Semangat Kader Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
BRI Life Raih Sertifikat dari British Standards Institution, Apa Manfaatnya?
Pupuk Kaltim Salurkan Rp1,3 Miliar Demi Ketahanan Pangan
Pemda Masih Gamang soal Pengadaan Barang dan Jasa, LKPP dan Kemendagri Beri Jawaban
Jelang HUT RI di IKN, Erick Thohir Pastikan Pasokan Listrik hingga Gas Aman
Top 3: Mendag Siapkan Aturan Bea Masuk 200% Produk China
Dongkrak Wisata, Sentul City Kini Punya Pusat Layanan Informasi
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Pertamina Hulu Energi Selesaikan Survei Seismik 3D Offshore Bone & South East Seram
Erick Thohir: Proyek Persiapan Upacara HUT RI di IKN Sudah 77,9%
Kementan Bidik 320 Ribu Petani Muda hingga 2025
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia, Segera Dimulai
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Dapatkan Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Inggris vs Slovakia, Tayang Sesaat Lagi
Berita Terkini
Tak Roboh Saat Perang Saudara, Patung Lilin Abraham Lincoln di AS Meleleh Akibat Panas Ekstrem
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
2.959 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pesta Rakyat di Hari Bhayangkara ke-78
Prediksi Peramal India Kiamat 29 Juni Tak Terbukti, Ini 10 Tanda Hari Akhir dan Urutannya dalam Hadis
Konde Berbalon Seorang Pengantin Perempuan Bikin Heran Warganet, Buat Apa?
Bagaimana Bisa Jantung Terserang Rematik? 4 Faktor Ini Diduga Menjadi Penyebabnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 1 Juli 2024
Polisi Temukan Surat Permintaan Maaf Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Ribuan Warga Bolmong Terdampak Banjir, BNPB Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Hasto Pastikan Siap Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia, Segera Dimulai
Kalau Ada yang Tidak Bisa Sholat, Siapa yang Salah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya