, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Aru Armando mengatakan, perusahaan yang memiliki sertifikat Program Kepatuhan Persaingan Usaha akan mendapatkan keringanan atau pengurangan denda perkara di KPPU. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law.
Baca Juga
"Keringanan elaborasinya di UU Cipta Kerja di PP (Peraturan Pemerintah) 44 tahun 2021 itu diatur bahwa untuk pelaku usaha yang telah mengikuti program kepatuhan bisa mendapatkan keringanan sanksi atau hukuman dari KPPU," kata Aru Armando dalam Konferensi Pers Seremoni Penyerahan Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU kepada Grab Indonesia, di Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (26/3/2024).
KPPU pun berlaku bagi Grab Indonesia, yang baru saja menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikat kepatuhan persaingan usaha dari KPPU.
Advertisement
Artinya, ketika nanti Grab Indonesia mengalami permasalahan dan terbukti bersalah maka sertifikat tersebut bisa menjadi salah satu jalan untuk mendapatkan keringanan hukum dari KPPU.
"Singkatnya mendapat diskon dari KPPU kalau misalnya masuk ke perkara," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi KPPU RI, Mohammad Reza, menegaskan memang sertifikat kepatuhan menjadi salah satu penilaian KPPU dalam memberikan pengurangan sanksi, utamanya sanksi denda.
Mohammad Reza menyebut, sertifikat itu memiliki peran yang penting lantaran jika perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha, maka dianggap telah patuh terhadap regulasi persaingan usaha.
"Bahwasanya ada pengaduan dan terbukti bersalah, maka sertifikat itu bisa menjadi bukti untuk mengurangi sanksi-sanksi yang mungkin dijatuhkan," ujar Reza.
Menurutnya, dengan memiliki sertifikat tersebut dapat menguntungkan bagi perusahaan. Lantaran, sanksi yang diberikan KPPU kepada perusahaan yang terbukti melanggar persaingan usaha akan disanksi 10 persen dari total penjualan perusahaan atau 50 persen dari total kentungan bersih yang didapatkan.
"Semisal Grab penghasilannya Rp 100 triliun, maka hukumannya RP 1 triliun untuk total sales. Atau semisal keuntungan bersih Rp 1 triliun, maka sanksinya 50% berarti Rp 500 miliar. Sebesar itu sanksi yang KPPU saat ini bisa jatuhkan. Dengan program kepatuhan maka bisa saja Grab mengajukan diri mendapatkan keringanan dan seterusnya," pungkas Reza.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Grab Indonesia Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Kantongi Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU
Sebelumnya, PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab Indonesia menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang mendapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Hari ini Grab Indonesia secara simbolis menerima penyerahan sertifikat krpatuhan persaingan usaha dari KPPU, dan program ini baru dimulai tahun 2022, kami mungkin salah satu yang pertama mengikuti program tersebut. Jadi, kami senang banget," kata Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam Konferensi Pers Seremoni Penyerahan Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU kepada Grab Indonesia, di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Neneng menegaskan, penerimaan sertifikat ini sebagai upaya Grab dalam menunjukkan keseriusannya guna mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Dia menuturkan, penerimaan sertifikat tersebut adalah wujud komitmen Grab dalam menerapkan persaingan usaha yang sehat.
"Kami ingin memperlihatkan komitmen, bahwa kami serius banget terhadap persaingan usaha ini. Kami ingin persaingan usaha ini sehat, jangan sampai tidak sehat," ujarnya.
Selain itu, Neneng berharap dengan Grab menerima sertifikat dari KPPU ini dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap kemajuan perekonomian Indonesia.
"Kami berharap bahwa dengan adanya komitmen bersama senantiasa dengan KPPU dan pelaku bisnis lainnya dalam menerapkan persaingan usaha yang sehat, tentunya sesuai dengan peraturan berlaku yang dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando mengatakan, sebenarnya Grab Indonesia telah resmi memiliki sertifikat tersebut pada 14 November 2023, namun baru dilakukan penyerahannya sekarang.
Advertisement
Berlaku Selama 5 Tahun
Berdasarkan hasil sidang evaluasi, KPPU menilai Grab sudah mampu menunjukkan komitmen dan konsistensinya melalui lewat kode etik, panduan kepatuhan, komitmen pakta integritas, dan berbagai hal lainnya dalam aspek kepatuhan terhadap regulasi persaingan berusaha.
Armando menyebut, Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Grab Indonesia berlaku selama lima tahun mulai dari 14 Desember 2023 hingga 14 Desember 2028.
Kendati demikian, pihaknya mengingatkan agar program dapat diimplementasikan Grab Indonesia dengan baik untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.
"Kami harapkan sertifikat ini dapat menjadi penyemangat agar Grab Indonesia selalu menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Bali Bakal Punya Kereta Bawah Tanah, Ini Pesan KPPU
Pengamat Telekomunikasi: Starlink Berpotensi Lakukan Monopoli dan Predatory Pricing
KPPU: Bapanas Perlu Tetapkan Harga Acuan Bawang Putih
Grab Indonesia Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Kantongi Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU
Berlaku Selama 5 Tahun
KPPU
Diskon
Sertifikat Kepatuhan
Hukuman
sanksi
Rekomendasi
Pengamat Telekomunikasi: Starlink Berpotensi Lakukan Monopoli dan Predatory Pricing
KPPU: Bapanas Perlu Tetapkan Harga Acuan Bawang Putih
KPPU: Harga Bawang Putih Turun Bulan Juni 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Bos PPATK Punya Data Lengkap Pejabat yang Main Judi Online, Siap Buka-bukaan
Duh, Ternyata Ada Karyawan Kominfo yang Ikut Judi Online
Cegah Judi Online, Wali Kota Tangsel Sidak Ponsel Milik Pegawai
PPATK: 1.000 Lebih Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp25 Miliar
Hoaks Promosi Website Judi Catut Nama Tokoh Terkenal, Simak Daftarnya
1.000 Anggota DPR-DPRD Terlibat Judi Online, Segini Nilai Transaksinya
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Meriahkan Jakarta Fair 2024, Bank DKI Buka Lowongan Kerja hingga Banjir Promo
Populer
USD Hari Ini Loyo, Rupiah Diramal Perkasa Rabu besok
Ini Perbedaan Anggaran Makan Bergizi Gratis dan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
6 Tips Terhindar dari Judi Online
Pengamat Prediksi Properti Bangkit di Era Pemerintahan Baru Prabowo - Gibran
Lengkap! Ini Harga Tiket Konser Bruno Mars di Jakarta
Bos Apindo Buka-bukaan Penyebab Industri Tekstil Banyak PHK
Kas Operasi Kimia Farma Negatif di 2023, Ini Penyebabnya
7.437 Pekerja di Jateng Kena PHK Massal, BI: Dampak Penurunan Permintaan
Terkuak, Daftar 12 Rekening Bank Sering Dipakai Miliarder
Rapor Merah Penerbangan Haji Garuda Indonesia, Masalah Internal atau Penyebab Lain?
Euro 2024
Didier Deschamps: Meski Cetak Gol, Mbappé Menganggap Topeng 'Rumit'
Ronald Koeman Murka Belanda Dikalahkan Austria di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Republik Ceko vs Turki: Mencari Pendamping Portugal
Prediksi Euro 2024 Ukraina vs Belgia: Laga Hidup Mati Kevin De Bruyne dan Kolega
Jelang Ukraina Vs Belgia: Kemenangan Jadi Harga Mati bagi The Red Devils
Prediksi Euro 2024 Georgia vs Portugal: Berharap Belas Kasihan Cristiano Ronaldo Cs
Berita Terkini
Resep Rolade Daging Sapi 1 kg yang Simpel dan Enak
Potret Liburan Farah Quinn di Italia, Seru Naik Kapal di Danau Como
Ingin Mengubah Takdir Jadi Lebih Baik? Ini Bacaan Doa dan Amalan yang Dianjurkan
Syahrini Takjub saat Salat Tahajud Calon Bayinya Bergerak di Dalam Kandungan
Dian Gemiano Terpilih Jadi Ketua Umum Indonesia Digital Association Periode 2024-2027
Baramulti Suksessarana Bagi Dividen Rp 345,15 per Saham, Cair Kapan?
PKB: Memasangkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta Blunder
KPK Sebut Kerugian Bansos Saat Pandemi Covid-19 Capai Rp 125 Miliar
Batuk Tak Sembuh-Sembuh hingga Berminggu-minggu? Waspadai 10 Jenis Penyakit Ini
Antisipasi Potensi Kekeringan, Jokowi Tinjau Pompanisasi di Kotawaringin Timur
Potret Pemain Mermaid in Love Jadi Bridesmaid Beby Tsabina, Persahabatan Terjaga
Armada Baru Scoot, Embraer E190-E2 Mulai Jelajahi Langit Sibu Sarawak
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Rabu 26 Juni 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Andalkan 3 Model, Penjualan Suzuki Naik 22 Persen pada Mei 2024
Sejarah Taiwan, Hong Kong, Macau Punya Pemerintahan Terpisah dari Tiongkok