, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Aru Armando mengatakan, perusahaan yang memiliki sertifikat Program Kepatuhan Persaingan Usaha akan mendapatkan keringanan atau pengurangan denda perkara di KPPU. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law.
Baca Juga
"Keringanan elaborasinya di UU Cipta Kerja di PP (Peraturan Pemerintah) 44 tahun 2021 itu diatur bahwa untuk pelaku usaha yang telah mengikuti program kepatuhan bisa mendapatkan keringanan sanksi atau hukuman dari KPPU," kata Aru Armando dalam Konferensi Pers Seremoni Penyerahan Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU kepada Grab Indonesia, di Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (26/3/2024).
KPPU pun berlaku bagi Grab Indonesia, yang baru saja menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikat kepatuhan persaingan usaha dari KPPU.
Advertisement
Artinya, ketika nanti Grab Indonesia mengalami permasalahan dan terbukti bersalah maka sertifikat tersebut bisa menjadi salah satu jalan untuk mendapatkan keringanan hukum dari KPPU.
"Singkatnya mendapat diskon dari KPPU kalau misalnya masuk ke perkara," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi KPPU RI, Mohammad Reza, menegaskan memang sertifikat kepatuhan menjadi salah satu penilaian KPPU dalam memberikan pengurangan sanksi, utamanya sanksi denda.
Mohammad Reza menyebut, sertifikat itu memiliki peran yang penting lantaran jika perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha, maka dianggap telah patuh terhadap regulasi persaingan usaha.
"Bahwasanya ada pengaduan dan terbukti bersalah, maka sertifikat itu bisa menjadi bukti untuk mengurangi sanksi-sanksi yang mungkin dijatuhkan," ujar Reza.
Menurutnya, dengan memiliki sertifikat tersebut dapat menguntungkan bagi perusahaan. Lantaran, sanksi yang diberikan KPPU kepada perusahaan yang terbukti melanggar persaingan usaha akan disanksi 10 persen dari total penjualan perusahaan atau 50 persen dari total kentungan bersih yang didapatkan.
"Semisal Grab penghasilannya Rp 100 triliun, maka hukumannya RP 1 triliun untuk total sales. Atau semisal keuntungan bersih Rp 1 triliun, maka sanksinya 50% berarti Rp 500 miliar. Sebesar itu sanksi yang KPPU saat ini bisa jatuhkan. Dengan program kepatuhan maka bisa saja Grab mengajukan diri mendapatkan keringanan dan seterusnya," pungkas Reza.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Grab Indonesia Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Kantongi Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU
Sebelumnya, PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab Indonesia menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang mendapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Hari ini Grab Indonesia secara simbolis menerima penyerahan sertifikat krpatuhan persaingan usaha dari KPPU, dan program ini baru dimulai tahun 2022, kami mungkin salah satu yang pertama mengikuti program tersebut. Jadi, kami senang banget," kata Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam Konferensi Pers Seremoni Penyerahan Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU kepada Grab Indonesia, di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Neneng menegaskan, penerimaan sertifikat ini sebagai upaya Grab dalam menunjukkan keseriusannya guna mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Dia menuturkan, penerimaan sertifikat tersebut adalah wujud komitmen Grab dalam menerapkan persaingan usaha yang sehat.
"Kami ingin memperlihatkan komitmen, bahwa kami serius banget terhadap persaingan usaha ini. Kami ingin persaingan usaha ini sehat, jangan sampai tidak sehat," ujarnya.
Selain itu, Neneng berharap dengan Grab menerima sertifikat dari KPPU ini dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap kemajuan perekonomian Indonesia.
"Kami berharap bahwa dengan adanya komitmen bersama senantiasa dengan KPPU dan pelaku bisnis lainnya dalam menerapkan persaingan usaha yang sehat, tentunya sesuai dengan peraturan berlaku yang dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando mengatakan, sebenarnya Grab Indonesia telah resmi memiliki sertifikat tersebut pada 14 November 2023, namun baru dilakukan penyerahannya sekarang.
Advertisement
Berlaku Selama 5 Tahun
Berdasarkan hasil sidang evaluasi, KPPU menilai Grab sudah mampu menunjukkan komitmen dan konsistensinya melalui lewat kode etik, panduan kepatuhan, komitmen pakta integritas, dan berbagai hal lainnya dalam aspek kepatuhan terhadap regulasi persaingan berusaha.
Armando menyebut, Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Grab Indonesia berlaku selama lima tahun mulai dari 14 Desember 2023 hingga 14 Desember 2028.
Kendati demikian, pihaknya mengingatkan agar program dapat diimplementasikan Grab Indonesia dengan baik untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.
"Kami harapkan sertifikat ini dapat menjadi penyemangat agar Grab Indonesia selalu menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Bali Bakal Punya Kereta Bawah Tanah, Ini Pesan KPPU
Pengamat Telekomunikasi: Starlink Berpotensi Lakukan Monopoli dan Predatory Pricing
KPPU: Bapanas Perlu Tetapkan Harga Acuan Bawang Putih
Grab Indonesia Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Kantongi Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU
Berlaku Selama 5 Tahun
KPPU
Diskon
Sertifikat Kepatuhan
Hukuman
sanksi
Rekomendasi
Pengamat Telekomunikasi: Starlink Berpotensi Lakukan Monopoli dan Predatory Pricing
KPPU: Bapanas Perlu Tetapkan Harga Acuan Bawang Putih
KPPU: Harga Bawang Putih Turun Bulan Juni 2024
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belgia vs Slovakia: Meruntuhkan Keraguan
Prediksi Euro 2024 Austria vs Prancis: Faktor Kylian Mbappe
Prediksi Euro 2024 Rumania vs Ukraina: Pertarungan Kuda Hitam
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Ancam Polisi Jelang Pertandingan Euro 2024 di Jerman, Pria Misterius Bersenjata Kapak Ditembak
Piala Eropa 2024
Prediksi Euro 2024 Belgia vs Slovakia: Meruntuhkan Keraguan
Prediksi Euro 2024 Austria vs Prancis: Faktor Kylian Mbappe
Prediksi Euro 2024 Rumania vs Ukraina: Pertarungan Kuda Hitam
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Sebentar Lagi Tanding, Link Live Streaming Euro 2024 Serbia vs Inggris: Tiga Singa Buru Kemenangan
Kate Middleton
Top 3: Pembaca Gerak Bibir Ungkap Larangan Tegas Kate Middleton pada Anaknya
Pesan Singkat tapi Menyentuh Ketiga Anak Pangeran William di Hari Ayah Sedunia: Kami Mencintaimu Papa
Ahli Baca Bibir Ungkap Larangan Tegas Kate Middleton pada Anaknya, Pangeran Louis
Potret Kate Middleton di Trooping the Colour 2024, Penampilan Perdana Usai Diagnosis Kanker
Meghan Markle Bagikan Selai Raspberry dan Biskuit Anjing Jelang Kemunculan Kate Middleton di Trooping the Colour
Kate Middleton Tampil Anggun Saat Hadiri Trooping the Color di Tengah Perjuangan Melawan Kanker
Haji 2024
Puncak Haji, Kemenag Imbau Jemaah Patuhi Waktu Lontar Jumrah Demi Keselamatan
6 Warga Yordania Meninggal Akibat Gelombang Panas Saat Ibadah Haji 2024, Suhu Capai 48 Derajat Celcius
Niat, Tata Cara, Keutamaan Puasa Tarwiyah: Hapus Dosa Setahun Hanya dalam Satu Hari
Dear Jemaah Haji, Ini Amalan Dzikir dan Doa Wukuf di Arafah dari Syekh Nawawi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Khusyuk Wukuf di Padang Arafah
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lagi, BRI Buka 3 Program Rekrutmen Pekerja untuk Cari Talenta Unggul
Perusahaan Es Krim Ini Buka Lowongan Kerja Bergaji Rp 9 Juta per Bulan, Cek Syaratnya
Kedutaan Besar Inggris Buka Lowongan Kerja, Yuk Coba!
Populer
Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Repot, Bayar di Gerai Samsat PRJ Saja!
Garuda Indonesia Angkut 73.434 Pemudik Libur Jelang Idul Adha
Libur Panjang Idul Adha 1445 H, 75.000 Tiket Kereta Cepat Whoosh Ludes Terjual
Doa dan Harapan Erick Thohir di Momen Idul Adha 1445 H
Erick Thohir Bertemu Keluarga Pengembang Burj Khalifa, Ada Apa?
Klaster Rosella Ini Terus Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
Korban Judi Online Tak Layak Dapat Bansos, Ini Alasannya
58% Perusahaan Indonesia Adopsi Manajemen Rantai Pasok Berbasis Teknologi
Kredit Biaya Pendidikan Jadi Peluang Baru di Tengah UKT Mahal
5 Rekomendasi Wisata Murah di DKI Jakarta untuk Healing Libur Idul Adha 2024
Idul Adha
Resep Praktis Masak Tongseng Kambing yang Lezat, Tanpa Santan
6 Potret Cindy Fatikasari Rayakan Idul Adha Pertama di Kanada, Ungkap Kerinduan
7 Pesan Mulai Anies, Erick Thohir, hingga Jokowi saat Momentum Hari Raya Idul Adha 1445 H
Vladimir Putin Ungkap Peran Idul Adha Mempersatukan Umat dan Komunitas Islam di Rusia
Tak Hanya Sate, Ini 4 Resep Olahan Daging Kambing Kurban Saat Idul Adha
Mengharukan! Irfan Hakim Persembahkan Sapi Kurbannya yang Mahal untuk 2 ART dan Timnya
Berita Terkini
Khasiat Luar Biasa Lemon, Salah Satunya Bisa Cegah Batu Ginjal
Resep Praktis Masak Tongseng Kambing yang Lezat, Tanpa Santan
BABYMONSTER Akan Rilis Proyek Baru 1 Juli 2024
6 Potret Cindy Fatikasari Rayakan Idul Adha Pertama di Kanada, Ungkap Kerinduan
7 Pesan Mulai Anies, Erick Thohir, hingga Jokowi saat Momentum Hari Raya Idul Adha 1445 H
Vladimir Putin Ungkap Peran Idul Adha Mempersatukan Umat dan Komunitas Islam di Rusia
Tak Hanya Sate, Ini 4 Resep Olahan Daging Kambing Kurban Saat Idul Adha
Menengok Kembali Tragedi Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Lewat Kacamata Kriminologi
Bagi-Bagi Hadiah Hoaks Sepekan: Undian Berhadiah dari Bank Jatim hingga Soimah Bagikan Rp 10 Juta di Facebook
7 Gaya Pemotretan Tantri Namirah di Pasar hingga Warteg Ini Banjir Pujian
Prediksi Euro 2024 Belgia vs Slovakia: Meruntuhkan Keraguan
Cerita Emak-Emak Selamat usai Diterkam Buaya saat Cuci Baju di Sungai
Tempuh 1.000 Km Jalur Darat dan Laut, Pos Indonesia Antarkan Wing Box Bilah Selubung Garuda ke IKN