uefau17.com

Pencairan BLT Pangan Mundur Jadi Maret 2024, Simak Kriteria Penerimanya - Bisnis

, Jakarta - Pencairan program Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Mitigasi Pangan Rp 200 ribu per bulan diundur pada Maret 2024. Semula, bantuan sosial (bansos) pangan ini akan dicairkan pada Februari ini. 

Penguncuran pencairan BLT ini bertepatan dengan bulan puasa Ramadan. Mundurnya pencarian BLT Mitigasi Pangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"(Diundur) Maret," kata Airlangga Hartarto kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, ditulis Sabtu (24/2/2024).

Airlangga mengatakan, bahwa penyaluran BLT Mitigasi Pangan tersebut tetap akan disalurkan sekaligus Rp600.000 seperti skema awal.

 

"Nanti (penyaluran) berlaku tiga bulan," ungkapnya.

 

Diketahui, Presiden Jokowi akan menyalurkan BLT Mitigasi Pangan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per keluarga dan diberikan sekaligus untuk periode Januari hingga Maret 2024.

Berikut ini adalah cara untuk mengecek penerima bantuan BLT secara online dengan mudah:

  1. Buka situs resmi dari Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Selanjutnya masukan informasi yang dibutuhkan dengan benar dan akurat seperti nama provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, dan lain-lain.
  3. Isi nama penerima manfaat yang sesuai dan akurat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta kode verifikasi.
  4. Jika sudah situs akan menampilkan langsung daftar nama penerima manfaat sesuai dengan wilayah yang telah dimasukkan.
  5. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan akan menampilkan status pada kolom Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kriteria Penerima

Melansir dari bungko.desa.id berikut ini adalah kriteria penerima bantuan BLT Mitigasi:

  1. Penerima merupakan masyarakat yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  2. Penerima memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  4. Mempunyai nomor rekening bank atau layanan keuangan digital yang aktif.
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya misal Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat