, Jakarta Proses migrasi sistem Tiktok dan Tokopedia makin mendekati waktu yang ditentukan ditetapkan yakni pada Maret 2024 untuk memenuhi aturan e-commerce.Sebagaimana diketahui Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu untuk menjalankan proses migrasi selama 4 bulan sejak 12 Desember 2023.
Kemendag sudah memberikan keterangan bahwa proses integrasi sistem TikTok dan Tokopedia saat ini masih berjalan dan mendekati rampung. Kemendag kembali menegaskan bahwa kini seluruh sistem pembayaran, yang masih menjadi perhatian Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki hingga minggu lalu, telah beralih ke Tokopedia.
Baca Juga
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi turut mendukung dan berharap proses yang sudah dicapai oleh Tiktok dan Tokopedia ini dapat segera rampung.
Advertisement
Dia menjelaskan, dalam prosesnya, migrasi sistem dalam teknologi informasi memang dibutuhan waktu yang variatif bisa sebulan, dua bulan hingga lebih dari dari setahun. Hal ini karena dibutuhkannya sinkronisasi dari dua perusahaan atau bahkan lebih.
"Kompleksitas migrasi ditentukan dari bagaimana jenis perusahaannya, besaran perusahaan seperti jumlah karyawan, sistemnya di mana saja dan lain-lain," kata dia dikutip Senin (26/2/2024).
Di sisi lain, waktu yang diberikan oleh Kemendag untuk migrasi sistem TikTok dan Tokopedia yakni 4 bulan dapat dibilang cukup singkat. Dalam beberapa kasus, peralihan sistem membutuhkan waktu lebih dari 1 tahun, seperti yang terjadi antara PT Indosat Tbk. dengan PT Hutchison 3 Indonesia.
Selain itu, adanya kabar pelanggaran aturan dari operasional TikTok Shop. Terutama, soal belum dipisahkan antara aplikasi media sosial dengan e-commerce. Heru menjelaskan, sebenarnya di Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sudah jelas bagaimana mengatur social media dan e-commerce termasuk pembayarannya dimana media sosial hanyalah menjadi fasilitator dari e-commerce untuk memasarkan produk tetapi proses transaksinya tetap dilakukan di e-commerce.
“Apakah bisa kemudian seamless, seolah-olah transaksi dilakukan di media sosial. Hal itu bisa dilakukan, tapi nanti kita bisa lihat dalam algoritmanya dan sebenarnya banyak juga yang telah melakukan hal tersebut. Seolah-olah terjadi di media sosial, namun seseungguhnya tercatat di sistem e-commerce. Ini menegaskan bahwa sosial media tidak melakukan pembayaran, tapi pembayaran dilakukan di e-commerce,” tutup Heru.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Wamendag: Kolaborasi TikTok dan Tokopedia Ada Migrasi yang Masih Diproses
![Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga dukung produk dalam negeri](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/cv-5bV5mSgLc8dbkSMJfqmiHRIk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3531787/original/004446100_1628142952-WhatsApp_Image_2021-08-04_at_17.04.43.jpeg)
Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Republik Indonesia, Jerry Sambuaga menjelaskan terkait aplikasi TikTok yang masih melakukan transaksi perdagangan di platformnya.
Jerry Sambuaga menuturkan dalam Permendag No 31 tahun 2023 media sosial tidak boleh berjualan. Media sosial agar bisa melakukan transaksi harus mengajukan izin untuk berjualan online, dalam hal ini transaksi menggunakan sistem elektronik.
"Tiktok sudah berkolaborasi dengan Tokopedia, Tokopedia sebagai platform penyedia untuk jualan. Namun, tentu ada migrasi, ada sesuatu yang harus diselaraskan, ada sesuatu yang harus disinkronkan antara Tiktok dengan Tokopedia dalam rangka menselaraskan dengan Permendag No 31 tahun 2023," ujar Jerry.
Wamendag menambahkan, saat ini pihak Tokopedia dan TikTok sedang melakukan aspek teknis dari kedua platform tapi ada aspek teknis.
"Misal dari sisi pembayaran, bagaimana transaksinya, bagaimana setelah penggabungan, itu sangat teknis. Ini yang sedang dikerjakan dan dilakukan, di proses oleh teman-teman pelaku,” lanjut Jerry.
Menurut Jerry, proses teknis ini memerlukan waktu sehingga proses tidak bisa cepat karena ini proses yang mesti dilalui.
"Kita ingin memastikan jangan ada yang dilanggar, Ketika Permendag No 31 tahun 2023 menyebut dengan jelas bahwa tidak boleh jualan di media sosial tentu yang harus dilakukan adalah mencari cara supaya tidak ada yang dilanggar,” ujar dia.
Advertisement
Menkop UKM Sebut TikTok Masih Langgar Aturan
![Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Konferensi Pers Refleksi 2023 & Outlook 2024, Kamis (21/12/2023), di gedung Smesco, Jakarta. (Dok KemenkopUKM)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/IfJsiIqMpvU82iVQ1dLdvkrAeTs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4694842/original/072108700_1703205628-IMG-20231222-WA0004.jpg)
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok dinilai masih melanggar ketentuan Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Kami di Kemenkop sudah jelas melakukan koordinasi teknis antar Kementerian dan Tiktok masih melanggar Permendag 31 tahun 2023," kata Teten saat ditemui di kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Diketahui sebelumnya aplikasi asal China ini tidak bisa menjalankan TikTok Shop yang merupakan platform jual beli karena tidak memiliki izin e-commerce. Namun, setelah bekerjasama dengan Tokopedia dan kembali beroperasi pada 12 Desember 2023 lalu, TikTok Shop masih melakukan aktivitas jual beli di aplikasi TikTok.
Padahal Pemerintah hanya memperbolehkan TikTok untuk memanfaatkan platform sosial media sebagai sarana promosi bukan untuk kegiatan transaksi jual beli.
"Ya pisah dong, kita ada dua hal, TikTok investasi di tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya. Kita enggak masalahin tiktok investasi di Tokped-nya, kita masalahkan tiktok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan medsos," ujar Menkop UKM.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan tenggat waktu maksimal 4 bulan bagi paltform TikTok untuk memisahkan proses transaksi pembelian dari aplikasi media sosial. Oleh karena itu, Kemenkop akan berkoordinasi dengan Kemendag perihal pengaturan tersebut. "Ya kita nanti tunggu pak Mendag," pungkas Teten.
Terkini Lainnya
Momen Davina Karamoy Bertemu Alice Norin, Auto Dikira Anak Kembar
Konde Berbalon Seorang Pengantin Perempuan Bikin Heran Warganet, Buat Apa?
Media Asing Soroti Jemaah Haji Indonesia Berbusana Hebring dan Pamer Emas Saat Pulang dari Tanah Suci
Wamendag: Kolaborasi TikTok dan Tokopedia Ada Migrasi yang Masih Diproses
Menkop UKM Sebut TikTok Masih Langgar Aturan
Tokopedia
tiktok
E-Commerce
tiktok shop
Rekomendasi
Konde Berbalon Seorang Pengantin Perempuan Bikin Heran Warganet, Buat Apa?
Media Asing Soroti Jemaah Haji Indonesia Berbusana Hebring dan Pamer Emas Saat Pulang dari Tanah Suci
Viral Fenomena Cek Khodam, Bagaimana dalam Islam? Begini Pandangan UAH
Cegah Disinformasi Pemilu Inggris, Tiktok Siapkan Pusat Literasi Media
Video Viral Pernikahan Crazy Rich Asians di Kehidupan Nyata, Kasih Amplop Berisi Rp13 Juta per Tamu Undangan
Top 3 Tekno: AI TikTok Ketahuan Masukin Kutipan Hitler Jadi Sorotan
TikTok Dituduh Langgar Privasi Anak-Anak, Data 170 Juta Pengguna Terekspos?
Tool AI TikTok Tak Sengaja Masukkan Kutipan Hitler dan Bisa Diakses Bebas oleh Pengguna
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Kementan Bidik 320 Ribu Petani Muda hingga 2025
Menunggu Data Inflasi, Rupiah Menguat Tipis
Pertamina Hulu Energi Selesaikan Survei Seismik 3D Offshore Bone & South East Seram
Top 3: Rencana Harga BBM Naik per 1 Juli 2024 Bikin Heboh
Dongkrak Wisata, Sentul City Kini Punya Pusat Layanan Informasi
Kenaikan Cukai Rokok Jegal Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau
Harga Minyak Dunia Berpotensi Naik Meski Pasar Lagi Koreksi
Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
25,2 Juta Orang Penduduk Indonesia Masih Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Apa
Juni 2024 Kembali Deflasi, Biar Keroknya Harga Pangan Ini
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
BCA Finance dan BCA Multi Finance Bakal Merger, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba Vale Indonesia Kompak Anjlok pada Kuartal I 2024
Rencana Israel Legalkan 5 Permukiman Yahudi di Tepi Barat Picu Kecaman Internasional
Hampir Sepekan Pencarian, Tiga Nelayan Hilang di Perairan Sumenep Belum Ditemukan
10 Anime dengan Ending yang Tak Memuaskan, Bikin Penonton Penasaran
Sandiaga Tidak Yakin Jokowi Ikut Cawe-Cawe Sodorkan Kaesang di Pilkada Jakarta
Kado HUT ke-79 RI, Imigrasi Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia pada 17 Agustus 2024
7 Resep Bola Daging Praktis dan Enak, Anti Hancur saat Dimasak
Pasca Serangan Ransomware, Pemerintah Targetkan PDNS 2 Pulih Juli 2024
6 Rekomendasi Cafe Cantik di Sekitar Dago Bandung
Jangan Anggap Sepele, Aneurisma Otak Bisa Ditandai dengan Gejala Kelopak Mata Jatuh Sebelah
Jokowi Pimpin Upacara HUT ke-78 Bhayangkara Polri
Crosser Binaan Honda Delvintor Alfarizi Petik Poin Perdana di MXGP Lombok 2024
Reaksi Baim Wong Saat Ibunda Putri Patricia Nyaris Jadi Korban Penipuan Berkedok Giveaway Rp50 Juta