, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok dinilai masih melanggar ketentuan Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Kami di Kemenkop sudah jelas melakukan koordinasi teknis antar Kementerian dan Tiktok masih melanggar Permendag 31 tahun 2023," kata Teten saat ditemui di kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Baca Juga
Diketahui sebelumnya aplikasi asal China ini tidak bisa menjalankan TikTok Shop yang merupakan platform jual beli karena tidak memiliki izin e-commerce. Namun, setelah bekerjasama dengan Tokopedia dan kembali beroperasi pada 12 Desember 2023 lalu, TikTok Shop masih melakukan aktivitas jual beli di aplikasi TikTok.
Advertisement
Padahal Pemerintah hanya memperbolehkan TikTok untuk memanfaatkan platform sosial media sebagai sarana promosi bukan untuk kegiatan transaksi jual beli.
"Ya pisah dong, kita ada dua hal, TikTok investasi di tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya. Kita enggak masalahin tiktok investasi di Tokped-nya, kita masalahkan tiktok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan medsos," ujar Menkop UKM.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan tenggat waktu maksimal 4 bulan bagi paltform TikTok untuk memisahkan proses transaksi pembelian dari aplikasi media sosial. Oleh karena itu, Kemenkop akan berkoordinasi dengan Kemendag perihal pengaturan tersebut. "Ya kita nanti tunggu pa Mendag," pungkas Teten.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Baru Comeback, TikTok Shop Langsung Kena Tegur Kemenkop UKM
Sebelumnya diberitakan, setelah ditutup pada 4 Oktober 2023 lalu, fitur belanja di TikTok kembali beroperasi di Indonesia melalui kolaborasi dengan PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO). Comeback-nya fitur shopping di aplikasi TikTok tersebut bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada Selasa (12/12/2023).
Namun kembali beroperasinya TikTok Shop langsung disoroti Kementerian Koperasi dan UKM. Kementerian di bawah pimpinan Teten Masduki ini menyoroti model bisnis yang masih dijalankan TikTok Shop. Salah satunya, karena masih menjalankan transaksi dalam media sosial, TikTok.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce melalui fitur TikTok Shop.
Pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop di Indonesia masih belum disertai dengan perubahan berarti. Terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.
"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki Satari.
Fiki Satari menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi. Sedangkan untuk transaksi jual beli bisa dilakukan di marketplace. "Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma," ucap Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM tersebut.
Advertisement
Regulasi Harus Berlaku
Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.
"Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,” bebernya.
Oleh karena itu, KemenKopUKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut. Hal ini bertujuan untuk melindungi kelangsungan bisnis UMKM lokal.
"MenKopUKM selalu menyampaikan kepentingan dari KemenKopUKM dalam hal ini Pemerintah, adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di tanah air," pungkas Fiki Satari.
Kemendag ke TikTok Shop: Transaksi Harus Pindah, Jangan Jualan di Medsos
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut TikTok Shop harus memindahkan proses transaksinya ke e-commerce. Artinya, tidak lagi ada transaksi di dalam aplikasi media sosial TikTok.
Diketahui, larangan awalnya, TikTok Shop memuat proses transaksi dengan izin ecommerce. Setelah sempat berhenti sejak Oktober 2023, TikTok Shop kembali lagi setelah bermitra dengan Tokopedia. Namun, praktik yang dijalankan masih mirip seperti pola sebelumnya.
Isy menegaskan, dengan izin ecommerce yang dikantongi TikTok Shop, maka seharusnya tidak ada transaksi di media sosial TikTok.
"Tiktok tuh izinnya social commerce, kan dia dikasih pilihan mau buat e-commerce sendiri, tapi yah harus ngurus ini itu atau tetap social commerce dia harus bekerjasama, transaksi di Tokopedia," ujarnya kepada wartawan, ditulis Rabu (13/12/2023).
Isy menegaskan kalau konsep tersebut harus dilakukan transisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya, proses transaksi dalam TikTok Shop harus pindah ke Tokopedia, mitra ecommerce-nya saat ini.
"Ini perlu ditransisi, makanya diberikan waktu 3-4 bulan, pindahin pedagangnya, transaksinya dan banyak itu yang diurus. Supaya dia enggak jualan di medsosnya," tegas dia.
Dia menegaskan setelah mencapai tenggat waktu tersebut, proses transaksi yang ada harus benar-benar pindah. Dalam jangka waktu ini, kabarnya proses transaksi bisnis antara TikTok dan GoTo bakal dirampungkan.
"3-4 bulan ini kita pantau lagi prosesnya. Tetap mereka harus patuh sama aturan. Baru nanti semua transaksi di e-commerce-nya yakni Tokopedia," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Momen Davina Karamoy Bertemu Alice Norin, Auto Dikira Anak Kembar
Konde Berbalon Seorang Pengantin Perempuan Bikin Heran Warganet, Buat Apa?
Media Asing Soroti Jemaah Haji Indonesia Berbusana Hebring dan Pamer Emas Saat Pulang dari Tanah Suci
Baru Comeback, TikTok Shop Langsung Kena Tegur Kemenkop UKM
Regulasi Harus Berlaku
Kemendag ke TikTok Shop: Transaksi Harus Pindah, Jangan Jualan di Medsos
Teten Masduki
tiktok
tiktok shop
Menkop UKM
Media Sosial
Rekomendasi
Konde Berbalon Seorang Pengantin Perempuan Bikin Heran Warganet, Buat Apa?
Media Asing Soroti Jemaah Haji Indonesia Berbusana Hebring dan Pamer Emas Saat Pulang dari Tanah Suci
Viral Fenomena Cek Khodam, Bagaimana dalam Islam? Begini Pandangan UAH
Cegah Disinformasi Pemilu Inggris, Tiktok Siapkan Pusat Literasi Media
Video Viral Pernikahan Crazy Rich Asians di Kehidupan Nyata, Kasih Amplop Berisi Rp13 Juta per Tamu Undangan
Top 3 Tekno: AI TikTok Ketahuan Masukin Kutipan Hitler Jadi Sorotan
TikTok Dituduh Langgar Privasi Anak-Anak, Data 170 Juta Pengguna Terekspos?
Tool AI TikTok Tak Sengaja Masukkan Kutipan Hitler dan Bisa Diakses Bebas oleh Pengguna
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Kementan Bidik 320 Ribu Petani Muda hingga 2025
Menunggu Data Inflasi, Rupiah Menguat Tipis
Pertamina Hulu Energi Selesaikan Survei Seismik 3D Offshore Bone & South East Seram
Top 3: Rencana Harga BBM Naik per 1 Juli 2024 Bikin Heboh
Dongkrak Wisata, Sentul City Kini Punya Pusat Layanan Informasi
Kenaikan Cukai Rokok Jegal Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau
Harga Minyak Dunia Berpotensi Naik Meski Pasar Lagi Koreksi
Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
25,2 Juta Orang Penduduk Indonesia Masih Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Apa
Juni 2024 Kembali Deflasi, Biar Keroknya Harga Pangan Ini
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
6 Destinasi Unik di India Ini Bisa Dikunjungi saat Liburan Musim Hujan, Jelajahi Alam
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
BCA Finance dan BCA Multi Finance Bakal Merger, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba Vale Indonesia Kompak Anjlok pada Kuartal I 2024
Rencana Israel Legalkan 5 Permukiman Yahudi di Tepi Barat Picu Kecaman Internasional
Hampir Sepekan Pencarian, Tiga Nelayan Hilang di Perairan Sumenep Belum Ditemukan
10 Anime dengan Ending yang Tak Memuaskan, Bikin Penonton Penasaran
Sandiaga Tidak Yakin Jokowi Ikut Cawe-Cawe Sodorkan Kaesang di Pilkada Jakarta
Kado HUT ke-79 RI, Imigrasi Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia pada 17 Agustus 2024
7 Resep Bola Daging Praktis dan Enak, Anti Hancur saat Dimasak
Pasca Serangan Ransomware, Pemerintah Targetkan PDNS 2 Pulih Juli 2024
6 Rekomendasi Cafe Cantik di Sekitar Dago Bandung
Jangan Anggap Sepele, Aneurisma Otak Bisa Ditandai dengan Gejala Kelopak Mata Jatuh Sebelah
Jokowi Pimpin Upacara HUT ke-78 Bhayangkara Polri