, Jakarta Menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, kelima Kementerian/Lembaga menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN secara nasional melalui satu sistem bersama melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).
Penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN diproses secara terintegrasi oleh 5 (lima) Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang telah ditetapkan pada September 2022 lalu.
Baca Juga
Kelima Kementerian/Lembaga itu terdiri dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Advertisement
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan, SBT sendiri merupakan sistem penanganan bersama yang diinisiasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku bagian dari Satgas Netralitas ASN.
Kasus Disiplin PNS
Hal ini terkait dengan kencederungan penjatuhan disiplin terkait dugaan pelanggaran netralitas pada musim Pemilu dan Pemilihan. BKN menilai potensi tersebut berpeluang terjadi lantaran hasil temuan Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN soal kasus disiplin PNS yang berkaitan dengan ketentuan netralitas kerap marak terjadi jelang kontestasi politik.
"Dengan adanya kolaborasi pengelolaan data terintegrasi ini, penanganan netralitas yang dilakukan oleh BKN dan K/L terkait Keputusan Bersama akan terpantau secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih,” kata Haryomo dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian, Selasa (6/2/2024).
Adapun kolaborasi tersebut untuk memenuhi prinsip Keputusan Bersama kelima instansi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran.
Lebih lanjut SBT yang telah diluncurkan pada tanggal 21 Maret 2023 ini sudah dapat dimanfaatkan oleh PIC yang ditunjuk dari masing-masing Kementerian/Lembaga untuk kepentingan penanganan pelanggaran netralitas pegawai ASN sesuai dengan surat KemenPAN RB Nomor: B/26/S.SM.00.01/2023.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Proses Penanganan Melalui SBT
Proses penanganan melalui SBT diawali dengan Bawaslu melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.
"Hasil pengecekan Bawaslu kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh KASN melalui pemberian rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi untuk menindaklanjuti ASN yang sudah terbukti melakukan pelanggaran netralitas sesuai PP 94/2021," jelasnya.
BKN kemudian memastikan apakah PPK Instansi telah melakukan penjatuhan disiplin terhadap pelanggaran netralitas ASN sudah sesuai atau tidak dengan ketentuan disiplin melalui Integrated Discipline atau disingkat dengan I’Dis.
Sementara jika rekomendasi penjatuhan disiplin tidak dijalankan oleh PPK Instansi selama 14 hari kerja, BKN akan melakukan tindakan pengendalian mulai dari peringatan, teguran sampai dengan pemblokiran data kepegawaian. Termasuk jika penjatuhan disiplin yang dilakukan PPK keliru, BKN dapat membatalkan Surat Keputusan atau SK yang diterbitkan PPK Instansi sesuai dengan Peraturan Presiden 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Advertisement
183 ASN Terbukti Tak Netral di Pemilu 2024, Makin Nekat dan Sistemik
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima kurang lebih 403 pelaporan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas dalam Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 183 ASN atau sekitar 45,4 persen dari total terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024.
"Berdasarkan laporan yang diterima oleh KASN, terdapat 403 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Sejumlah 183 ASN atau 45,4 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran netralitas," ujar Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dikutip dari Antara, Selasa (6/2/2024).
Kemudian, sebanyak 97 ASN atau 53 persen di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2020 tercatat ada 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.
Sejumlah 1.597 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran. Lalu, 1.450 ASN atau 90,8 persen sudah dijatuhi sanksi oleh PPK.
Menurut Tasdik, dari perbandingan tersebut ada anomali data yang perlu diungkap lebih lanjut dari para penyelenggara pemilu. Hal ini tentunya dapat melalui dukungan organisasi masyarakat sipil pemerhati demokrasi dan khususnya Pemilu.
"Kasus-kasus pelanggaran yang fakta-faktanya semakin nekat secara sistemik, masif dan terstruktur, ternyata tidak berbanding lurus dengan laporan pelanggaran yang terjadi," katanya.
Tidak hanya itu, dia pun menjelaskan fakta-fakta pelanggaran yang berpotensi paling merusak dan nekat adalah bersumber dari penggunaan sumber daya birokrasi, yaitu berupa rekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi dukungan anggaran, bantuan program, fasilitasi sarana/prasarana, dan bentuk dukungan lainnya untuk memberikan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
Dilema Besar
Maka yang terjadi bukan hanya politisasi birokrasi, tapi semakin keras mendorong birokrasi berpolitik. Sebab, muaranya adalah tergerusnya etika ASN dengan kondisi politik yang semakin tak menentu.
Hal ini mengakibatkan ASN dalam dilema besar, karena menghadapi tekanan untuk berpihak. Kondisi ini tentu akan menjadi permasalahan dan sangat mempengaruhi terlaksananya Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Saat ini dari berbagai fakta yang terjadi, hampir seluruh unsur dan simpul ASN berpotensi melakukan pelanggaran netralitas, mulai dari tingkat puncak sampai dengan bawah, yaitu PPK, Penjabat Kepala Daerah, Penyelenggara Pemilu, ASN, PPNPN di berbagai jenjang. Bahkan banyak pejabat negara dan pejabat aparatur perekonomian negara terjun menjadi tim pemenangan pasangan calon tertentu.
"Kondisi ini tentunya sangat mungkin memanfaatkan berbagai sumber daya birokrasi di lembaganya masing-masing," pungkas Tasdik.
Terkini Lainnya
Nasib 464 PNS Melanggar Netralitas ASN di Pemilu 2024
Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Depok Teruskan Laporan Supian Suri Terkait Netralitas ASN ke KASN
Kasus Disiplin PNS
Proses Penanganan Melalui SBT
183 ASN Terbukti Tak Netral di Pemilu 2024, Makin Nekat dan Sistemik
Dilema Besar
PNS
ASN
Pemilu 2024
netralitas ASN
Netralitas PNS
Pemilu
Rekomendasi
Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Depok Teruskan Laporan Supian Suri Terkait Netralitas ASN ke KASN
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
CIMB Niaga Optimistis Minat Masyarakat pada KPR Hijau Meningkat
Harga BBM BP AKR Turun Mulai 1 Juli 2024, Simak Rincian Terbarunya
MenpanRB Azwar Anas Beberkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN
PDN Diserang Hacker, Anak Buah Bahlil Pastikan Layanan Izin Tetap Aman
Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200%, Apa Risikonya?
25,2 Juta Orang Penduduk Indonesia Masih Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Apa
Begini Reaksi Miliarder Pendukung Joe Biden Usai Tampil Mengecewakan saat Debat Pilpres AS
25,27 Juta Orang Indonesia Masih Miskin hingga Maret 2024, Lebih Rendah Sebelum COVID-19
PHR Bakal Genjot Produksi Blok Rokan, Apa Strateginya?
BI Selesaikan Blueprint Proyek Nexus, Sebentar Lagi Pembayaran Instan Antar Negara Makin Mudah
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
MenpanRB Azwar Anas Beberkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN
Pasukan Israel Lancarkan Serangan Bom ke 2 Kota di Lebanon Selatan
Ketua KPK Bantah Alex Marwata soal Tenggat Waktu Penangkapan Harun Masiku
Inovasi Layanan Deposit ala Desi Selviana, Mengenal Budaya Lokal Sulsel Jadi Lebih Seru
5 Bacaan Wajib dalam Sholat, apabila Ditinggalkan Sholat Tidak Sah Kata Buya Yahya
Pemerintah Siapkan 40.021 Formasi CPNS di IKN, 5% untuk Orang Kaltim
Perbedaan SIM Lama dan SIM Baru, Ketahui Biaya dan Syarat Buat Terbarunya di 2024
Damon Albarn Lempar Pertanyaan soal Palestina di Festival Glastonbury 2024: Apa Menurutmu Ini Perang yang Tak Adil?
Atasi Pengangguran Usia Muda, Ini Terobosan Kemnaker
Cak Imin: Cawagub Anies Diputus Lewat Musyawarah, Belum Berniat Pasangkan dengan Sohibul
Pengganguran Usia Muda, karena Adanya Kesenjangan Keahlian?
BRI Ubah Aturan Rekening Pasif, Saham BBRI Ditutup Hijau
Orang Termiskin di Dunia Adalah Jerome Kerviel, Punya Utang Miliaran