uefau17.com

Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024 - Pemilu

, Jakarta - Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah menerbitkan Surat Edaran terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Surat Edaran ini tercatat dengan nomor 270/343-Huk Tentang Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. SE ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 94/KPG.03.04/BKD tentang Netralitas ASN, kampanye oleh pejabat negara/pejabat lainnya, Serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara, serta untuk mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik.

Berdasarkan sejumlah poin tersebut, Mohammad Idris meminta ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok, agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme.

ASN menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak ikut serta dalam politik praktis yang mengarah kepada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik atau pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Pegawai non-ASN atau sebutan lainnya yang bekerja dengan perjanjian/kontrak kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok, wajib mematuhi ketentuan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai netralitas ASN,” ujar Idris pada suratnya yang diterima , Selasa (4/6/2024).

Idris meminta, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah, melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terkait netralitas ASN di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkas Idris.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sekda Supian Suri Ajukan Cuti untuk Maju Calon Wali Kota Depok

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengajukan Cuti Luar Tanggungan (CLT) Negara untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Depok 2024.

Supian Suri mengatakan, mendekati Pilkada Kota Depok sebagai seorang ASN, segera mengajukan CLT Negara. Hal itu untuk memudahkannya mensosialisasikan diri sebagai calon Wali Kota Depok pada Pilkada nanti.

“Hari ini saya harus menandatangani itu, otomatis nanti nunggu proses Surat Keputusannya,” ujar Supian Suri, Kamis (16/5/2024).

Supian Suri menjelaskan, apabila tidak ada aral melintang Surat Keputusan (SK) tersebut akan diberikan pada Juni mendatang. Apabila SK tersebut sudah diterimanya kembali, secara otomatis Supian Suri berhenti dari jabatannya sebagai Sekda Kota Depok.

“Awal Juni sudah turun ya, saya berhenti jadi Sekda,” jelas Supian.

Setelah tidak lagi menjabat sebagai Sekda Kota Depok, Supian Suri akan membangun silaturahmi bersama warga Depok, untuk memberikan keyakinan kepada warga Depok untuk maju di Pilkada Depok. Supian Suri meminta keyakinan masyarakat untuk memimpin Kota Depok kedepannya.

“Saya diberikan kesempatan memimpin Depok untuk kebaikan kita semua,” ucap Supian Suri.

3 dari 3 halaman

Pengunduran Diri Dapat Izin Wali Kota Depok

Supian Suri mengungkapkan, pengunduran dirinya sebagai Sekda Kota Depok sudah mendapatkan izin dari Wali Kota Depok. Hal itu sebelumnya Wali Kota Depok telah melakukan pemanggilan terhadap Sekda Kota Depok.

“Memang beliau ya tadi memberikan pilihan kepada saya, kalau mau berpolitik silahkan ikuti ketentuan birokrat untuk berpolitik, kalau mau tetap sebagai Sekda ya tetapi ikuti ketentuan Sekda,” ungkap Supian Suri.

Selain itu, Supian Suri mengakui telah mendapatkan surat dari Komisi ASN dan dari BKN. Pada surat tersebut mempertanyakan tentang sikap Supian Suri untuk menghindari terjadinya pelanggaran disiplin pegawai negeri.

“Iya jangan sampai kena pelanggaran disiplin pegawai karena pegawai dianggap berpolitik, salah satu ruang yang memang diberikan dari sisi ketentuan, ya saya mengajukan cuti luar tanggungan negara,” pungkas Supian Suri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat