, Jakarta - Pemerintah akan memberikan insentif kepada para pengusaha hiburan yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa dengan adanya kenaikan tarif pajak hiburan mulai dari 40 persen hingga 75 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap cara memperoleh insentif tersebut sehingga tarif pajak bisa di bawah 40 persen.
Airlangga menyebut, relaksasi tarif pajak di bawah 40 persen akan diberikan langsung oleh kepala daerah. Cara lain, pengusaha juga dapat mengajukan langsung jika kesulitan untuk membayar tarif pajak terbaru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca Juga
Advertisement
"Bisa kepala daerahnya menerapkan selaku pejabat dia bisa menerapkan secara sektoral, tetapi bisa juga pengusahanya meminta," ujar Menko Airlangga kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
Terlebih, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 dapat dijadikan rujukan bagi kepala daerah atau pemerintah daerah setempat untuk memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa.
Jadi Solusi
Airlangga meyakini, SE ini dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha karaoke hingga kelab malam yang kesulitan membayar tarif pajak mulai dari 40 persen hingga 75 persen.
"Ya kan kita sudah lihat, dalam berbagai penerapan kebijakan itu penanggung jawab daripada perda itu Menteri Dalam Negeri, nah itu sudah banyak regulasi yang dilakukan mulai untuk penanganan inflasi, kemudian juga untuk penanganan Covid, sudah biasa dengan Se Mendagri," terangnya.
Pemerintah akan menyerahkan sepenuhnya penerapan insentif tarif pajak di bawah 40 persen bagi masing-masing kepala daerah. Dengan catatan, keputusan yang diambil pemda telah dikonsultasikan ke DPRD.
"Jadi, kepala daerah bisa menerapkan selaku dengan jabatannya, dengan kewenangannya dia bisa untuk membuat keputusan itu, dan di konsultasikan dengan DPRD masing-masing," pungkas Menko Airlangga.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
PHRI Bali Tolak Kenaikan Pajak Hiburan
![Pajak Kripto. Foto: Chayanupol/Freepik](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/5OU3l8XXWQJAUKQ8AQQYbZrPojI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4333284/original/025003700_1677053916-Pajak_2.jpg)
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan tegas kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen.
"Kami di seluruh usaha yang di Bali bersatu untuk menolak secara tegas kenaikan daripada pajak hiburan termasuk karaoke, diskotik dan mandi uap/spa," kata Ray saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
Penolakan tersebut dilatarbelakangi lantaran sektor hotel dan restoran, serta usaha hiburan lainnya di Bali masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi covid-19. Menurutnya, dengan pajak hiburan sebesar 15 persen sudah cukup tinggi.
"Karena baru aja kita mengalami masa recovery. Jadi, pajak 15 persen saya rasa more than enough sudah sangat tinggi sekali," ujarnya.
Lanjut Ray, jika tarif pajak hiburan terus dinaikkan, hal itu bisa mempengaruhi jumlah wisatawan ke Bali, sehingga perekonomian di Bali terganggu dan diprediksi bisa kembali kolaps seperti dulu saat covid.
"Kami hanya khawatir kalau wisatawannya kurang ke Bali, nanti tentu perekonomian Bali akan kolaps lagi seperti dulu, karena 60 persen Bali ini sangat tergantung daripada sektor pariwisata," ujarnya.
Mewakili PHRI di Bali, Ray meminta agar pajak hiburan tidak dinaikkan. Menurutnya, dengan tarif pajak 15 persen saja sudah cukup untuk menyetor penerimaan pajak ke kas daerah.
"Saya yakin juga pendapatan daerah khususnya dari pajak hiburan akan bertambah terus. Jangan mematikan usaha," pungkasnya.
Advertisement
Pajak Hiburan 40%-75%, Hotman Paris: Pengusaha Bisa Binasa!
![Hotman Paris](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8-FbXosLt43ndP1rqZJu0LMYAyQ=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4720491/original/008937900_1705633408-Jepretan_Layar_2024-01-19_pukul_10.02.59.jpg)
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, menilai dinaikkannya tarif pajak hiburan justru membinasakan pengusaha di industri hiburan.
Diketahui, dalam Ketentuan pajak hiburan terbaru yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan untuk kategori diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dinaikkan menjadi 40-75 persen.
"Ini dianggap membinasakan," kata Hotman saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
"Tadi pak Menko (Airlangga Hartarto) mengakui 40 persen pajak itu dikembalikan ke konsumen. Kalau dia tidak bayar berarti perusahaan yang bayar. Berarti 40 persen dari pendapatan kotor," tambahnya.
Menurutnya, jika pajak hiburan dikenakan 40 persen, maka akan merugikan usahanya. Selain itu, pengusaha juga tidak hanya membayar pajak usaha saja melainkan ada pajak makanan minuman, hingga pajak karyawan.
Masih Ada Pajak Lainnya
"Bayangkan 40 persen, padahal keuntungan perusahaan tidak mungkin hanya 10 persen. Kalau 40 persen pendapatan kotor harus dibayarkan pajak, maka 10 persen keuntungan harus sudah di pakai untuk bayar pajak ke pemerintah. Lalu 30 persen nya darimana? Ya dari modal. Belum lagi pajak dagang 22 persen, pajak pengusaha perorangan, pajak progresif, pajak karyawan," ujarnya.
Hotman mengatakan, secara keseluruhan pelaku usaha hampir membayar pajak sebesar 100 persen, jika dihitung dari semua aspek pajak lainnya.
"Berarti majikan harus bayar pajak lagi, belum lagi PPN minuman 10 persen, kalau dihitung-hitung hampir 100 persen pajak yang kita bayar. Jadi, kalau memang tujuannya untuk membinasakan kami ya jangan pakai undangan-undang, jangan keluarin izin ya," pungkasnya.
![Infografis Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/WJnh8OpATIsNnclx1-owNv2ulaE=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4717618/original/005743200_1705396786-Infografis_SQ_Heboh_Kenaikan_Pajak_Hiburan_40-75_Persen.jpg)
Terkini Lainnya
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Pererat Solidaritas Wajib Pajak, Perkumpulan IWPI Resmi Diluncurkan
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya
Jadi Solusi
PHRI Bali Tolak Kenaikan Pajak Hiburan
Pajak Hiburan 40%-75%, Hotman Paris: Pengusaha Bisa Binasa!
Masih Ada Pajak Lainnya
Pajak
Pengusaha
Airlangga Hartarto
Pajak Hiburan
Tarif Pajak
Hiburan
Menko Airlangga
Rekomendasi
Pererat Solidaritas Wajib Pajak, Perkumpulan IWPI Resmi Diluncurkan
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya
Hunian NJOP Rp 2 Miliar di Jakarta Bisa Bebas PBB, Ini Syaratnya
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
Lupa Bayar Pajak Daerah? Siap-Siap Kena Sanksi
Seluruh Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Sabtu Ini
Tinggal 2 Hari Lagi, 73,77 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP
Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Jokowi Evaluasi Menkominfo Imbas PDN Diserang, Bakal Kena Copot?
Angka Pengangguran Masih Tinggi di Indonesia, Begini Solusi FEB UI
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Viral di Swedia Jual Tanah Hanya Rp 1.548 per Meter
Indonesia Dijagokan jadi Raja Industri Kendaraan Listrik Asia Tenggara
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Di Cikarang Ada Pabrik Susu Raksasa, Luasnya Capai 35 Lapangan Bola
Proyek Jalan Trans Papua Hubungkan Mamberamo-Elelim Dimulai, Cita-Cita Pemerintah Era Soeharto Terwujud
Berkat Inovasi, Kopra by Mandiri Jadi Market Leader di Bisnis Solusi Korporasi
Pertamina Gas Raih Penghargaan Internasional Terkait Penerapan Praktik Bisnis Berkelanjutan
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Cak Imin Kritik Menko Muhadjir soal Usulan Kenaikan UKT
Rumah Orang Kaya di Berbagai Belahan Dunia, Mengalami Inflasi Signifikan
Penerima Gaji Buta di Manchester United Bersyukur Tak Ditendang Sir Jim Ratcliffe
Mantan Dirut BEI Ini Bakal Akumulasi Saham GOTO meski Berpotensi Masuk FCA
Ransomware Terus Berkembang, Ahli Keamanan Siber Jelaskan Cara Perkuat Ekosistem Digital
Sejarah Singkat Dulmuluk, Kesenian Teater Khas Sumatra Selatan
Jepang Akhirnya Setop Penggunaan Disket Setelah Lebih dari 20 Tahun
Alasan Pertamina Buka Kantor Cabang di Dubai
Aaliyah Massaid Kenang Pengalaman Pahit Lihat Angelina Sondakh Masuk Penjara Usai Pesta Ulang Tahunnya
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
5 Fakta Seru Jinny's Kitchen 2, Termasuk Cuan Melimpah dari Jualan Gomtang yang Bikin Park Seo Joon Ingin Banting Setir
Heru Budi Sebut Gibran Sudah Kantongi Izin untuk Blusukan di Jakarta
Wanita Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Saya Bertahan, Terus Perjuangkan Keadilan
Berperan Aktif Berantas Narkotika, Pemkot Cilegon Terima Penghargaan P4GN dari BNN Banten
Target Buka 1.000 Kamar, Hotel Marriott International Sasar IKN