, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani, menegaskan para pengusaha di industri hiburan yang terkena pajak hiburan 40-75 persen akan tetap membayarkan tagihan sebagaimana tarif lama.
"Kita akan membayar sesuai tagihan yang lama, karena tadi SE-nya sudah keluar, sambil kita menunggu. Tapi kita sudah tahu posisinya Pemerintah Pusat itu adalah menekankan untuk pajak ini sesuai tarif lama, sambil menunggu proses di Mahkamah Konstitusi," saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
Baca Juga
Diketahui, Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Advertisement
Tujuan dari Surat Edaran Mendagri adalah untuk lebih meyakinkan para Gubernur/ Bupati/ Wali Kota untuk melaksanakan Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
"SE tersebut karena ini adalah penegasan dari pasal 101 UU Nomor 1 tahun 2022 memang ada tertera di situ pengajuan oleh individu perusahaan, tetapi tadi meminta konfirmasi kepada Pak Menko (Airlangga) bahwa intinya kepala daerah itu berhak mengeluarkan insentif fiskal. Ini yang kita tentunya kita harapkan adalah berlaku pada UU yang lama, yaitu UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di mana batas minimalnya tidak ada," ujar Hariyadi.
Adapun kata Hariyadi, jika mengacu pada kebijakan lama, pengenaan tarif pajak hiburan di setiap daerah berbeda-beda. Namun yang tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar 25 persen, untuk daerah lainnya ada yang 15 persen, dan 10 persen.
"Masing-masing daerah berbeda-beda ya ada yang tertinggi DKI Jakarta 25 persen, Bali 15 persen setahu saya. tapi kalau secara umum rata-rata 10 persen. Kembali sana yang lama, yang penting tidak diberikan tarif yang seperti ini (40-75 persen)," pungkasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Datangi Menko Airlangga Bahas Pajak Hiburan, Inul Daratista: Perjuangkan Hak Karyawan Agar Tak PHK
![Inul Daratista di Tempat Karaokenya Sambil Bahas Pajak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Q9RVMFg5O4-xGHtaTCmSFg3beEQ=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4715694/original/064497100_1705236294-Screenshot_2024-01-14_194115.jpg)
Sebelumnya, penyanyi dangdut Inul Daratista yang merupakan pemilik tempat karaoke Inul Vizta, pengacara kondang Hotman Paris, serta pengusaha-pengusaha hiburan dan pariwisata menghadiri undangan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto guna membahas kenaikan tarif pajak hiburan.
Dari pertemuan tersebut, Inul Daratista mengatakan untuk sementara ini para pengusaha di industri hiburan tidak menggunakan tarif pajak hiburan 40 persen. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Mendagri.
Diketahui, Menteri dalam negeri sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Tujuan dari Surat Edaran Mendagri adalah untuk lebih meyakinkan para Gubernur/ Bupati/ Wali Kota untuk melaksanakan Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022.
"Seperti yang sudah dibicarakan tadi, mudah-mudahan semuanya ada titik temu, surat edaran yang disampaikan kepada kepala daerah bisa menjadi acuan kita untuk bisa bertahan saat ini," kata Inul Daratista saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
"Mudah-mudahan semuanya bisa terlaksana dengan baik sembari menunggu keputusan dari MK nanti," tambahnya.
Lebih lanjut, Inul mengatakan bahwa ia mewakili 5.000 karyawan yang bergantung hidup pada usaha karaoke "Inul Vizta".
Perempuan 45 tahun ini berharap permasalahan mengenai kenaikan tarif pajak hiburan bisa segera diatasi dan ditemukan solusinya.
"Mohon doanya, saya di sini mewakili temen-temen asosiasi pengusaha karaoke Indonesia, saya memperjuangkan semua karyawan saya yang lagi gelisah, mohon doanya semoga ada jalan keluar dan titik temu selain pak menteri keluarkan surat edaran yang sebagai acuan dan pegangan kita hari ini," pungkas Inul Daratista.
Advertisement
Pajak Hiburan 40%-75%, Hotman Paris: Pengusaha Bisa Binasa!
![Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ZxeYWspux1gErcw1fS3O_sdP3ZE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4722730/original/021736500_1705895565-IMG20240122095931.jpg)
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, menilai dinaikkannya tarif pajak hiburan justru membinasakan pengusaha di industri hiburan.
Diketahui, dalam Ketentuan pajak hiburan terbaru yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan untuk kategori diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dinaikkan menjadi 40-75 persen.
"Ini dianggap membinasakan," kata Hotman saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
"Tadi pak Menko (Airlangga Hartarto) mengakui 40 persen pajak itu dikembalikan ke konsumen. Kalau dia tidak bayar berarti perusahaan yang bayar. Berarti 40 persen dari pendapatan kotor," tambahnya.
Menurutnya, jika pajak hiburan dikenakan 40 persen, maka akan merugikan usahanya. Selain itu, pengusaha juga tidak hanya membayar pajak usaha saja melainkan ada pajak makanan minuman, hingga pajak karyawan.
"Bayangkan 40 persen, padahal keuntungan perusahaan tidak mungkin hanya 10 persen. Kalau 40 persen pendapatan kotor harus dibayarkan pajak, maka 10 persen keuntungan harus sudah di pakai untuk bayar pajak ke pemerintah. Lalu 30 persen nya darimana? Ya dari modal. Belum lagi pajak dagang 22 persen, pajak pengusaha perorangan, pajak progresif, pajak karyawan," ujarnya.
Hotman mengatakan, secara keseluruhan pelaku usaha hampir membayar pajak sebesar 100 persen, jika dihitung dari semua aspek pajak lainnya.
"Berarti majikan harus bayar pajak lagi, belum lagi PPN minuman 10 persen, kalau dihitung-hitung hampir 100 persen pajak yang kita bayar. Jadi, kalau memang tujuannya untuk membinasakan kami ya jangan pakai undangan-undang, jangan keluarin izin ya," pungkasnya.
![Infografis Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/WJnh8OpATIsNnclx1-owNv2ulaE=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4717618/original/005743200_1705396786-Infografis_SQ_Heboh_Kenaikan_Pajak_Hiburan_40-75_Persen.jpg)
Terkini Lainnya
Perlukah Pemerintah Bentuk Satgas Penertiban Impor Ilegal?
Indonesia Diprediksi Masih Impor Gula Tahun Ini
Zulkifli Hasan Bagikan Rahasia Jadi Pengusaha Muda
Datangi Menko Airlangga Bahas Pajak Hiburan, Inul Daratista: Perjuangkan Hak Karyawan Agar Tak PHK
Pajak Hiburan 40%-75%, Hotman Paris: Pengusaha Bisa Binasa!
Pengusaha
Pajak
Pajak Hiburan
Tarif Pajak
Rekomendasi
Indonesia Diprediksi Masih Impor Gula Tahun Ini
Zulkifli Hasan Bagikan Rahasia Jadi Pengusaha Muda
Para Pengusaha Bertemu BI Hari Ini Bahas Rupiah, Ini Hasilnya
Bos Apindo Buka-bukaan Penyebab Industri Tekstil Banyak PHK
Pengusaha Ngeluh Barang Impor Rebut Pasar Produk Lokal
Jakarta Jadi Kota Global: Magnet bagi Artis dan Pengusaha
Ombudsman Sarankan Iuran Tapera 3% Ditanggung Penuh Karyawan, Kenapa?
Pengusaha Usul ke Jokowi Canangkan Hari Kewirausahaan Nasional, Tanggal Berapa?
Ibu Kota Pindah ke IKN, Pengusaha Yakin Mal Tetap Ramai
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Prediksi Demokrat Usung Calon Eksternal Ketimbang Kader di Pilgub Banten
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Dedikasi Layani Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Kuat Parpol Maju Pilbup Majalengka
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Sepenggal Cerita Gula Aren Sukabumi, dari Lokal Go Internasional
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Erick Thohir Tunjuk Prilly Latuconsina Urusi Yayasan BUMN
Aturan Zulkifli Hasan Ini Diklaim Bikin Kabur Pembeli Barang Branded ke Malaysia
Sulap Sampah jadi Bahan Bakar PLTU, 2 Masalah Ini Teratasi Sekaligus
Pupuk Indonesia Siapkan 4.800 ton Pupuk Subsidi, Genjot Produktivitas Padi di Bone
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN
Top 3: Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di Jakarta Rampung Tahun Ini
Harga Emas Sentuh Level Tertinggi Usai Rilis Data Pekerjaan AS
Harga Minyak Indonesia Merosot pada Juni 2024 Imbas Keraguan Pasar, Tembus Level Segini
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Manchester United dan Manchester City Berebut Bocah 16 Tahun dari Tottenham
BNI Siapkan Kocek Rp 1,9 Triliun untuk Belanja IT
Jadi Mualaf, Marcell Darwin Tiap Malam Hafalan Surat Pendek Bareng Anak: Istri Kayak Guru Ngaji
Kumpulan Hoaks Seputar Peristiwa di Malang, Simak Faktanya
Properti Murah-Diskon Besar di Jerman, Italia, dan Swedia, Rumah 150 Meter Persegi Hanya Rp265 Ribu
Tolak Upah Murah hingga Outsourcing, Buruh Desak Cabut UU Cipta Kerja untuk 9 Alasan
Jalan-Jalan ke Belanda, Sissy Prescillia Tunjukkan Sepeda Lebih Banyak daripada Penduduk Lokalnya
Robot Bunuh Diri karena Capek Kerja, Memang Bisa?
BPBD Jakarta Benarkan Turap Longsor di Tol JORR Pesanggrahan Akibat Hujan Lebat, Akses Jalan Tertutup
Menelusuri Jalur Kereta Tertua dan Tersibuk di Tokyo, Yamanote Line
Jerman Kembali Jual Bitcoin yang Disita, Nilainya Sentuh Rp 2,8 Triliun
Holding BUMN Jasa Survei Catatkan Peningkatan Kinerja di 2023
WhatsApp Ganti Warna Centang Verifikasi, dari Hijau Jadi Biru