, Jakarta Tarif pajak untuk jasa hiburan atau pajak hiburan Jakarta yang meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa resmi naik menjadi 40 persen.
Kenaikan pajak hiburan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tertanggal 5 Januari 2024.
Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada Pasal 52 ayat 2. Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu (PBJT).
Advertisement
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen)," demikian bunyi Perda tersebut, dikutip dari Kanal News , Rabu (17/1/2024).
Besaran tarif pajak jasa hiburan di Jakarta pada 2024 ini naik dari tarif pajak dalam ketentuan lama, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2015. Di mana tarif pajak untuk diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya hanya 25 persen.
Tarif PBJT atas Makanan dan Minuman
Sementara itu, tarif PBJT atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan pada 2024 di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen.
Kemudian, tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3 persen.
"Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Perda tersebut.
Sebagai informasi, ketentuan pajak hiburan juga tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pada UU ini, ada batas minimal tarif pajak hiburan yang termasuk ke dalam PBJT sebesar 40 persen.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Cs 40%-75%, Kemenkeu Beri Jawaban Menohok
![Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/vxbjzQHIkvaN5S7cgAU0HhAcEf0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4717778/original/031212300_1705404022-IMG-20240116-WA0090.jpg)
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan merespons protes pengusaha atas pengenaan pajak diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa mulai dari 40 persen sampai dengan 75 persen. Besaran pungutan pajak ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, pengenaan besaran pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
"Bahwa untuk jasa hiburan spesial tertentu tadi dikonsumsi masyarakat tertentu. Sehingga, tidak dikonsumsi oleh masyarakat secara terbuka atau masyarakat kebanyakan," ujar Lydia dalam Media Briefing di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1).
Lanjutnya, pengenaan pajak hiburan khusus tersebut telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Dalam proses pembahasan UU HKPD bersama DPR RI disepakati bahwa besaran pungutan pajak hiburan karaoke hingga spa mulai dari 40 persen hingga 75 persen.
"Jadi, dalam dinamika pembahasan bersama DPR maka ketemu-lah angka segitu," ucap Lydia.
Advertisement
Kinerja Keuangan
![Banner Infografis Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/1RMNfHkmH7J14CoNYQHz-aZwIng=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4717614/original/029420200_1705396593-Banner_Infografis_Heboh_Kenaikan_Pajak_Hiburan_40-75_Persen.jpg)
Selain itu, kinerja keuangan bisnis karaoke, diskotek, hingga spa juga telah berhasil pulih ke level sebelum pandemi. Lydia mencatat, pendapatan pajak daerah dari hiburan khusus tersebut mencapai Rp2,4 triliun pada 2019 lalu. Sedangkan, data internal untuk tahun 2023 berjalan telah terkumpul Rp2,2 triliun.
"Jadi, 2019 total pendapatan dari pajak hiburan adalah tertentu Rp2,4 triliun. Covid 2020 turun tuh terjun Rp787 miliar. Di 2021, makin turun Rp477 miliar. Lalu covid 2022, itu naik dari Rp 477 miliar menjadi Rp1,5 triliun. Dan sekarang sudah hampir mendekati sebelum covid, data kami di 2023 sementara itu Rp2,2 triliun," bener Lydia.
Lydia menyebut bahwa UU HKPD juga tetap membuka ruang bagi pelaku usaha diskotek, karaoke, hingga spa untuk mengajukan insentif bagi yang merasa kesulitan untuk membayarkan kewajiban pajaknya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.
![Infografis Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/WJnh8OpATIsNnclx1-owNv2ulaE=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4717618/original/005743200_1705396786-Infografis_SQ_Heboh_Kenaikan_Pajak_Hiburan_40-75_Persen.jpg)
Terkini Lainnya
Pengusaha Karaoke hingga Spa di Jakarta Wajib Bayar Pajak Hiburan, Segini Besarannya
Tarif PBJT atas Makanan dan Minuman
Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Cs 40%-75%, Kemenkeu Beri Jawaban Menohok
Kinerja Keuangan
Pajak
Pajak Hiburan
pajak karaoke
Pajak Hiburan Naik
pajak spa
pajak diskotek
pajak hiburan DKI Jakarta
pajak hiburan jakarta
Tarif Pajak Hiburan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Faisal Basri Buka-bukaan Skema Ideal Pungutan Tapera, Singgung Peran Bank Tanah
Harga Emas Antam Hari Ini 1 Gram Berapa? Cek Rinciannya
Pertamina Hulu Energi Catat Produksi Migas 1 Juta Barel Minyak per Hari di Mei 2024
Nasib Djakarta Lloyd Ditentukan Pekan Depan, Janjikan Bisnis Positif Usai PKPU
Harga Emas Dunia Hari Ini Makin Mahal, Tembus Level Segini
Apa Saja Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik?
Erick Thohir Angkat Megy Sismandany Jadi Direktur PTDI
Kalah di PTUN dalam Kasus Kresna Life, OJK Ajukan Kasasi
Sulap Sampah jadi Bahan Bakar PLTU, 2 Masalah Ini Teratasi Sekaligus
Cerita Transformasi BKI: Dari Serba Manual, Kini Serba Digital
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang