, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bisa saja menyetop penyidikan tindak pidana cukai bila tersangka membayar denda sebesar empat kali lipat dari nilai cukai seharusnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara. Aturan baru ini ditetapkan dan diundangkan pada 22 November 2023.
Baca Juga
Mengacu Pasal 2 ayat (1) PP 54/2023, penghentian penyidikan bisa dilakukan oleh menteri urusan pemerintahan di bidang keuangan atau pejabat yang ditunjuk, dan Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk.
Advertisement
"Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tulis Pasal 2 ayat (2) PP 54/2023, dikutip Selasa (28/11/2023).
Penghentian Proses Investigasi
Dalam penyidikan, tersangka dapat mengajukan penghentian proses investigasi dengan sanksi administratif berupa denda untuk kepentingan penerimaan negara. Caranya, dengan menyampaikan permohonan penghentian kepada Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Selanjutnya, menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan untuk memastikan tindak pidana yang dilanggar dan besaran denda yang harus dibayar.
Lalu, menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada tersangka surat persetujuan atas permohonan penghentian penyidikan, berikut besaran denda dan batas waktu pembayaran.
Jika hasil penelitian tidak memenuhi ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana cukai untuk kepentingan penerimaan negara, Sri Mulyani atau pejabat yang ditunjuk bakal mengirimkan surat penolakan beserta alasan kepada pihak tersangka.
Sementara bila diterima, tersangka diwajibkan membayar denda ke rekening pemerintah yang ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Lampirkan Bukti Pembayaran
![Bea Cukai Tanjung Emas (Istimewa)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/In7enn2nSvIvLfKZAiAv6L2p_ns=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4658765/original/050596100_1700645190-WhatsApp_Image_2023-11-22_at_15.30.34.jpeg)
Selanjutnya, tersangka melampirkan bukti pembayaran dengan surat pernyataan pengakuan bersalah. Lalu, menteri atau pejabat bersangkutan menyampaikan surat permintaan penghentian penyidikan tindak pidana cukai kepada Jaksa Agung, paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak bukti pembayaran diterima.
Surat permintaan itu disampaikan dengan turun melampirkan beberapa syarat, antara lain: laporan kejadian, surat perintah tugas penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, resume penyidikan, surat permohonan penghentian penyidikan, surat persetujuan atas permohonan penghentian penyidikan, surat pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka, dan bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda.
"Dalam hal tersangka tidak atau kurang membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sampai dengan batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Penyidikan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 7 PP 54/2023.
Advertisement
Mengukur Dampak Penerapan Cukai Plastik ke Industri hingga Pertumbuhan Ekonomi
![Wadah dan Kemasan Plastik Akan Kena Cukai](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/tZItmI7Qff1iTAe9c4ZClxDXltY=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3574950/original/046164200_1631863415-20210917-2022-wadah-dan-kemasan-plastik-akan-dikenakan-cukai-ANGGA-4.jpg)
Penarikan cukai plastik dikhawatirkan akan menurunkan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, juga berpotensi menjadi beban bagi kalangan industri yang tengah bertumbuh saat ini. Karenanya, pemerintah perlu berhati-hati dalam pengenaan cukai plastik ini.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, mengatakan penarikan cukai plastik hanya akan berdampak negatif kepada pertumbuhan ataupun utilisasi industri dalam negeri.
Industri ini termasuk di dalamnya industri kecil menengah yang mencapai 99,7% dan industri makanan minuman yang jumlahnya hampir mencapai 1,68 juta unit usaha. Dia mengkhawatirkan, penarikan cukai plastik nantinya justru akan mengganggu sisi permintaannya yang pasti akan berkurang.
“Ketika demand berkurang pasti kebutuhan yang ada akan diisi oleh produk impor yang cenderung lebih murah. Ini juga yang harus kita sikapi. Karena demand tetap ada tetapi konsumen pasti cenderung memilih harga yang lebih murah. Harga murah karena tidak ada pengenaan cukai di kemasan plastiknya,” ujarnya.
Dalam kaitannya dengan plastik, Kementerian Perindustrian melihatnya dari sisi lingkungan hidupnya. ”Kalau kita menganggap kemasan plastik, sebagai limbah, itu salah. Karena itu masih bisa diolah lagi bahkan bisa menjadi bahan baku,” tuturnya.
Jika terhadap kemasan-kemasan plastik itu dikenakan cukai, menurut Reni, pasti ada koreksi di harga yang akan ditanggung oleh konsumen. Kemudian jika ada koreksi harga, lanjutnya, pasti permintaan akan terkoreksi juga. “Takutnya kita dengan kondisi seperti ini industri dalam negeri yang sudah tumbuh bisa terhambat,” tukasnya.
Utilisasi Industri
![Wadah dan Kemasan Plastik Akan Kena Cukai](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/gPvnC-dO8TP3xxhbZgQMq7PRyrs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3574954/original/074624500_1631863605-20210917-2022-wadah-dan-kemasan-plastik-akan-dikenakan-cukai-ANGGA-7.jpg)
Dampaknya, kata Reni, bersiap-siap utilisasi industri nasional akan terkoreksi menjadi lebih rendah. Kemudian daya saingnya juga menjadi lebih rendah karena utilisasi menurun.
“Ini akan diisi oleh pangsa impor. Impor juga bukan hanya di produk hilir yang kita hasilkan seperti produk makanan dan minuman dalam kemasan, ini akan diisi oleh produk impor dan juga untuk bahan bakunya,” ucapnya.
“Padahal PR dari kita adalah bagaimana menumbuhkan lagi industri ini dari keterpurukannya pada dua tahun Covid, dan saat ini sudah mulai bergerak lagi tetapi ada wacana seperti ini. Bisa dibayangkan bagaimana sulitnya nanti untuk membangkitkan lagi industri kita yang sudah mulai tumbuh ini karena adanya penarikan cukai plastik ini,” tambahnya.
![Infografis: Redam Kanker dengan Cukai Rokok ( / Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/KiBk2TtE5Npv5DeiTkFBoHLcGsY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3858938/original/041694600_1640823712-220103_special_content__Redam_Kanker_dengan_Cukai_Rokok_S.jpg)
Terkini Lainnya
Rencana Bea Masuk Produk China 200 Persen, Pengamat: Bukan Solusi
Kenaikan Cukai Rokok Jegal Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau
Tarif Cukai Rokok Naik Tiap Tahun Justru Bikin Negara Rugi, Kok Bisa?
Penghentian Proses Investigasi
Lampirkan Bukti Pembayaran
Mengukur Dampak Penerapan Cukai Plastik ke Industri hingga Pertumbuhan Ekonomi
Utilisasi Industri
Sri Mulyani
Cukai
Pidana
cukai rokok
Denda
Rekomendasi
Kenaikan Cukai Rokok Jegal Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau
Tarif Cukai Rokok Naik Tiap Tahun Justru Bikin Negara Rugi, Kok Bisa?
Produktivitas Industri Rokok Tergerus, Ini Gara-garanya
Daftar Peringkat Layanan Bea Cukai di ASEAN, Indonesia Bukan Teratas
Teknologi AI Bantu Pekerjaan Bea Cukai dalam Hitungan Detik, Begini Caranya
RPP Kesehatan Larang Iklan Rokok, Produk Ilegal Dapat Keuntungan
Jika Cukai Rokok Naik Lagi di 2025, Ini yang Bakal Terjadi ke Keuangan Negara
Rokok Ilegal Menjamur, Pendapatan Negara dan Produksi Tembakau Menipis
Petani Tembakau Cemas, Kebijakan Cukai Rokok Makin Tak Menguntungkan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Jokowi Evaluasi Menkominfo Imbas PDN Diserang, Bakal Kena Copot?
Angka Pengangguran Masih Tinggi di Indonesia, Begini Solusi FEB UI
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Viral di Swedia Jual Tanah Hanya Rp 1.548 per Meter
Indonesia Dijagokan jadi Raja Industri Kendaraan Listrik Asia Tenggara
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Di Cikarang Ada Pabrik Susu Raksasa, Luasnya Capai 35 Lapangan Bola
Proyek Jalan Trans Papua Hubungkan Mamberamo-Elelim Dimulai, Cita-Cita Pemerintah Era Soeharto Terwujud
Berkat Inovasi, Kopra by Mandiri Jadi Market Leader di Bisnis Solusi Korporasi
Pertamina Gas Raih Penghargaan Internasional Terkait Penerapan Praktik Bisnis Berkelanjutan
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Terperosok di Zona Merah, Berikut Kinerja Memecoin Dogecoin
Cak Imin Kritik Menko Muhadjir soal Usulan Kenaikan UKT
Rumah Orang Kaya di Berbagai Belahan Dunia, Mengalami Inflasi Signifikan
Penerima Gaji Buta di Manchester United Bersyukur Tak Ditendang Sir Jim Ratcliffe
Mantan Dirut BEI Ini Bakal Akumulasi Saham GOTO meski Berpotensi Masuk FCA
Ransomware Terus Berkembang, Ahli Keamanan Siber Jelaskan Cara Perkuat Ekosistem Digital
Sejarah Singkat Dulmuluk, Kesenian Teater Khas Sumatra Selatan
Jepang Akhirnya Setop Penggunaan Disket Setelah Lebih dari 20 Tahun
Alasan Pertamina Buka Kantor Cabang di Dubai
Aaliyah Massaid Kenang Pengalaman Pahit Lihat Angelina Sondakh Masuk Penjara Usai Pesta Ulang Tahunnya
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
5 Fakta Seru Jinny's Kitchen 2, Termasuk Cuan Melimpah dari Jualan Gomtang yang Bikin Park Seo Joon Ingin Banting Setir
Heru Budi Sebut Gibran Sudah Kantongi Izin untuk Blusukan di Jakarta
Wanita Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Saya Bertahan, Terus Perjuangkan Keadilan
Berperan Aktif Berantas Narkotika, Pemkot Cilegon Terima Penghargaan P4GN dari BNN Banten