, Jakarta Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 dipastikan naik. Kenaikan upah minimum tersebut sesuai dengan aturan baru yang terbitkan pemerintah tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui aturan baru ini, maka upah minimum yang salah satunya soal upah minimum provinsi atau UMP 2024 dipastikan akan naik.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Sabtu (11/11/2023).
3 Komponen Kenaikan UMP 2024
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Advertisement
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
Dampak Kenaikan UMP 2024
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya.
Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kenaikan Upah Minimum
![Menaker Ida Fauziyah Berikan Kuliah Perdana Polteknaker Tahun Akademik 2023/2024](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ReqzuqrPCLvlw5r2B1dHTL9w7fA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4562510/original/039149200_1693812965-image__75_.jpg)
Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya.
Ida pun menyatakan bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.
"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya.
Advertisement
Kenaikan UMP 2024 Bakal Lebih Kecil dari Perhitungan Buruh?
![20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/nxSvsxDxyZypEjx0TGC0mne0ktQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1359419/original/070709600_1475132263-20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF1.jpg)
Kelompok buruh menilai perhitungan kenaikan UMP 2024 masih belum sesuai perhitungan. Sehingga potensi menimbulkan kenaikan upah minimum provinsi tahun depan yang belum sesuai harapan.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, mempertanyakan komponen indeks tertentu (alfa) yang jadi perhitungan kenaikan UMP 2024, selain pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Indeks tertentu itu kan alfa, itu masih membingungkan, soalnya perhitungannya baru dan tidak ada sebelumnya," kata Elly kepada , dikutip Jumat (10/11/2023).
Elly lantas mengibaratkan, kenaikan upah akan menggunakan formula yang pernah diatur pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dengan rumusan, inflasi plus pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu.
Sehingga, besar kecilnya UMP kelak tergantung dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi di setiap daerah, karena tidak menggunakan lagi acuan nasional. Sementara untuk menghitung Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menggunakan inflasi tingkat provinsi, dan pertumbuhan ekonomi tingkat kabupaten/kota.
"Ini sebenarnya menjadi persoalan, ada beberapa kabupaten/kota yang inflasinya tinggi tapi ada juga yang tidak memiliki inflasi. Seharusnya untuk UMK menggunakan inflasi kabupaten/kota bagi yang memiliki inflasi, tapi bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki inflasi baru menggunakan inflasi provinsi, bukan dibuat sama rata," paparnya.
Di sisi lain, Elly menilai indeks tertentu dengan rentang 0,1-0,3 yang ditentukan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti PP 36/2021 terlalu rendah. "Seharusnya apabila tujuan untuk mendorong daya beli rentang alfa yang ideal antara 0.5-1," paparnya.
Kenaikan UMP
![Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Gaji di Balai Kota](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ntLQm7kHR2-Edo71T3ETrpP07zs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/760363/original/071373600_1415023678-z5.jpg)
Satu lagi, ia menekankan, serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) juga menolak ketentuan Pasal 26A RPP, mengenai daerah yang memiliki konsumsi rumah tangga diatas upah minimun akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu. Sehingga kenaikan hanya di kisaran 1-2 persen.
"Kenaikan upah tahun depan tidak akan lebih dari 6-7 persen kalau menggunakan PP 36," tegas Elly.
Sebenarnya, ia mengaku tidak terlalu mempermasalahkan kenaikan UMP 7 persen, asalkan bersifat mengikat. Sehingga tak lagi dipermainkan sekelompok pengusaha untuk menetapkan kenaikan upah di bawah standar itu. Meskipun, secara perhitungan angka tersebut masih di bawah kehendaknya.
"Memang kalau dihitung hampir mencapai kurang lebih 10 persen. Ini versi kami dari KSBSI," pungkas Elly.
![Infografis Daftar UMP 2023 Tertinggi Hingga Terendah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/rvdBc3vxekZi-i3i-WiXItnQrJM=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4244024/original/035287800_1669736743-UMP_2023_1.jpg)
Terkini Lainnya
3 Komponen Kenaikan UMP 2024
Dampak Kenaikan UMP 2024
Kenaikan Upah Minimum
Kenaikan UMP 2024 Bakal Lebih Kecil dari Perhitungan Buruh?
Kenaikan UMP
Upah
Ida Fauziyah
ump 2024
ump 2024 naik
upah minimum
Upah Minimum Provinsi
upah minimum 2024
Upah Buruh
upah 2024
menaker
UMP Naik
Upah Minimum Kabupaten
umk 2024
UMK
Kementerian Ketenagakerjaan
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kosta Rika: Menanti Tarian Tim Samba
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Bungkam Perlawanan Panama, Uruguay ke Puncak Geser Amerika Serikat
Hasil Copa America 2024: Amerika Serikat Tekuk Bolivia
Hasil Copa America 2024: Tekuk Bolivia, Amerika Serikat Raih Poin Penuh di Laga Perdana
Bungkam Jamaika, Meksiko Raih Kemenangan Perdana di Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia di Indosiar dan Vidio, Senin 24 Juni Pukul 19.30 WIB
2 Kekurangan Ini Jadi Fokus Timnas U-16 Indonesia Hadapi Filipina
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Mencari Tabungan Gol
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 2024 Timnas Indonesia vs Singapura: Garuda Nusantara Terkam Singa Muda
Hasil Piala AFF U-16 2024 Timnas Indonesia vs Singapura: Garuda Nusantara Unggul 1-0 di Babak Pertama
Judi Online
Promosikan Situs Judi Online, Segini Upah yang Didapat 2 Selebgram Lampung
Kronologi Penangkapan Dua Selebgram Lampung yang Promosikan Judi Online
Menkominfo Budi Arie Perintahkan Operator Putus Akses Judi Online dari Kamboja dan Filipina
Judi Online Disebut Ancaman Serius Bagi Masa Depan Anak, Orang Tua Wajib Waspada
Haji 2024
Timwas DPR Dapat Keluhan dari Jemaah Haji: Tidur Kayak Ikan Pindang
PPIH Fasilitasi Tanazul Bagi Jemaah Haji Lansia dan Risti pada Fase Pemulangan
Masya Allah! Inilah Keuntungan Haji Mabrur Selain Balasan Surga
Buntut 530 Jemaah Haji Mesir Meninggal, Riyadh Cabut Izin 16 Perusahaan Agen Perjalanan
Top 3 Islami: Momen Mamah Dedeh 'Ngegas' Semprot Jemaah yang Sebut Diri dengan Gelar Haji, Doa Sedekah Subuh
Orang Baru Pulang Haji Maqbul dan Suci Seperti Bayi, Doa Apa yang Sebaiknya Diminta?
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Meriahkan Jakarta Fair 2024, Bank DKI Buka Lowongan Kerja hingga Banjir Promo
KAI Buka Lowongan Kerja 2024 Besar-besaran, Cek Posisi Dicari hingga Syaratnya
Populer
Bagaimana Bisnis Asuransi Jiwa di 2024? Ini Kata Bos BRI Life
Jepang Dukung Indonesia Masuk OECD
Jumlah Pengunjung dan Transaksi Lampaui Target, BSI International Expo 2024 Sukses Besar
Jokowi Bongkar Alasan Taylor Swift Ogah Konser di Indonesia, Sepele Ternyata
Anggaran Makan Bergizi Gratis Dihitung Berdasarkan Prioritas Daerah
Rasio Utang Bakal Naik jadi 50% di 2025, Tim Prabowo-Gibran Ungkap Faktanya
Pemerintah Siapkan Roadmap Sawit Indonesia Emas 2045
Tips Investasi Ala Menko Airlangga, Pilih Emas atau Dolar AS?
Menperin Ingin Makin Banyak Orang Indonesia Bisa Punya Mobil
Pekerja di 10 Negara Ini Paling Sejahtera, Ternyata Ada Israel dan Kosta Rika
Euro 2024
Gereja di Jerman Ikut Meriahkan Euro 2024
Kondisi Terbaru Striker Hungaria Barnabas Varga usai Cedera Serius di Euro 2024
Piala Eropa 2024: Spanyol Siap Tampil Maksimal Lawan Albania
Dihantam Kritik, Jarrod Bowen: Timnas Inggris Tetap Tenang di Euro 2024
Albania Bakal Habis-habisan Hadapi Spanyol di Laga Pamungkas Grup B Euro 2024
Meski Hanya Butuh Imbang, Italia Tetap Incar Kemenangan
Berita Terkini
Insiden Kebakaran, Revo Mall Bekasi Pastikan Seluruh Pengunjung dan Karyawan Aman
Marak Penjarahan di Kebun Sawit, Pengamanan Langsung Diperketat
Anjuran Minta Doa Kepada Jamaah Haji yang Baru Pulang, Insya Allah Dikabulkan
Syahrul Yasin Limpo: Firli Bahuri Proaktif WA Saya
Ekspansi Bisnis Ke Luar Negeri, NFC Indonesia Akuisisi 50% Saham Infi Asia E-Mobility
20 Jenazah Ditemukan Usai Insiden Kebakaran di Pabrik Baterai Lithium Korea Selatan
Jangan Cuma Pakai, Boks Motor Juga Perlu Dirawat, Begini Caranya
Bos Taspen Curhat Beban Klaim Lebih Besar 2 Kali Lipat dari Premi-Iuran, Bagaimana Bayarnya?
Mitos Menyapu di Malam Hari Membuang Rezeki, Bagaimana Pandangan Islam?
Polisi Ungkap Sosok B, Penyedia Narkoba kepada Virgoun yang Merupakan Kru Band Last Child
5 Resep Opor Bumbu Putih yang Enak dan Gurih, Cocok Disajikan dengan Lontong
75 Ribuan Anak dan Balita di Tangerang Sudah Jalani Skrining Stunting dan TBC
Apa Itu Listing Saham? Berikut Pengertian, Keuntungan hingga Perbedaan dengan Delisting
7 Desain Rumah Split Level Minimalis yang Pas di Lahan Terbatas