, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan merevisi aturan soal tenaga alih daya (outsourcing), yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Revisi ini dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atau Perppu Cipta Kerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor membenarkan, revisi PP 35/2021 bakal mengatur ulang soal tenaga outsourcing. "Salah satunya yang kita bahas adalah soal outsourcing," ujar dia saat ditemui di sela-sela acara Festival Pelatihan Vokasi 2023 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Advertisement
Wamenaker pun menjamin aturan turunan tersebut bakal mengakomodir kepentingan pengusaha selaku pemberi kerja maupun pekerja atau buruh. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
"Kita akan melihat lah sampai sejauh mana undang-undang itu berpihak kepada kedua belah pihak. Yang dianggap buruh kan selama ini merugikan buruh. Jadi ini yang sedang dilakukan," ungkapnya.
Afriansyah Noor bercerita, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menyerap aspirasi dari berbagai kalangan untuk kebijakan outsourcing. Namun, ia belum bicara lebih lanjut kapan aturan turunan itu akan dituangkan.
"Kita sedang melakukan revisi sekarang ini, dan teman-teman lagi melakukan serap aspirasi juga, bagaimana (aturan turunan) UU CK seperti apa yang teman-teman pekerja dan buruh (inginkan)," sebutnya.
"Harus disinkronisasi dengan teman-teman pengusaha juga. Jadi semua ini bisa berkolaborasi dengan baik. Jadi intinya, semua bisa berjalan baik. Prinsipnya seperti itu," kata Afriansyah Noor.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengusaha Juga Kelabakan
![FOTO: Aksi Unjuk Rasa Pekerja Lion Air](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/6-rHpbbXRFD7TH9sQ5JwERedXzc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3178030/original/082209000_1594622276-20200713-Unjuk-Rasa-Pekerja-Lion-Air-3.jpg)
Sebelumnya, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menyoroti kemunculan pasal soal tenaga alih daya (outsourcing) yang kembali dituliskan dalam Perppu Cipta Kerja.
Pasal outsourcing yang sebelumnya dihilangkan dalam UU Cipta Kerja malah ditampilkan lagi di aturan penggantinya. Menurut Timboel, buka hanya buruh yang kelabakan atas regulasi itu, tapi pengusaha juga.
"Memunculkan kembali Pasal 64 tentang alih daya (outsourcing) di Perppu Nomor 2/2022 yang sebelumnya dihapus di UU Cipta Kerja, tidak memberikan kepastian kerja bagi pekerja dan pengusaha," tegasnya dalam keterangan tertulis, 5 Januari 2023.
Timboel menilai, kehadiran Pasal 64 ini tidak memuat kepastian penggunaan pekerja alih daya hanya untuk pekerjaan yang bersifat penunjang. Ketentuan itu padahal sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Advertisement
Menciptakan Ketidakpastian
Adapun Pasal 64 Perppu Cipta Kerja mengamanatkan pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya tanpa pengecualian bidang. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Diamanatkannya jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan di tingkat PP akan membuka ruang bebas kepada pemerintah mengatur dan merevisinya. Sehingga menciptakan ketidakpastian bagi pekerja dan pengusaha," kata Timboel.
Seharusnya, ia menekankan, Perppu menyatakan secara tegas pekerjaan yang bisa dialihdayakan adalah pekerjaan yang bersifat penunjang, seperti yang dimuat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
"Bila ketentuan ini dimuat di tingkat UU maka akan sulit untuk diubah, dan ini akan memberikan kepastian kepada pekerja dan pengusaha," pungkas Timboel.
Terkini Lainnya
Pekerja Tolak Sistem Outsourcing di Hari Buruh Internasional, Solusinya?
Pengusaha Juga Kelabakan
Menciptakan Ketidakpastian
Outsourcing
Alih Daya
Kementerian Ketenagakerjaan
wamenaker
Wamenaker Afriansyah Noor
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Paraguay vs Brasil: Momen Penebusan Tim Samba
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Populer
REI Harap Pemerintah Tambah Kuota Rumah Subsidi FLPP Hingga 250.000 di Tahun Ini
Emas Batangan vs Perhiasan: Mana yang Lebih Cuan Buat Investasi?
Laju Deforestasi Indonesia Terendah Sepanjang Sejarah, Ini Bukti
Kalimantan Timur Tulang Punggung Produksi Gas Bumi, SKK Migas Minta KKKS Optimalkan Operasi
Aprindo Pastikan Minimarket Anggotanya Tak Jual Pulsa Judi Online
Bos Bank Mandiri Pamer Aplikasi Livin' Bisa Diakses di Seluruh Dunia
Harga BBM Naik Tergantung Daya Beli Masyarakat, Pertamax Cs Makin Mahal
PLN Raih Predikat Perusahaan Utilitas Terbaik di ASEAN versi Fortune 500
BRI Blokir Ribuan Rekening yang Terindikasi Menampung Uang Judi Online
Anggota DPR Minta OJK Tindaklanjuti Laporan BPK Perihal Sewa Gedung Rp 400 Miliar
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
Berita Terkini
Desain Loreng Harimau Seragam Malaysia untuk Olimpiade Paris yang Dinilai Terlihat Murahan dan Tuai Cemooh Publik
Tidak Ada yang Namanya Ikan Segar Kecuali Masih Hidup, Mengapa?
7 Potret Nyeleneh yang Ditemukan di Bengkel Ini Absurd Banget
Mitos atau Fakta? Wanita Lebih Gampang Gemuk daripada Pria, Simak Penjelasannya Secara Medis
Jalan Kaki 5.000 vs 10.000 Langkah, Mana Paling Ampuh untuk Bakar Lemak?
Azriel Hermansyah Banjir Air Mata saat Lamar Sarah Menzel, Penyebabnya karena Faktor Keluarga
Akhir Pekan Sabtu 29 Juni 2024, Tak Ada Peraturan Ganjil Genap Jakarta
Daftar 15 Perusahaan Terbaik di Indonesia, Tempatmu Kerja Termasuk?
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
Top 3 Islami: Di Balik Hadis Wanita Diciptakan dari Tulang Rusuk Pria Menurut Gus Baha, Sholawat Penarik Rezeki Pelunas Utang
Top 3: OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Cuaca Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024: Langit Pagi Jabodetabek Cerah Berawan, Siang Diguyur Hujan
Cuma 38 Unit di Dunia, Aston Martin Valiant Hidup dari Inspirasi Formula 1