, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan bantuan dana pendidikan bagi mahasiswa tak mampu yang berdomisili di Jakarta untuk melanjutkan kuliah di kampus negeri dan swasta seluruh Indonesia.
Bagi lulusan SMA/SMK/MA negeri atau swasta di DKI Jakarta tapi tak mampu melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi dan mempunyai nilai akademik baik, kini ada solusinya. Yakni, dengan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Baca Juga
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran program ini, yakni tahap II tahun 2023 yang telah dibuka dari tanggal 18 September hingga 2 Oktober 2023.
Advertisement
Seperti dikutip dari laman Kartu Jakarta Pintar, Selasa (19/9/2023) bantuan dana ini ditujukan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta (PTN/PTS) yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.
Bagi yang lolos seleksi, penerima KJMU akan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 9 juta per semesternya. UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI menyatakan ada 15.153 mahasiswa yang telah menerima manfaat KJMU.
Ada 101 kampus PTN/PTS di seluruh Indonesia yang siap menerima pemegang KJMU. Di antaranya Universitas Sumatera Utara, ITB, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, UIN Sunan Ampel, Universitas Cendrawasih, ISI Surakarta, Politeknik Negeri Medan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, IAIN Bengkulu, dan STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Babel.
Bagi Anda mahasiswa yang merasa membutuhkan dana pendidikan ini, berikut persyaratan dan cara pendaftarannya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Pendaftaran KJMU 2023
1. Syarat umum
Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta. Selalu ini, pendaftar harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Syarat khusus
- Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya;
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan/atau;
- Dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi dan program studi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta;
- Pengajuan paling lama pada semester dua.
3. Syarat Berkas
- Mengisi formulir kelengkapan data;
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan;
- Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermaterai Rp10 ribu;
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan KJMU;
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan;
- Laporan Pertanggungjawaban Satu Semester;
- Fotokopi KTP dan KK;
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS;
- Bila siswa adalah pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) di jenjang sebelumnya lengkapi dokumen fotokopi KJP dan fotokopi buku tabungan KJP. Seluruh berkas diajukan melalui SMA/SMK/MA sekolah asal.
Adapun bantuan dana KJMU diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN/PTS.
Sementara itu, biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang bisa digunakan untuk biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan biaya pendukung personal lainnya.
Advertisement
Jadwal Pendaftaran KJMU
- Calon penerima mendaftar ke sekolah dan verifikasi ulang penerima KJMU: 18 September hingga 2 Oktober 2023;
- Verifikasi daftar sementara calon penerima KJMU oleh sekolah: 2--6 Oktober 2023;
- Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria: 9--13 Oktober 2023;
- Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 16--17 Oktober 2023;
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18--31 Oktober 2023.
Apabila siswa telah melakukan pendaftaran dan sudah diverifikasi, maka namanya akan masuk dalam daftar penerima KJMU tahap II. Seluruh proses pengecekan data penerima KJMU 2023 dapat dilakukan secara online melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/.
Cara Mengecek Penerima KJMU 2023
- Kunjungi laman jakarta.go.id;
- Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJMU';
- Pilih layanan situs ‘Pencarian’.
- Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Mei 2023;
- Klik 'Tahun';
- Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;
- Klik menu ‘Cek’;Setelah itu, data penerima KJMU 2023 akan muncul.
Terkini Lainnya
Top 3 News: SYL Kembalikan Rp2 Miliar Hasil Urunan, KPK Sebut Ada Pihak yang Ketakutan
Disdik Jakarta Pastikan KJMU Tahap I 2024 Cair Paling Lama 27 Juni 2024
Penerima KJMU Tahap 1 2024 Berkurang 3.348 Orang, Ini Penyebabnya
Syarat Pendaftaran KJMU 2023
1. Syarat umum
2. Syarat khusus
3. Syarat Berkas
Jadwal Pendaftaran KJMU
Cara Mengecek Penerima KJMU 2023
Bank DKI
KJMU
KJMU Tahap II Tahun 2023
Rekomendasi
Disdik Jakarta Pastikan KJMU Tahap I 2024 Cair Paling Lama 27 Juni 2024
Penerima KJMU Tahap 1 2024 Berkurang 3.348 Orang, Ini Penyebabnya
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Hutama Karya Minta PMN Rp 1 Triliun Buat Bangun Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Palembang-Betung
Frisian Flag Buka Pabrik Terbesar di Cikarang, Kemenperin: Langkah Tepat Dukung Program Susu Gratis
Pengusaha Edwin Soeryadjaya Gugat Waskita Karya, Segini Nilainya
Bos Hutama Karya Sebut Jalan Tol Trans Sumatera Belum Cocok Pakai Sistem Gerbang Tol Nirsentuh
Diusulkan Dapat PMN di Tengah Isu Bubar, Bos Varuna Tirta Buka Suara
Frisian Flag Indonesia Resmikan Pabrik Baru di Cikarang, Terbesar di Dunia
Harga Emas Melorot Lagi, Ini Gara-garanya
Hutama Karya Kantongi PMN Rp 131,14 Triliun dari 2015, Baru Dipakai 69,5 Persen
Bank Sentral Eropa Tak Buru-Buru Pangkas Suku Bunga, Ini Alasannya
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
Taksi Terbang Bakal Beroperasi di IKN, Kemenhub harap Tak Ganggu Lalu Lintas Pesawat
Jarang Tersorot, 6 Potret Suami Sus Rini Hadiri Kelulusan Anak Ini Curi Perhatian
PVMBG: Gunung Semeru Alami Peningkatan Erupsi dan Guguran Lava Sepekan Terakhir
Indonesia dan Australia Garap Transisi Energi Bareng, mulai Hidrogen hingga Mineral Kritis
Ini yang Harus Dilakukan di Tahun Baru Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat
6 Fakta Menarik Gunung Halau-Halau di Kalimantan Selatan yang Dianggap Keramat Bagi Suku Dayak Meratus
Samsung Bakal Rilis Galaxy S24 FE dengan 5 Pilihan Warna, Apa Saja?
Produsen Sprei dan Bed Cover Soraya Berjaya Indonesia Listing Hari Ini, Rabu 3 Juli 2024
4 Resep Soto Boyolali yang Segar dan Lezat, Cocok untuk Menu Sarapan
Kemenhub Pastikan Gangguan PDN Tidak Berdampak pada Penerbangan
Harga Kripto Hari Ini 3 Juli 2024: Solana Pimpin Kenaikan
Kolaborasi Dokter RS Adam Malik dan Arab Saudi Sukses Mengoperasi 25 Anak dengan Penyakit Jantung
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat
Lawan Merek China, Ford Siapkan Mobil Listrik Rp 400 Jutaan
Harga Minyak Mentah Lengser dari Puncak Meski Perang Israel dan Hizbullah Memanas