uefau17.com

PT PP Kantongi Rp 22,5 Triliun Kontrak Baru per Agustus 2023 - Bisnis

, Jakarta PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP sukses membukukan kontrak baru senilai Rp 22,5 triliun per Agustus 2023. Itu naik hampir Rp 7 triliun dari capaian kontrak baru per Juli 2023 sebesar Rp 15,68 triliun.

"Capaian kontrak baru PT PP senilai Rp 22,5 triliun sampai Agustus (2023), tumbuh sekitar 40 persen secara year on year," ujar Sekretaris Perusahaan PT PP Bakhtiyar Efendi di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Efendi mengklaim, perolehan kontrak baru tersebut merupakan wujud kepercayaan publik terhadap perseroan di tahun yang menurutnya masih lumayan bergejolak ini.

"Kita optimis sampai akhir tahun bisa mendapat kontrak baru Rp 34,5 triliun, moga-moga bisa dicapai," imbuh dia.

Secara detil, Efendi belum memaparkan apa saja kontrak baru yang berhasil dikantongi perseroan. Namun, ia menyebut PT PP saat ini telah kembali berfokus untuk menjalankan bisnis konstruksi.

"Kami lebih berkonsentrasi di bisnis utama kita sebagai kontraktor. Di sisi investasi kita coba lebih selektif lagi portofolio investasi kita. Seperti strategi perusahaan-perusahaan, dimana kita ada kekuatan, di situ ada peluang," ucapnya.

Kurangi Bisnis

Menurut dia, PT PP saat ini memang sedikit mengurangi bisnis di sektor investasi lantaran dinilai belum pulih sepenuhnya semenjak pandemi Covid-19. Tak hanya investasi, ia menambahkan, krisis pandemi turut melemahkan peluang di bisnis properti.

"Termasuk properti, di bisnis properti kita agak rem dulu, habiskan stok-stok (kontrak) yang ada karena masih cukup banyak," imbuh Efendi.

Namun begitu, bukan berarti PT PP melepas sepenuhnya porsi bisnis di sektor investasi. Perusahaan masih selektif memilah sejumlah peluang yang bisa memberikan pemasukan bagus, semisal BSI Tower yang sudah memiliki captive market.

"Bisnis-bisnis investasi seperti ini yang kita coba masuk, yang lebih menguntungkan lagi. Termasuk BSI Tower, kerjasama dengan BSI, kebutuhan untuk perkantoran sekitar sini cukup banyak. Kita yakin bisnis perkantoran di Jakarta, sekitaran Monas masih cukup baik," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kena Gugatan PKPU Rp 3,1 Miliar, Manajemen PT PP Kaget

Sekretaris Perusahaan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP mengaku kaget atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar, yang mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp 3,1 miliar yang dilayangkan CV Surya Mas.

Efendi terkejut lantaran secara domisili PT PP berada di Jakarta Timur, namun permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar.

"Kita dikagetkan dengan sebuah hasil keputusan sidang Pengadilan Niaga di Makassar, yang lokasinya jauh dari domisili kita. Harusnya ada di domisili yang dituntut. Ini di luar prediksi kami keputusan itu bisa dikeluarkan dan mengalahkan PT PP," ujar Efendi dalam sesi bincang di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Dengan kondisi ini, ia melanjutkan, PT PP tengah berproses untuk menggunakan haknya melakukan kasasi. Di sisi lain, Efendi menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.

"Sebenarnya yang dituntut ini nilainya tidak seberapa dengan operasional kita. Dalam setahun saja revenue kita Rp 20 triliun. Yang diklaim nilainya hanya Rp 3,1 miliar saja. Rp 3,1 miliar itu jauh dari membuat PP pailit," tegas Efendi.

Efendi lantas menceritakan, PT PP sebenarnya telah menyelesaikan semua kewajibannya kepada CV Surya Mas. Namun, perseroan kemudian ditodong nilai yang dianggap tidak memiliki dasar dan penjelasan, karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok utang.

"Penuntut ini adalah vendor kita yg merasa tidak puas. Kita merasa semua tagihan yang sudah ditagihkan sudah dibayar, yang dipermasalahkan sebenarnya lebih ke arah klaim atas bunga dan sebagainya, yang sebenarnya itu perlu dibuktikan di pengadilan lainnya," ungkapnya.

 

 

3 dari 3 halaman

Gugatan

"Ini seharusnya kita di posisi kita bahwa seharusnya bisa diputuskan dulu di pengadilan, karena secara good corporate governance kita tidak bisa membayar tanpa dasar yang kuat. Ada audit dan sebaganya untuk bisa lakukan sebuah pembayaran. Itu yang belum bisa diterima," ucapnya.

Menurut penjelasannya, CV Surya Mas telah beberapa kali melayangkan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat. PTPP disebutnya telah siap menghadapi sesuai proses hukum, tapi kemudian dicabut.

"Beberapa kali dicabut, didaftarkan lagi, kita ikuti sesuai yang mereka mau. Tapi yang terakhir itu dibawa lah ke Pengadilan di Makassar. Kita sudah proses juga meski secara domisili salah, kita ada lawyer yang sudah di-hire di Makassar," tuturnya.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat