, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beri penjelasan kepada sejumlah pihak yang memprotes aturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) selama 3 bulan di sistem keuangan Indonesia (SKI).
Menko Airlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023. Namun, pemerintah bakal menunggu 3 bulan setelahnya untuk menjatuhkan sanksi administratif.
Alhasil, pemerintah masih membuka ruang evaluasi pasca penerapan tahan devisa hasil ekspor SDA dilakukan per 1 Agustus 2023.
Advertisement
"Tiga bulan kan kita trial dulu. Sanksi kan baru kita kenakan sesudah evaluasi, dalam 3 bulan," ujar Menko Airlangga di Shangri La Hotel Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Kendati begitu, sejumlah pengusaha tetap memprotes aturan penempatan DHE SDA. Pasalnya, regulasi itu mewajibkan empat sektor, yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menyimpan 30 persen devisa hasil ekspor sumber daya alamnya selama tiga bulan di dalam negeri.
Wajib Dijalankan
Menindaki protes tersebut, Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah telah menerima keluhan eksportir untuk kemudian didiskusikan. Namun, ia menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan agar PP 36/2023 tetap wajib dijalankan tanpa pengecualian.
"Sudah kita tampung semua. Tapi ini kan bukan hal baru, dari dulu tambang, migas, dari 2011 juga sudah kita terapkan. Ini kan bukan kebijakan baru," kata Susiwijono beberapa waktu lalu.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ganggu Perusahaan
Susiwijono lantas menyoroti keluhan pengusaha dalam PP 36/2023 dalam memarkir 30 persen DHE SDA di dalam negeri, yang dianggap mengganggu likuiditas perusahaan dalam melanjutkan bisnisnya.
Namun, ia balik ke belakang terkait penerapan DHE dalam aturan PP 1/2023. Menurutnya, para eksportir di empat sektor SDA tersebut tidak pernah benar-benar memanfaatkan 100 persen uang hasil ekspor untuk kelanjutan usaha, tapi hanya 70 persen saja.
Dengan demikian, Susiwijono menilai ketentuan 30 persen DHE merupakan dana-dana tak terpakai oleh para pengusaha. Bahkan, aturan itu masih lebih kecil dibanding negara-negara lain yang menetapkan penyimpanan devisa hasil ekspor lebih dari 30 persen.
"Jadi enggak ada, kalau dalam dolar data sekian puluh tahun, kita rinci enggak ada kebutuhan lebih dari 70 persen. Itu based practice, jadi enggak perlu diragukan," tegas Susiwijono.
Advertisement
Instrumen Bank Indonesia
Eksportir pun disebutnya masih bisa memanfaatkan 30 persen duit hasil ekspor yang ditempatkan di 7 instrumen yang telah disediakan Bank Indonesia lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
"Mereka masih bisa dengan fitur dijadikan pinjaman, apa cash collateral, pilihannya banyak sekali, kalau mau memakai, mau memanfaatkan apapun bisa dilakukan, dan itu bukan hal baru," tutur dia.
Terkini Lainnya
Jokowi Teken Aturan PPh Devisa Hasil Ekspor, Ini Rincian Tarifnya
Wajib Dijalankan
Ganggu Perusahaan
Instrumen Bank Indonesia
ekspor
devisa hasil ekspor
Devisa
Menko Airlangga
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Tarif Listrik PLN Tak Naik, Simak Rinciannya di Sini!
Harga Emas Antam Naik Lagi di 2 Juli 2024, Cek di Sini!
Pertamina Gas Raih Penghargaan Internasional Terkait Penerapan Praktik Bisnis Berkelanjutan
PMN Non Tunai Setara Rp 1,9 Triliun Mandek, Hutama Karya Kembali Minta Restu DPR
Bos Bio Farma Minta DPR Kabulkan Usulan Suntikan Modal Rp 68 miliar
Butuh Cepat, KAI Commuter Tambah Impor 8 Rangkaian KRL dari China
Hutama Karya Minta PMN Rp 1 Triliun Buat Bangun Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Palembang-Betung
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
KB Bank Sukses Gelar RUPST, Paparkan Pertumbuhan Kinerja dan Perubahan Pengurus Perseroan
Proyek Bandara VVIP IKN Dikebut, Progres Capai 50%
Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Berita Terkini
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Istri Presiden Pertama RI Ratna Sari Dewi Sukarno ke Lokasi Gempa Hualien Taiwan, Beri Donasi Rp1 Miliar
Berjiwa Bebas, 2 Zodiak Ini Suka Menghindari Pernikahan Meski Didesak Keluarga
Generasi Muda China Doyan Menabung saat Gen Z di Dunia Menumpuk Utang, Ada Apa?
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Gebyar Undian Hadiah BritAma Festival
6 Momen Kelulusan SD Anak Daus Mini dan Yunita, Wajah Tampannya Curi Perhatian
BPS Catat Ada 3,85 Juta Penduduk Miskin di Jabar
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Azriel Hermansyah Dibilang Netizen Pengangguran, Inilah Kekayaannya yang Berasal dari Berbagai Sumber
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia Pagi Ini, Sangat Tidak Sehat
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gelar Unpacked 2024 di Paris, Ini Deretan Gadget yang bakal Dirilis Samsung