uefau17.com

Bank Indonesia Terbitkan Aturan Devisa Hasil Ekspor, Simak Ketentuannya! - Bisnis

, Jakarta Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Dalam rangka  mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, mengatakan ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA. Ketentuan berlaku efektif pada 1 Agustus 2023. 

Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfataan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan prinsip:

  1. Sejalan dengan PP DHE SDA;
  2. Pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri; dan
  3. Dalam hal terdapat kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengacu pada prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. 

Berdasarkan prinsip tersebut di atas, Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA meliputi:

  • Instrumen 1: Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing;
  • Instrumen 2: Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing;
  • Instrumen 3: Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing;
  • Instrumen 4: Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.

Selanjutnya penempatan DHE SDA dalam keempat instrumen tersebut di atas dapat dimanfaatkan oleh:

  • Eksportir, sebagai agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1 sd 4)
  • Eksportir, untuk transaksi FX swap dengan Bank (untuk Instrumen nomor 1)

Bank, sebagai Underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1, 2, dan 4).

"Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud," kata Erwin, Rabu (2/8/2023).

Erwin menegaskan, PBI ini mencabut PBI Nomor ​21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Eksportir Wajib Simpan 30 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA di Dalam Negeri Mulai Hari Ini 1 Agustus 2023

Mulai hari ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73 tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam diberlakukan.

Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Dalam PMK Nomor 73 tahun 2023 ini ditegaskan pada Pasal 2 bahwa mulai 1 Agustus 2023, eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing sebanyak 30 persen selama tiga bulan per dokumen pabean ekspor.

Jika eksportir tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana disebutkan pada Pasal 2, maka eksportir akan mendapatkan sanksi adminitratif dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa penangguhan pelayanan eskpor.

Kendati begitu, sanksi tersebut akan kembali dicabut jika eksportir telah melaksanakan penempatan DHE SDA sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu tertuang pada Pasal 6 ayat (1) “Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang menunjukkan Eksportir telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencabut pengenaan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan."

Adapun untuk pembayaran DHE SDA pada Pasal 4 dijeaskan, kegiaan tersebut dilakukan melalui escrow account atau rekening bersama, eksportir wajib membuka akun tersebut pada LPEI maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Kemudian, bagi eksportir yang telah memiliki escrow account di luar negeri, eksportir wajib memindahkan escrow account ke LPEI atau ke bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Namun, perlu diingat bahwa penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) hanya berlaku terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD 250.000 atau ekuivalennya.

Hal itu tertuang dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE), yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat