, Jakarta - Ramai di media sosial tiktok mengenai video reaksi warga Amerika Serikat saat ditanya penghasilan masyarakat Indonesia per bulan. Reaksi warga tersebut ada yang tampak terkejut, kaget, dan bahkan menanyakan apakah baik-baik saja?
Video tersebut diunggah Steven Apriliano dengan akun @ tepen di tiktok. Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah mendapatkan 123,8 ribu tanda suka, 5.658 komentar. Video tersebut pun ditonton hingga 1,3 juta.
Baca Juga
Adapun pada video tersebut, pertama, ia mewawancarai seorang perempuan dengan pertanyaan penghasilan orang Indonesia menurut warga Amerika Serikat. Perempuan tersebut pertama menebak USD 5.000 atau sekitar Rp 75 juta. Tepen menjawab, kurang.
Advertisement
Perempuan itu kembali menebak sekitar USD 2.000 atau Rp 30 juta. Tepen pun menjawab pertanyaan penghasilan masyarakat Indonesia sekitar USD 300 atau Rp 4,5 juta per bulan.
Perempuan pun tersebut seperti tampak tak percaya hingga membuka mulutnya. “Actually is insane (itu gila-red),” ujar perempuan itu.
Selanjutnya seorang perempuan juga ditanya dengan pertanyaan sama mengenai penghasilan orang di Indonesia. Perempuan itu juga menebak rata-rata sebulan mungkin sekitar USD 3.000 atau Rp 45 juta-USD 4.000 atau Rp 60 juta.
Ia pun menanyakan kurang atau lebih? Tepen menjawab kurang. Perempuan tersebut kembali menebak USD 2.000 atau Rp 20 juta hingga USD 1.000 atau Rp 15 juta. Ia pun kembali menebak USD 20 dengan tertawa.
Tepen pun menjawab USD 300 atau Rp 4,5 juta per bulan. Perempuan itu pun berasumsi kalau harga di Indonesia murah dibandingkan di Amerika Serikat.
“Semuanya pasti lebih murah dari pada di sini. Saya tidak tahu itu,” ujar perempuan tersebut.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Respons Bule: Apakah Mereka Baik-Baik Saja?
![Reaksi warga AS saat ditanya penghasilan masyarakat Indonesia per bulan. (tangkapan layar/tiktok @tepen)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/OD5DnHqxiTRugv1zDLeyV-lIhmg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4506205/original/007520300_1689665441-Screenshot_2023-07-18_142947.jpg)
Tepen pun kembali mewawancarai dengan pertanyaan sama. Kali ini seorang pria. Ia pun menjawab USD 3.000 atau Rp 45 juta. Tepen menjawab tidak. Pria tersebut menebak USD 2.500 atau Rp 37,5 juta. Namun, tebakan pria itu juga belum tepat. Ia pun bertanya kepada Tepen, berapa penghasilan warga Indonesia. Tepen pun menjawab USD 300. Pria itu pun terkejut dan seolah tidak percaya.”Sebulan? Kamu bohong,” sambil melototkan mata.
Tepen menanyakan lagi penghasilan warga Indonesia. Perempuan itu menjawab USD 1.500 atau Rp 22,5 juta hingga USD 2.000 atau Rp 30 juta. Ia pun kembali menebak penghasilan warga Indonesia sekitar USD 900 atau Rp 13,5 juta. Akan tetapi, tebakannya itu masih belum tepat. Ia pun diberitahukan kalau USD 300 atau Rp 4,5 juta per bulan. Perempuan tersebut tampak terkejut. “Sama seperti di Jamaica,” tutur dia.
Selain itu, pertanyaan juga disamakan kepada seorang perempuan. Ia menebak kalau penghasilan masyarakat Indonesia mencapai USD 5.000 atau Rp 75 juta. Namun, tebakannya juga masih salah. Ia juga kembali menebak antara USD 2.000 hingga USD 1.000.
Ia pun dijawab kalau penghasilan orang di Indonesia USD 300 atau Rp 4,5 juta per bulan. Saat mendengar itu, perempuan tersebut terdiam dan tidak percaya. “Itu gila. Apakah mereka baik-baik saja?,” ujar perempuan tersebut.
Advertisement
Seluk Beluk UMP 2023: Filosofi, Cara Hitung hingga Penerapannya
![Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/B7ehH_0FjRqE9k6h8yudkU4G5To=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4242618/original/081125200_1669641659-UMP_2023.jpg)
Sebelumnya, mengutip kanal bisnis , aturan terbaru soal penetapan upah minimum atau UMP 2023 telah dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dilansir dari Akun Instagram @Kemnaker, aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan upah minimum 2023 oleh gubernur.
“Penyesuaian nilai upah minimum 2023 untuk tahun 2023 dihitung dalam formula baru ya," dikutip Minggu (4/11/2022).
Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
“Upah minimum ini nantinya akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, serta nantinya penetapan atas penyesuaian nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen," tulisnya.
Filosofi Penerapan Upah Minimum
Dalam unggahannya @kemnaker, pada dasarnya filosofi penetapan upah minimum sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh.
Perlindungan itu bertujuan agar upah pekerja atau buruh tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja, bahwa hal tersebut sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan.
“Pada dasarnya sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja” Tulisnya, pada Senin (28/11/2022).
Adapun upah minimum sama dengan upah bulanan terendah yang terdiri dari: Upah tanpa tunjangan, atau Upah pokok dan tunjangan tetap.
Jika komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.
Formula Penghitungan Upah Minimum 2023
![UMP DKI Jakarta Naik Tapi Ditolak Pengusaha](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/3wFGYhWcZngEhEcqY5HmHblYaI0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4245439/original/002930200_1669815717-UMP_DKI_Jakarta_Naik_Tapi_Ditolak_Pengusaha-merdeka-3.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membagikan formula perhitungan upah minimum. Melansir akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker rumus formula hitung penetapan upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum adalah sebagai berikut.
UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
Keterangan:
UM (t+1) merupakan upah minimum tahun 2023 yang akan ditetapkan.
UM (t) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.
Penyesuaian Nilai UM merupakan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha.
Penyesuaian Nilai UM dihitung dengan rumus: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x alpha). Inflasi yang dihitung adalah Inflasi provinsi dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September berjalan.
Sedangkan alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alpha harus mempertmbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Sebagai catatan penting, seluruh data yang digunakan dalam perhitungan upah minimum berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Pemerintah menetapkan penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10%.
Advertisement
Upah Minimum Berlaku untuk Siapa?
![UMP DKI Jakarta Naik Tapi Ditolak Pengusaha](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ZKhA9PUJ8UP_6J66JunV1SyghNw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4245440/original/067473900_1669815717-UMP_DKI_Jakarta_Naik_Tapi_Ditolak_Pengusaha-merdeka-4.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membagikan Upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi Pekerja/ Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan
“Upah minimum hanya berlaku bagi Pekerja/ Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun” tulisnya.
Pekerja/ Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu (pendidikan, kompensasi, dan/atau pengalaman yang dipersyaratkan untuk melakukan pekerjaan atau jabatan) dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum
Ada 2 catatan penting dalam upah minimum yang berlaku:
Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan berpedoman pada struktur dan skala upah.
Kedua, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Reporter: Firda Makarimah
![Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/lDTGqJ3YQyzC6VqTpZy6hNVW358=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4244302/original/008791100_1669773101-UMP_2023_2.jpg)
Terkini Lainnya
Ahli Sebut Produksi Buah Alpukat Menyusut, Ternyata Ini Penyebabnya
Kylian Mbappe Akhirnya ke Real Madrid, Gajinya Bikin Ngiler
Respons Bule: Apakah Mereka Baik-Baik Saja?
Seluk Beluk UMP 2023: Filosofi, Cara Hitung hingga Penerapannya
Filosofi Penerapan Upah Minimum
Formula Penghitungan Upah Minimum 2023
Upah Minimum Berlaku untuk Siapa?
Indonesia
Amerika Serikat
Penghasilan
Warga AS
tiktok
Video
Warga
Rekomendasi
Kylian Mbappe Akhirnya ke Real Madrid, Gajinya Bikin Ngiler
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Turun Lagi, Cek Harga Minyak Dunia Hari Ini
Aturan Zulkifli Hasan Ini Diklaim Bikin Kabur Pembeli Barang Branded ke Malaysia
Jurus KKP Jaga Keamanan Siber Neraca Sumber Daya Laut, Pastikan Punya Backup Data
Rupiah Tertekan di Tengah Penantian Cadangan Devisa Indonesia
Mendag Izinkan China Tarik Bea Masuk Tambahan dari Produk Ekspor RI
Melihat Perjalanan Karir PM Baru Inggris Keir Starmer, Awali Karir Jadi Pengacara
DKI Jakarta Targetkan Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi Rampung Tahun Ini
Mau Jadi Pemain Utama Industri Kendaraan Listrik Dunia, Indonesia Perlu Perkuat Pasar Domestik
Populasi Menurun jadi Risiko Hambatan Kinerja Ekonomi China
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Berita Terkini
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Perbedaan Mendaki dari Jalur Karangan dengan Rute Angin-Angin di Gunung Latimojong Sulsel
Mengenal Galaksi Satelit, Kunci Menuju Materi Gelap
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Mau Dosa saat Pacaran Berguguran? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasianya
Satgas Judi Online Sudah Serahkan Nama Diduga Terlibat Judol ke Masing-masing Kementerian Hingga Pemda
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Uber di Eropa Kini Bisa Sewa Kapal hingga Perahu Limousine untuk Wisata, Berapa Tarifnya?
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah