, Jakarta Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo) mengharapkan hadirnya ketentuan baru yang mengatur imbalan berupa pajak natura atau kenikmatan bagi selebritas atau selebgram atas jasanya mengiklankan produk dapat membuat sistem tata kelola industri hiburan di Indonesia menjadi lebih terstruktur dan berfungsi dengan baik.
"Harapan kami semua sistem tata kelola industri hiburan di Indonesia semoga menjadi lebih terstruktur dan berfungsi dengan baik. Supaya tidak ada lagi permasalahan yang sifatnya basic (mendasar)," kata Ketua Umum Imarindo, Roberto Pieter, dikutip dari Antara, Minggu (9/7/2023).
Roberto juga menegaskan bahwa sebagai warga negara, Imarindo mengikuti setiap aturan yang akan dan sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Meski demikian, ia juga mengharapkan agar kebijakan yang baru ditetapkan tersebut memang dibuat berdasarkan kebutuhan saat ini dan bukan karena perkembangan media sosial yang semakin pesat.
Advertisement
"Semoga bukan karena media sosial sedang on fire, karena media sosial merupakan media alternatif, sementara perihal endorse, brand ambassador, dan iklan kan sudah berjalan lama di negeri ini," tegasnya.
Imarindo adalah asosiasi profesional mewadahi para manajer artis, musisi, entertainer dan pelaku seni lain seluruh Indonesia yang dibentuk untuk membantu kinerja dan aktivitas para artis dan manajer artis.
Secara teknis, Roberto menjelaskan bahwa selama ini dalam dunia manajerial artis biasanya pihak yang mengurusi potongan pajak penghasilan adalah manajer bisnis. Sedangkan bila berbentuk manajemen artis, maka kesepakatan kerja sama lazimnya masuk ke pihak manajer bisnis kemudian ditindaklanjuti oleh bagian keuangan.
Aturan Pajak Baru
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66 tahun 2023 yang menetapkan bahwa imbalan berupa natura atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada selebritas atau selebgram atas jasanya mengiklankan produk termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh).
Mengacu aturan yang mulai berlaku pada 1 Juli tersebut, maka para pesohor yang mendapatkan barang endorsement atau promosi, kini dikenakan PPh atas natura atau kenikmatan. Natura merupakan imbalan atas pekerjaan yang diberikan dalam bentuk barang, sedangkan kenikmatan berupa fasilitas atau pelayanan. Maka, pajak penghasilan kini juga dikenakan atas imbalan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk non tunai, baik barang maupun pelayanan, sesuai dengan pasal 3 ayat (1) beleid tersebut.
Sedangkan pada pasal 3 ayat 3 menjelaskan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1, merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-wajib pajak.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Artis hingga Influencer Buka Endorsement Kini Wajib Bayar Pajak, Begini Hitungannya
![Ilustrasi pajak (Istimewa)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-CzjlfKPMSRfMeHddJwZks0FYlY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4285610/original/037561600_1673244871-pajak.jpeg)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Aturan ini nantinya mulai berlaku pada 1 Juli mendatang.
Tak hanya bagi pekerja kantoran, PMK ini juga mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi artis atau influencer dari hasil endorsement.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa, tidak ada batasan nominal dalam pengenaan pajak natura dari hasil endorsement bagi artis dan influencer.
Salah satu contoh, adalah ketika seorang influencer menerima satu paket kosmetik yang nilainya serupa dari penghasilan endorsement. Maka, paket kosmetik itu akan dihitung sebagai tambahan penghasilan bagi influencer tersebut.
"Endorse artis itu kan artis dapat job dari perusahaan kosmetik atau perusahaan lainnya, yang dibayarkan sebenarnya imbalan juga, atau penghasilan. Misalnya dibayar Rp. 1 juta tapi dibayar se pack kosmetik yang nilanya juga Rp. 1 juta, itu tidak kita kecualikan," jelas Yoga dalam Media Briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (6/7/2923).
Syarat Jika Tak Berlaku
Sementara itu, pengenaan pajak tidak akan diberlakukan jika artis atau influencer tersebut menggunakan kosmetik di lokasi syuting atau tempat bekerja atau barang lainnya yang tidak dibawah pulang.
"Kalau saat ini pakai lipstik di tempat syuting gak dibawa pulang, masa diitung (PPh), ya enggak lah," ujar Yoga.
Advertisement
Resmi, Artis hingga Influncer Dapat Endorse Harus Bayar Pajak Natura Mulai 1 Juli 2023
![Ilustrasi Pajak](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/lzhpTk-vCMoX8RxG8kIEBwKDiec=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1598209/original/050467500_1495103576-1.jpg)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Dalam aturan ini, Sri Mulyani juga mengatur mengenai Pajak Penghasilan (PPh) bagi profesi artis, selebgram, hingga influncer dari hasil endorsement. Dalam aturan yang mulai berlaku 1 Juli 2023 ini, kenikmatan yang merupakan penghasilan menjadi objek PPh.
"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh)," bunyi Pasal 3 ayat 1.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, tidak ada batasan nominal pengenaan pajak natura dari hasil endorsement bagi profesi artis hingga influncer.
![Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/BNOQM-uG8GIhc1JHIHii0Bt53yo=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3381743/original/034975300_1613735408-Infografis_angin_segar_diskon_pajak_dan_dp_0_persen_kendaraan.jpg)
Terkini Lainnya
Aturan Pajak Baru
Artis hingga Influencer Buka Endorsement Kini Wajib Bayar Pajak, Begini Hitungannya
Syarat Jika Tak Berlaku
Resmi, Artis hingga Influncer Dapat Endorse Harus Bayar Pajak Natura Mulai 1 Juli 2023
Pajak
Influencer
Pajak Natura
Artis
Selebritas
selebritis
Selebgram
Endorsement
endorse
Industri Hiburan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Rupiah Selasa Sore Ditutup KO dari Dolar AS, Ini Penyebabnya
Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
MyRepublic dan TMD Lippo Karawaci Kolaborasi Kembangkan Jaringan FTTH
Frisian Flag Indonesia Resmikan Pabrik Baru di Cikarang, Terbesar di Dunia
Hutama Karya Kantongi PMN Rp 131,14 Triliun dari 2015, Baru Dipakai 69,5 Persen
Siap-Siap Penyesuaian Tarif Tol Binjai-Langsa, Stabat-Tanjung Pura Mulai Berbayar
Apa Itu Family Office dan Alasan Pemerintah Bentuk Tim Khusus yang Dipimpin Luhut
OJK Lantik 2 Pejabat Setingkat Komisioner
Bank Mandiri Jadi Bank Nasional yang Raih Penghargaan Terbanyak di FinanceAsia Award 2024
Mau Beli Kapal Baru, Pelni Minta PMN Rp 500 Miliar
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan