, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan pemotongan pajak natura dan kenikmatan (fasilitas non tunai) yang diterima karyawan mulai 1 Juli 2023. Dengan begitu, beberapa barang, fasilitas atau kenikmatan dari kantor atau natura akan menjadi objek pajak penghasilan (PPh).
Namun begitu, Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai, potensi penerimaan negara dari objek pajak baru tersebut tidak akan terlalu signifikan.
Baca Juga
"Menurut pandangan saya ini bukan masalah berapa besar potensinya, tapi terkait ketaatan dan keadilan pajak," ujar Piter kepada , Jumat (7/7/2023).
Advertisement
"Mereka yang mendapatkan penghasilan baik penghasilan cash maupun natura harus diperlakukan sama. Kalau dari sisi berapa yang akan diterima, menurut saya tidak akan sangat-sangat besar," ungkapnya.
Piter menganggap pengenaan pajak natura ini bakal menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Sebab, mereka yang mendapatkan penghasilan natura hanya kelompok jabatan tertentu, tidak semua jabatan.
"Jadi walaupun secara individu bisa terhitung besar, tetap secara agregat tidak akan sangat-sangat besar. Tapi dengan pengenaan pajak natura ini akan lebih adil," kata Piter.
Adapun kebijakan terkait pajak natura atau kenikmatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan akan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, tidak semua fasilitas yang diberikan pemberi kerja atau perusahan menjadi objek pajak. Sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh.
Berikut daftar fasilitas kantor yang dikenai pajak natura:
- Kupon makan/minum bagi (karyawan dinas luar) senilai lebih dari Rp2 juta per bulan atau lebih tinggi dari yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
- Bingkisan selain hari raya keagamaan dengan nilai lebih dari Rp 3 juta per tahun (bingkisan ulang tahun atau bingkisan ucapan terima kasih).
- Fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif (berapa pun nilainya).
- Fasilitas sewa apartemen/rumah dengan harga lebih dari Rp 2 juta per bulan.
- Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima menjadi pemegang saham dan penghasilan bruto rata-rata dalam 12 bulan terakhir lebih dari Rp 100 juta per bulan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kenali Apa Itu Pajak Natura? hingga Fasilitas Karyawan yang Bebas dan Kena Pajak
![FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ECyZKDPW2Mo0QRPO83O5LjmXAkU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3980732/original/010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan aturan pajak natura berlaku mulai 1 Juli 2023.
Lalu apa itu pajak Natura?
Berdasarkan KBBI, natura adalah barang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang (tentang pembayaran).
Dikutip dari Kanal Bisnis , Natura adalah fasilitas kantor atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai atau karyawan.
Natura mempunyai arti kenikmatan, di mana hal ini diberikan perusahaan sebagai bentuk kemampuan tambahan yang menjadi hak bagi setiap pekerja. Natura diberikan tidak dalam bentuk uang tunai melainkan sesuai hal yang memiliki keuntungan dan manfaatnya tersendiri bagi setiap pekerja, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan kecil.
Dalam pemberian natura, terdapat perbedaan bentuk, tarif atau jumlah yang diberikan, lantaran pemberian natura disesuaikan dengan masing-masing perusahaan. Di mana karyawan itu bekerja. Bentuk natura yang biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, yaitu dalam bentuk barang, fasilitas dan kenikmatan sejenisnya.
Sementara itu mengutip laman pajak.go.id, mulai tahun pajak 2022, penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan dan atau pemberian jasa merupakan objek pajak penghasilan bagi penerima dan dapat dibebankan secara fiskal bagi pemberi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Advertisement
Natura yang Dikecualikan dari Objek Pajak
![Pelaporan SPT Pajak Pribadi Karyawan dan Staf Kesekjenan DPR](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/OKvkAMUQNA8v_aZwvDdjGcQwZcs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4366852/original/024313500_1679394801-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-x.jpg)
Akan tetapi, tidak seluruh natura dan kenikmatan dikenai Pajak Penghasilan. Natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf UU PPh meliputi:
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh pegawai, penggantian, atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan berupa makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang meliputi:
- Natura dan atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
- Natura dan atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
- Natura dan atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan atau anggaran pendapatan dan belanja desa, atau
- Natura dan atau kenikmatan dengan jenis dan atau batasan tertentu.
"Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” demikian dikutip dari laman pajak.go.id
Natura Termasuk Objek Pajak
![NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/SgkEwQXtF85ExCzlQUwD8VIuBcs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4096413/original/028488300_1658396922-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-5.jpg)
Sementara itu, mengutip laman pajakku.com, natura termasuk objek pajak berdasarkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Pasal 4 ayat (1), dalam pasal itu membahas lebih luas mengenai apa saja yang menjadi objek pajak natura. Beberapa natura yang menjadi objek pajak antara lain:
Segala bentuk imbalan atau kenikmatan yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi:
- Kenikmatan atas tunjangan
- Kenikmatan atas komisi
- Kenikmatan atas bonus atau uang lembur
- Kenikmatan atas pemberian jaminan hari tua atau pensiunan
- Kenikmatan atas transportasi disan (motor dan mobil)
- Kenikmatan lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo pernah menuturkan, asal-usul pemerintah menarik pajak atas fasilitas yang diberikan perusahaan kepada pegawainya.
Advertisement
Asal Usul Natura
Prastowo mengatakan, penarikan pajak natura merupakan upaya pemerintah menertibkan perusahaan yang menghindari pajak dengan memberian fasilitas kepada pegawai.
"Jangan sampai orang (perusahaan) kasih natura (kenikmatan berupa fasilitas) untuk menghindari pajak," kata ujar dalam Media Brief di kantor Diretjen Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Januari 2023.
Ia menuturkanm pemotongan pajak natura ini berangkat dari adanya praktik perusahaan memberikan fasilitas kepada pegawai berupa kenikmatan yang menambah nilai ekonomis. Namun, fasilitas tersebut diberikan bukan dalam bentuk uang.
"Kalau diberikan kendaraan mewah dan dinikmati hanya oleh pegawai itu saja. Apalagi kalau kendaraan itu harganya mahal, termasuk juga kalau disediakan rumah tapi rumahnya mewah," kata dia.
Pembelian barang atau fasilitas tersebut oleh perusahaan akan menjadi faktor pengurang pajak perusahaan atau Pajak Penghasilan (PPh) badan. Praktik ini pun bisa digunakan perusahaan untuk mengurangi pajak perusahaan yang disetorkan ke negara. Makanya pemerintah menerapkan pajak natura kepada pegawai yang mendapatkan fasilitas dari perusahaan.
![Infografis Lapor Pajak dengan E-Filing](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8LGp8QxzVYvKx_V89WGzXKStaKY=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2742709/original/017133000_1551692780-Infografis_Lapor_Pajak_dengan_E-Filing.jpg)
Terkini Lainnya
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Pererat Solidaritas Wajib Pajak, Perkumpulan IWPI Resmi Diluncurkan
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya
Berikut daftar fasilitas kantor yang dikenai pajak natura:
Kenali Apa Itu Pajak Natura? hingga Fasilitas Karyawan yang Bebas dan Kena Pajak
Natura yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Natura Termasuk Objek Pajak
Asal Usul Natura
Pajak
natura
Pajak Natura
PPh
pendapatan negara
keadilan
pajak penghasilan
Rekomendasi
Pererat Solidaritas Wajib Pajak, Perkumpulan IWPI Resmi Diluncurkan
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya
Hunian NJOP Rp 2 Miliar di Jakarta Bisa Bebas PBB, Ini Syaratnya
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
Lupa Bayar Pajak Daerah? Siap-Siap Kena Sanksi
Seluruh Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Sabtu Ini
Tinggal 2 Hari Lagi, 73,77 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP
Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Platform Online Asing Boleh Punya Usaha Logistik, Karyawan Tiki Dkk Terancam PHK
Pengusaha Edwin Soeryadjaya Gugat Waskita Karya, Segini Nilainya
Indonesia Ajak Australia Jalankan Transisi Energi di Derah Terpencil
Inflasi PCE Amerika Serikat Merosot pada Mei Topang Rupiah Hari Ini 3 Juli 2024
Harga Pasar Maarten Paes Tak Main-Main, Perwakilan Indonesia di MLS All-Star Main Bareng Lionel Messi
Cara BNI Konsisten Kolaborasikan Program UMKM Go Global
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
4 Fakta Terkait Family Office yang Tengah Dikaji Menko Luhut
Anak Buah Menperin Luruskan Pernyataan Soal Bea Masuk 200% Produk Impor
Geser Bill Gates, Eks CEO Microsoft Steve Ballmer jadi Orang Terkaya ke-6 di Dunia
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
7 Potret Pembangunan Rumah di Dalam Mall Arief Muhammad, Dikebut Cuma 5 Hari
Bos Hyundai Puji Jokowi, Ini Alasannya
7 Pemotretan Keluarga Nycta Gina Pakai Kimono, Anak Sulungnya Bak Warga Lokal
Polisi Ungkap Motif Paman Habisi Nyawa Siswi SMK di Mesuji
Nonton Film Animasi Smurfs The Lost Village di Vidio, Menemukan Desa Tersembunyi di Hutan Ajaib
Pandji Pragiwaksono Buka Suara, Marshel Widianto Ngga Pantes Jadi Wakil Wali Kota
Polisi Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Kasus Dugaan Pemerasan yang Seret Firli Bahuri
120 Quotes Wedding dalam Bahasa Inggris dan Artinya yang Berkesan dan Penuh Doa Baik
Pendapatan Real Estate Lippo Karawaci Naik 50% di Kuartal I 2024
Pelindo Sudah Lunasi Utang Rp 11 Triliun Sejak Oktober 2021 sampai Sekarang
Akhir Pelarian Herman Pembunuh Siswi SMK di Lampung, Terungkap dari Rekaman CCTV
Jadwal Lengkap MSC 2024: Cara Nonton, Hasil, dan Format Kompetisi MLBB di Riyadh
Aktris Lee Yoo Young Umumkan Pernikahan dan Akan Melahirkan pada September 2024
Nonton Film Drama Keluarga Kapan Pindah Rumah di Vidio, Menyelami Emosi dan Konflik Keluarga