uefau17.com

Jangan Terkecoh, Penawaran Investasi Atas Nama Anggota Dewan Komisioner OJK Hoax! - Bisnis

, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait beredarnya grup Telegram yang mengatasnamakan Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, Keuangan Drivatif, dan Bursa Karbon OJK Inardo Djajadi, terkait jasa titip dana investasi. 

Dalam unggahan di akun Instagram resminya @ojkindonesia, OJK menunjukkan tangkapan layar pesan tertulis yang menunjukkan sebuah penawaran di Grup Telegram, mengatasnamakan Inardo Djajadi terkait jasa titip dana investasi di bawah pengawasan OJK.

Merespon peredaran pesan tersebut, OJK menyatakan bahwa penawaran investasi yang mengatasnamakan Anggota Dewan Komisioner OJK di Group Telegram bersifat hoax atau tidak benar. 

"Sobat OJK, Kamu perlu tahu nih! OJK tidak pernah menawarkan investasi kepada masyarakat. Waspada terhadap penawaran investasi yang Sobat terimaM," tulis OJK di akun Instagramnya @ojkindonesia, dikutip Rabu (5/7/2023).

OJK pun mengajak masyarakat untuk mengecek kebenaran informasi terkait layanan keuangan yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157.

Adapun kontak lainnya untuk mengecek kebenaran informasi terkait layanan keuangan yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan yaitu melalui Whatsapp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

OJK Semprit 24 Pelaku Jasa Keuangan, Ada yang Kena Kartu Merah

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, Keuangan Drivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inardo Djajadi mengungkapkan, jumlah penegakkan hukum di pasar modal terhadap pelaku jasa keuangan hingga Juni 2023.

"Hingga Juni 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 24 pihak, yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 11,03 miliar," kata Inardo Djajadi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK yang disiarkan secara daring pada Selasa (4/7/2023).

Penegakkan hukum ini terdiri dari 1 pencabutan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis, serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 10,08 miliar kepada 122 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

"OJK mengenakan sanksi terhadap PT. Kresna Asset Management atau PT KAM berupa sanksi administratif sebesar Rp. 1,8 miliar dan perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk KPD di PT KAM karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan jangka waktu 3 bulan sejak perintah tertulis ditetapkan,"ungkap Inardo.

Dia menjelaskan, sanksi ini dikenakan karena PT KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan PT KAM atas penempatan portofolio KPD kepada saham KREN dan ASMI sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.

PT KAM memasarkan dan menjual KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah.

 

3 dari 3 halaman

Pengenaan Sanksi Terhadap PT. MCM

Adapun pengenaan sanksi lainnya terhadap PT Milenium Capital Management atau PT MCM, yaitu berupa denda sebesar Rp 1,48 miliar. Perusahaan itu juga mendapat perintah tertulis untuk membubarkan reksa dana Millenium Balance Fund.

"Sanksi ini dikenakan atas pelanggaran PT MCM antara lain karena melakukan transaksi jual dan beli efek dengan harga di luar rentan harga PT Bursa Efek Indonesia (PT BEI) atau tidak berdasarkan kondisi terbaik," jelas Inardo.

Selain itu, PT MCM juga memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 pihak lebih dari 10 persen dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana (RD) dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian.

"(PT MCM) memberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Sdr. Lim Angie Christina selaku Pemegang Saham Pengendali PT MCM," imbuhnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat