, Jakarta Peraturan baru mengenai Pegawai negeri Sipil atau PNS dan pensiunan PNS mendapatkan asuransi kematian Rp 8 juta bisa diklaim mulai hari ini 1 April 2023.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru terkait persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Perubahan ini termasuk mengenai besaran asuransi kematian PNS.
Baca Juga
Aturan ini merupakan bentuk perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2023 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Advertisement
Dijelaskan dalam PMK 23 tahun 2023, bahwa perubahan dilakukan untuk menjaga kesinambungan program tabungan hari tua pegawai negeri sipil dan meningkatkan efisiensi keuangan negara, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil;
Adapun perubahan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/ 1255/M.SM.04.00/2022 tanggal 12 Desember 2022.
Besaran Manfaat
Tertulis dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, bahwa besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS meninggal akan diberikan sebesar Rp8 juta.
"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023, dikutip Sabtu (1/4/2023).
Sedangkan, bagi pasangan PNS (istri atau suami) yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp6 juta. Maupun anak-anak kandung PNS yang meninggal juga akan mendapat asuransi sebesar Rp 4 juta. "Dalam hal Istri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00; dan dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00," tulis aturan tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani membeberkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp 29,328 triliun, akan cari pada Jumat pekan ini senilai Rp 29,328 triliun.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
PNS Ini Tidak Berhak Dapat THR Lebaran 2023
![THR PNS](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/vINW4O7I8rIgQlInjnMeJwVwKaM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1045202/original/018183200_1446724420-151105-THR-PNS-Grafis-Abdillah.jpg)
Pemerintah resmi memberikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (TH) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) alias ASN. THR PNS 2023 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Namun ternyata dalam aturan menyebutkan ada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Mengutip pasal 5 PP tersebut, mereka yang tidak mendapatkan THR antara lain yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pada Rabu 29 Maret 2023 bahwa pencairan THR PNS atau ASN dan pensiunan dimulai sejak H-10 lebaran 2023.
"Pencairan dimulai H-10 dari hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendahaeana negara (KPPN) mulai h-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang sudah diumumkan pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya," kata Sri Mulyani, seperti dikutip Kamis (30/3/2023).
THR Lebaran kali ini, pada 2023 akan terhitung dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Advertisement
THR dan Gaji ke-13 PNS Tak Dibayar Penuh 100 Persen, Ini Alasannya
![Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JDJmZHHb_8_8Q93qVMTIIfoKrt8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1266054/original/031656800_1466064638-ist.jpg)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan dimulai sejak H-10 lebaran 2023. Di tahun ini, besaran nilai THR maupun gaji ke-13 kembali tidak diberikan secara penuh.
Sri Mulyani menjelaskan, perekonomian Indonesia saat ini masih dihadapkan pada situasi sulit. Antara lain masih berlanjutnya pandemi Covid-19 di sejumlah negara.
Selain itu, ekonomi domestik juga masih dihadapkan pada risiko ketidakpastian global akibat konflik Rusia dan Ukraina. Kemudian, kenaikan suku bunga oleh sejumlah negara maju juga mendorong laju inflasi yang berdampak pada ekonomi Indonesia.
"Untuk menangani inflasi yang cenderung ketat maka kebijakan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu (29/3).
Untuk besaran nilai THR bagi ASN hingga TNI-Polri, lanjutnya, ditetapkan sebesar gaji pokok/pensiun pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Nilai ini tak jauh berbeda dengan THR tahun lalu.
"Seperti 2022, maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tukin per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin," jelasnya.
Sementara bagi ASN daerah, besaran THR paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru maupun profesi dosen.
Waktu Pencairan
![Good News Today: Jus Cranberry, Geopark Ciletuh, THR PNS](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/mnDAUKz2g9VYjP9jx_CwqXHk9Wg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1269076/original/038738100_1466405564-lippp.jpg)
THR Cair Mulai 4 April Sri Mulyani menyebut untuk pencairan THR ini akan dimulai pada 4 April 2023 atau H-10 Idulfitri. Sementara pemberian gaji ke-13 bagi ASN maupun PNS akan dibayarkan pada bulan Juni 2023. Instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji Ketigabelas ASN.
Dia berharap, pencairan THR Idulfitri ini akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional. Mengingat, adanya dorongan terhadap daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan lebaran.
"THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," pungkasnya.
![infografis PNS dan pensiunan dapat THR](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/LEOm60xZS_cPVWd-Srz29uIyQEg=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2224942/original/094015700_1527069146-180523_THR_untuk_PNS_dan_Pensiunan.jpg)
Terkini Lainnya
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara
Apa Itu PPPK? Lengkap Gaji, Tunjangan dan Perbedaannya dengan PNS
Pengembangan Kompetensi ASN Akan Berbasis Pengalaman Seperti Magang
Besaran Manfaat
PNS Ini Tidak Berhak Dapat THR Lebaran 2023
THR dan Gaji ke-13 PNS Tak Dibayar Penuh 100 Persen, Ini Alasannya
Waktu Pencairan
PNS
ASN
ekonomi
bisnis
Pensiunan PNS
Klaim Asuransi
Asuransi jiwa
Asuransi Kematian PNS
asuransi kematian
Meninggal Dunia
Rekomendasi
Apa Itu PPPK? Lengkap Gaji, Tunjangan dan Perbedaannya dengan PNS
Pengembangan Kompetensi ASN Akan Berbasis Pengalaman Seperti Magang
164 Wartawan Terlibat Judi Online Rp 1,4 Miliar, Nama-namanya Lengkap
RPP Manajemen ASN Atur 10 Hal, Kode Etik PNS sampai Honorer
Awas, Pemprov DKI Jakarta Punya Alat Canggih Deteksi PNS Tak Netral di Pilkada 2024
Rusun PNS Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dibangun, Lengkap dengan Alat Rumah Tangga
Pindah Awal September 2024, PNS Mana Saja Hijrah ke IKN?
PPPK Bisa Dapat KPR DP 0%, Ini Lokasinya
BKN Sudah Kantongi 111.714 Nama ASN yang Bakal Pindah ke IKN
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Indonesia Jadi Negara dengan Unicorn dan Decacorn Terbesar di Dunia
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penuhi Permintaan Listrik, Apa Itu?
PMN ASDP 2024 Sentuh Rp 367 Miliar, Pengusaha Sebut Butuh Penambahan Dermaga Bukan Kapal
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Realisasi Anggaran Bantuan TJSL Asuransi Jasindo Capai Lebih Rp 1 Miliar hingga Kuartal II-2024
Berkat Holding Ultra Mikro Nasabah PNM Mekaar Ini Berani Memulai Investasi
Volume Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 24 Ribu per Hari
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Biaya Kuliah Makin Mahal, Hal Ini Bisa jadi Solusi
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
3 Tips Velove Vexia 18 Tahun Eksis di Dunia Seni: Persiapan dengan Rasa Percaya Diri hingga Support System
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024