, Jakarta Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan tidak ada perubahan tarif pajak bagi pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan. Sebaliknya yang ada perubahan terhadap laporan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).
Perubahan lapisan tarif PPh OP ini dilakukan untuk melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah. Sedangkan untuk mereka yang berpenghasilan lebih tinggi dikenakan tarif lebih tinggi.
Baca Juga
Suryo mengingatkan penghitungan tarif PPh tidak dilakukan secara langsung, melainkan menggunakan rumus khusus demi menciptakan keadilan.
Advertisement
"Penghasilan tidak langsung dikalikan tarif tapi diperhitungkan dulu dari PTPK-nya (Penghasilan Tidak Kena Pajak)," kata Suryo di kantor Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Suryo menjelaskan PPh pegawai yang belum menikah dengan gaji Rp 5 juta per bulan dengan pegawai bergaji Rp 9 juta atau pegawai bergaji Rp 10 juta memiliki tarif berbeda. Makin besar gaji yang didapat, maka tarif yang berlaku pun berbeda, bahkan dikenakan tarif bertingkat.
"Cara hitungnya menggunakan tarif yang bertingkat tadi, mulai dari 5 persen ke 15 persen sampai ke 35 persen," kata dia.
Suryo menjelaskan pegawai yang belum menikah dengan gaji Rp10 juta dikenakan tarif PPh berlapis yakni tarif 5 persen dan 15 persen. Adapun cara penghitungannya sebagai berikut:
Gaji per bulan: Rp10 juta
Gaji per tahun: Rp10 juta x 12 bulan = Rp 120 juta
Rumus 1:Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan - PTKP = Rp120 juta - Rp54 juta = Rp66 juta
Rumus 2:Lapisan tarif I (5 persen) = 5 % x Rp60 juta = Rp3 jutaLapisan tarif II (15 persen) = 15 % x Rp 6 juta = Rp900.000
Sehingga pajak terutang setahun = Lapisan tarif I + lapisan tarif II = Rp3 juta + Rp900.000 = Rp3,9 juta. Bila dihitung per bulan maka PPh yang per bulan Rp325.000
Sementara itu, bagi pegawai tidak menikah dengan gaji Rp5 juta dan Rp9 juta per bulan hanya dikenakan tarif 5 persen. Ada pun cara menghitungnya sebagai beriut:
Gaji per Bulan Rp 9 juta
Gaji per tahun: Rp9 juta x 12 bulan = Rp 108 juta
Rumus 1:Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan - PTKP = Rp108 juta - Rp54 juta = Rp54 juta
Rumus 2:Lapisan tarif I (5 persen) = 5 % x Rp 54juta = Rp2,7 juta
Sehingga pajak terutang setahun Rp2,7 juta. Bila dihitung per bulan maka PPh yang per bulan Rp225.000
Gaji per Bulan Rp 5 juta
Gaji per tahun: Rp5 juta x 12 bulan = Rp60 juta
Rumus 1:Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan - PTKP = Rp60 juta - Rp54 juta = Rp6 juta
Rumus 2:Lapisan tarif I (5 persen) = 5 % x Rp6 juta = Rp300.000
Sehingga pajak terutang setahun Rp300.000. Bila dihitung per bulan maka PPh yang per bulan Rp25.000.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diharapkan bisa mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Klasifikasi Tarif Pajak
![NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/SgkEwQXtF85ExCzlQUwD8VIuBcs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4096413/original/028488300_1658396922-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-5.jpg)
Sebagai informasi pemerintah telah membuat klasifikasi pengenaan tarif pajak bagi wajip pajak orang pribadi, antara lain:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta, tarif pajak 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta, tarif pajak 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif pajak 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar, tarif pajak 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar, tarif pajak 35 persen.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Integrasi NIK dengan NPWP Tak Bikin Kewajiban Pajak Bertambah
![NPWP.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/FVUdYn7T4VI-dV6F3Wta897VDEw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3342161/original/081157700_1609947744-NPWP.jpg)
Jumlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah mencapai 53 juta nomor. Masih ada sekitar 16 juta wajib pajak (WP) yang belum mengintegrasrikan NPWP dengan NIK.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, proses integrasi NIK dengan NPWP ini dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu DJP tidak akan menghapus NPWP atau dalam artian masih bisa digunakan sebagai nomor identitas wajib pajak.
"NPWP masih bisa dipakai, masih kita coba pelihara terus," kata Suryo di kantor Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).
Suryo menjelaskan penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP sebenarnya untuk memudahkan proses administrasi. Sehingga dalam pengelolaan sistem administrasi lebih teratur dan tidak menghilangkan hak dan kewajiban.
"Jadi NIK bukan membuat sesuatu bertambah atau berkurang dan kewajiban dalam hal perpajakan," kata dia.
Dia mengatakan penggunaan NIK dipakai sebagai common identifier dalam sistem administrasi. Mengingat penggunaan NIK hampir digunakan untuk berbagai keperluan seperti membuka rekening di bank, mengurus perizinan, mendaftar sekolah dan sebagainya.
"Kami menyadari dalam setiap sisi kehidupan, kita sebagai masyarakat WNI pada saat kita urus apapun juga yang digunkan adalah NIK," kata dia.
Selain itu, penggunaan NIK sebagai NPWP juga akan memudahkan masyarakat. Mereka tidak perlu membawa banyak kartu atau menghapal banyak nomor identitas.
"Supaya di dompet kita yang disimpan satu saja nomornya yaitu NIK dan tidak perlu hapal banyak nomor," kata dia.
Terkini Lainnya
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Pererat Solidaritas Wajib Pajak, Perkumpulan IWPI Resmi Diluncurkan
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya
Klasifikasi Tarif Pajak
Integrasi NIK dengan NPWP Tak Bikin Kewajiban Pajak Bertambah
Pajak
Penghasilan
pajak penghasilan
PPh
DJP
gaji
Rekomendasi
Pererat Solidaritas Wajib Pajak, Perkumpulan IWPI Resmi Diluncurkan
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya
Hunian NJOP Rp 2 Miliar di Jakarta Bisa Bebas PBB, Ini Syaratnya
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
Lupa Bayar Pajak Daerah? Siap-Siap Kena Sanksi
Seluruh Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Sabtu Ini
Tinggal 2 Hari Lagi, 73,77 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP
Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Pekerja Tekstil yang Dipecat Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, DPR Minta BPJS Telusuri
Penurunan Tertinggi Nasional, Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit
Pengusaha Edwin Soeryadjaya Gugat Waskita Karya, Segini Nilainya
Geser Bill Gates, Eks CEO Microsoft Steve Ballmer jadi Orang Terkaya ke-6 di Dunia
Komisi XI DPR Setuju PMN BUMN dan Bank Tanah Tahun Anggaran 2024 Senilai Rp 28 Triliun, Simak Rinciannya
Harga Emas Melorot Lagi, Ini Gara-garanya
Perbandingan Harga Pasar Maarten Paes vs Lionel Messi, Bakal Setim di MLS All-Star 2024
Perusahaan Properti Kemenkeu Minta Modal Negara Rp 1,2 Triliun, Buat Apa?
Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang Kerja, Cek Syaratnya
Dukung PSN Smelter Merah Putih Kolaka, Menteri ESDM Resmikan 2 Masjid
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
120 Quotes Wedding dalam Bahasa Inggris dan Artinya yang Berkesan dan Penuh Doa Baik
Pendapatan Real Estate Lippo Karawaci Naik 50% di Kuartal I 2024
Pelindo Sudah Lunasi Utang Rp 11 Triliun Sejak Oktober 2021 sampai Sekarang
Jadwal Lengkap MSC 2024: Cara Nonton, Hasil, dan Format Kompetisi MLBB di Riyadh
Aktris Lee Yoo Young Umumkan Pernikahan dan Akan Melahirkan pada September 2024
Nonton Film Drama Keluarga Kapan Pindah Rumah di Vidio, Menyelami Emosi dan Konflik Keluarga
3 Resep Sop Kepala Kambing Bening yang Lezat, Sajikan dengan Nasi Hangat
Nonton Film Animasi Peter Rabbit di Vidio, Kelinci Nakal yang Mencuri Hati
Islamic Coin Dapat Pengakuan dari Indonesia dan Kenya
Sinergi Kilang Pertamina Plaju dan Pemprov Sumsel Bangun Taman Rawa di Kawasan Jakabaring, Tanam 55 Spesies Pohon Langka
PKB: Cuma Anies yang Punya Elektoral di Jakarta, Ridwan Kamil Enggak Ada Nama
Terapkan ESG, Lippo Karawaci Mampu Daur Ulang 3.159 Ton Limbah Non-B3
Berfoto dengan Pakaian Formal, Scarf yang Dipakai Prilly Latuconsina Disebut Punya Dikta
8 Potret Nikita Mirzani di Rumah Masa Kecil yang Terbengkalai, Langganan Banjir