, Jakarta Kemunculan kembali Pasal 64 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menimbulkan tanda tanya besar bagi kelompok buruh. Pasalnya, pemerintah kembali mengizinkan adanya perusahaan alih daya (outsourcing) agar perusahaan bisa meminjam tenaga kerja tambahan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berujar, aturan soal tenaga outsourcing malah jadi makin membingungkan dalam Perppu tersebut.
Baca Juga
"Perusahaan dapat mengadakan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan alih daya. Artinya outsourcing tetap boleh, tanpa kejelasan," kata dia, Rabu (4/1/2023).
Advertisement
Iqbal juga menyoroti poin dalam Perppu Cipta Kerja yang menuliskan, penyerahan sebagian pelaksanaan kepada perusahaan alih daya atau outsourcing ditentukan oleh pemerintah.
"Lah, pembatasannya berapa, 5 jenis pekerjaan kah yang boleh outsourcing, 10 jenis kah, 20 kah?" sebut dia.
Mengutip UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, ia menyebut tenaga outsourcing hanya dibolehkan untuk 5 jenis pekerjaan saja, yakni katering, security, driver, cleaning service, dan jasa penunjang perminyakan.
"Di dalam Perppu, pemerintah yang menentukan tanpa pembatasan. Ini lebih membingungkan, yang memberikan ketidakpastian hukum," keluh dia.
"Pasal outsourcing harus dikembalikan ke UU 13/2003. dengan dua poin, untuk kegiatan pokok tidak boleh menggunakan outsourcing, untuk kegiatan penunjang boleh. Poin kedua, kegiatan penunjang yang boleh gunakan outsourcing hanya 5 jenis pekerjaan saja dibatasi," pintanya.
Polda Jatim mengembalikan kepada keluarga masing-masing 620 pendemo tolak UU Cipta Kerja yang merupakan buruh, pelajar, serta mahasiswa. Dan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perppu Cipta Kerja Batasi Jenis Pekerjaan yang Bisa Dilakukan Outsourcing
![Menaker Ida Paparkan SPSK untuk Penempatan Pekerja Migran ke Arab Saudi.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/XPxR1tL8z2kD3PRw7thkNU8zWPg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3373169/original/044451000_1612935701-WhatsApp_Image_2021-02-10_at_10.58.56.jpeg)
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam konteks ketenagakerjaan, Perppu Cipta Kerja ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja atau buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," kata Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (4/1/2023).
Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu ini antara lain, Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.
“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah," kata Menaker.
Advertisement
Upah Minimum
![FOTO: Menaker Laporkan Kesiapan Program SPSK PMI ke Arab Saudi kepada DPR](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/dm4ULARZUgxFrAWRvkYcTNasmaA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3372654/original/042150200_1612874059-20210209-SPSK-PMI-ke-Arab-Saudi-7.jpg)
Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP.
Pada Perppu ini ditegaskan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari pada UMP.
“Kata 'dapat' yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP," kata Menaker.
Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.
Disabilitas
![FOTO: Menaker Laporkan Kesiapan Program SPSK PMI ke Arab Saudi kepada DPR](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/hqOuSgPFFtOTDCFNpzG3572Adyc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3372648/original/004125900_1612874055-20210209-SPSK-PMI-ke-Arab-Saudi-1.jpg)
Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Menaker menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.
"Berdasarkan hal-hal tersebut Pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha," pungkas Menaker.
![Infografis Optimisme Revisi UU Cipta Kerja](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/tEN628xdpinAgvzm46jYc87U0B0=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3928988/original/012204300_1644413318-revisi_3.jpg)
Terkini Lainnya
1.872 Personel Polri Siap Amankan Aksi Demo Tolak Tapera di Patung Kuda dan Kemenkeu
Pengusaha Akui Terlalu Berharap Tinggi pada Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Hasilnya?
DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi dengan Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja Batasi Jenis Pekerjaan yang Bisa Dilakukan Outsourcing
Upah Minimum
Disabilitas
Perppu Cipta Kerja
Buruh
cipta kerja
Perppu Ciptaker
uu cipta kerja
Alih Daya
Tenaga Alih Daya
Outsourching
Outsourcing
Rekomendasi
Pengusaha Akui Terlalu Berharap Tinggi pada Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Hasilnya?
DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi dengan Cipta Kerja
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Populer
Aprindo Pastikan Minimarket Anggotanya Tak Jual Pulsa Judi Online
Tok, Harga MinyaKita Naik Rp 1.700 Jadi Segini
Menteri ESDM Kasih Kabar Terbaru Soal Tarif Listrik Juli-September 2024, Ini Dia
Genjot Investasi KEK Nongsa Batam, Kemenkeu Sokong Infrastruktur Digital
IMF Kasih Wejangan ke Fed Soal Penurunan Suku Bunga, Ini Isinya
Inflasi AS Sesuai Prediksi, Harga Emas Bersinar
Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Proyek LNG Abadi Masela Bakal Libatkan 15.000 Pekerja
Rupiah Ambruk Lagi, Hari Ini Hampir Sentuh 16.500 per Dolar AS
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
Berita Terkini
Inflasi AS Sesuai Prediksi, Harga Emas Bersinar
IHSG Melambung ke Posisi 7.000, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp 12.092 Triliun pada 24-28 Juni 2024
Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolri Akui Polisi Masih Banyak Kekurangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Ijazah Doa agar Bebas Jerat Utang dan Mencapai Kemuliaan dari Ustadz Adi Hidayat
Desain Loreng Harimau Seragam Malaysia untuk Olimpiade Paris yang Dinilai Terlihat Murahan dan Tuai Cemooh Publik
Tidak Ada yang Namanya Ikan Segar Kecuali Masih Hidup, Mengapa?
7 Potret Nyeleneh yang Ditemukan di Bengkel Ini Absurd Banget
Mitos atau Fakta? Wanita Lebih Gampang Gemuk daripada Pria, Simak Penjelasannya Secara Medis
Jalan Kaki 5.000 vs 10.000 Langkah, Mana Paling Ampuh untuk Bakar Lemak?
Azriel Hermansyah Banjir Air Mata saat Lamar Sarah Menzel, Penyebabnya karena Faktor Keluarga
Akhir Pekan Sabtu 29 Juni 2024, Tak Ada Peraturan Ganjil Genap Jakarta
Daftar 15 Perusahaan Terbaik di Indonesia, Tempatmu Kerja Termasuk?