, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti soal kompensasi atau ganti rugi yang belum diberikan kepada korban kasus gagal ginjal akut. Kompensasi ini seharusnya diberikan oleh pemerintah dan industri farmasi yang terbukti melanggar.
Ketua Tim Pencari Fakta dari BPKN M Mufti Mubarok mengatakan pemerintah harus memberikan kompensasi. Termasuk membentuk tim untuk menentukan besaran kompensasi yang diberikan.
"Mengacu pada tragedi Kanjuruhan, (diberikan) antunan yang rata-rata Rp 60 juta lebih (per keluarga), tapi itu terserah pemerintah, kita gak punya otoritas disitu, apa diatas dari itu atau dibawah dari itu tentu itu kewenangan pemerintah," kata dia dalam konferensi pers di Gedung BPKN, Rabu (14/12/2022).
Advertisement
Dia meminta kompensasi ini bisa diberikan dalam jangka waktu singkat. Mengingat, tercatat sudah banyak korban, utamanya balita yang terjangkit kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
"Batas waktunya sesegera mungkin, kalau bisa besok begitu. Tetapi ini kan tentu jadi di kementerian ada Kemenko PMK, komunikasi dengan Kemensos atau BPJS atau apapun dari segi otoritas untuk bisa memberikan santunan," bebernya.
Hal ini juga masuk dalam temuan TPF BPKN soal kasus gagal ginjal akut. Yakni, pada poin ke-lima dan poin ke-enam. Dsana disebutkan, belum adanya kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban GGAPA dari pihak pemerintah. Serta belum adanya ganti rugi kepada kroban GGAPA dari pihak industri Farmasi.
BPOM meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan Agung setelah digugat terkait kasus gagal ginjal akut di Pengadilan Tata Usaha Negara. BPOM pun akan didampingi Jaksa Pengacara Negara saat menghadapi gugatan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bentuk Tim Khusus
![Konferensi pers soal kompensasi atau ganti rugi yang belum diberikan kepada korban kasus gagal ginjal akut Gedung BPKN, Rabu (14/12/2022).](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/MS5tj3HN6rRKhaP3gfmGikdTWic=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261242/original/048176100_1671021159-20221214_170011.jpg)
Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut kalau formulasi besaran kompensasi bisa keluar dari korban atau keluarga korban. Ini sejalan dengan aturan mengenai besaran kerugian materil maupun immateril sesuai dalam regulasi perdata.
Namun, dia juga menyarankan, dalam penentuan besaran kompensasi, pemerintah membentuk tim khusus. Nantinya, tim ini akan menentukan standar besaran yang sesuai.
"Kalau di luar negeri dalam menangani masalah ini, maka ganti rugi idealnya dibentuk komite tim khusus penghitungan ganti rugi," ujarnya.
"Sangat mungkin pemerintah untuk membentuk komite penghitung ganti rugi terhadap korban. Hitung kerugiannya secara materil berapa, (kerugian) immaterilnya berapa," sambung Tulus.
Advertisement
Hasil Temuan
![Pedagang Pasar Pramuka Kena Imbas Larangan Penjualan Obat Sirup Anak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xgQJImO1eJ7WfZ-sPWZL1yo5exs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4200832/original/044925200_1666516720-20221023-Obat-Sirup-Anak-Pasar-Pramuka-Arbas-2.jpg)
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah emndapatkan 8 fakta terbaru mengenai kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Termasuk adanya ketidakharmonisan koordinasi antar lembaga di pemerintah.
Hal ini diungkap bersasar temuan dari Tim Pencari Fakta yang dibentuk oleh BPKN dan beberapa pemangku kepentingan lainnya. Ketua TPF Mufti Mubarok menyampaikan pihaknya telah melakukan sejumlah investigasi untuk mendalami fakta.
"Sebagian besar korban tidak memiliki komorbid, berdasarkan data Kemenkes, ada 74 persen dari 324 korban adalah balita. Hampir semuanya dari kalangan menengah bawah atau skala ekonomi dibawah," kata dia dalam konferensi pers di Gedung BPKN, Rabu (13/12/2022).
Dia menuturkan, ada 8 temuan yang jadi konsentrasi. Pertama, ketidak harmonisan komunikasi dan koordinasi antar instansi di sektor kesehatan dan kefarmasian dalam penanganan lonjakan kasus GGAPA.
Kedua, adanya kelalaian instansi atau otoritas sektor kefarmasian dalam pengawasan bahan baku obat dan peredaran produk jadi obat. Ketiga, ketidaktransparanan terkait penindakan oleh penegak hukum yang dilakukan kepada induatri farmasi.
Keempat, tidak adanya protokol khusus penanganan krisis terkait persoalan darurat di sektor kesehatan seperti lonjakan kasus GGAPA. Kelima, belum adanya kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban GGAPA dari pihak pemerintah.
Keenam, belum adanya ganti rugi kepada kroban GGAPA dari pihak industri Farmasi. Ketujuh, Bahan kimia EG dan DEG merupakan bahan yang termasuk dalam kategori berbahaya bagi kesehatan dan memerlukan pengaturan khusus.
"Kedelapan, belum dilibatkannya instansi atau otoritas lembaga perlindungan konsumen dalam permasalahan sektor kesehatan dan kefarmasian. Keterlibatan BPKN dan YLKI ini tentu hal penting ketika menangani kasus ini," bebernya.
Disetor ke Presiden
Pada kesempatan yang sama, Ketua BPKN Rizal W Halim menyebut hasil temuan ini akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Setidaknya ada 4 rekomendasi yang akan disampaikan.
Pertama, Sebagai bentuk empati dan simpati GGAPA, idnustri farmasi dipandang perlu memberikan kompensasi bagi kroban yang dirawat di RS, korban pulang masih rawat, dan santunan bagi keluarga korban yang sudah meninggal.
Kedua, BPKN meminta pemerintah menugaskan BPKP untuk melakukan audit secara menyeluruh dari terkait pengawasan dan peredaran obat-obatan, penggunaan bahan baku obat di sektor farmasi.
"Ketiga, Kami minta pemeirntah melalaui kepolisian melakukan tindakan tegas ke seluruh pihak yang bertanggung jawab dan tentunya melakukan pengembangan kasus secara terang benderang," ujar dia.
"Karena persoalan kesehatan menyangkut kepentingan dan keselamatan publik, untuk menjadi pemenuhan hak publik secara umum diperlukan penguatan lembaga konsumen secara mandiri," pungkasnya.
![Infografis Keracunan Obat Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut Anak](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/q1xDsLjnNtSMxLPxP0IMMdB024Y=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4213792/original/028780800_1667475684-ginjal_akut_2.jpg)
Terkini Lainnya
Atlet Olimpiade Pertama Palestina Meninggal di Kamp Pengungsi Gaza
Bentuk Tim Khusus
Hasil Temuan
Disetor ke Presiden
Gagal Ginjal
Gagal Ginjal Akut
BPKN
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Di Cikarang Ada Pabrik Susu Raksasa, Luasnya Capai 35 Lapangan Bola
Ribuan Buruh Mau Kepung Istana Negara, Minta PHK Sektor Tekstil hingga logistik Dihentikan
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Ini Inovasi dan Terobosan yang Dilakukan Bukit Asam Selama 5 Tahun Transformasi BUMN
Rupiah Selasa Sore Ditutup KO dari Dolar AS, Ini Penyebabnya
Ada Pabrik Frisian Flag Raksasa di Cikarang, Menperin Tuntut Impor Susu Turun
Mengenal Apa Itu Debt Collector hingga Cara Penagihan Utang Sesuai Aturan
Perusahaan Properti Kemenkeu Minta Modal Negara Rp 1,2 Triliun, Buat Apa?
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Kereta Api Tabrak Mobil Damkar di Stasiun Haurgeulis, Salah Siapa?
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
8 Momen Apes Kendaraan Terjebak di Jalan Sempit Hingga Dicor Semen Ini Kocak
Top 3 Tekno: Janji Manis Brain Cipher hingga Data Kominfo Diduga Bocor
Superbank Kembali Dapat Suntikan Modal dari Grab, Singtel, dan KakaoBank, Nilainya Fantastis
Buya Yahya Menyebut Tahun Baru Hijriyah Bukan Hari Raya, Kenapa?
Thariq Halilintar Tersentuh dengan Perjuangan Ibunya yang Mengajaknya Naik Haji di Usia 2 Bulan
KPU DKI Jakarta Libatkan Kelompok Disabilitas dalam Pemutakhiran Data Pemilih
Bursa Incar IPO Perusahaan Mercusuar dengan Aset di Atas Rp 3 Triliun
Pesawat Garuda Indonesia Penjemput Jemaah Haji Tujuan Jeddah Putar Balik Kembali ke Bandara Adi Soemarmo
Debut Jepang, aespa Rilis 'Hot Mess' Hari Ini
Gibran soal Kondisi Prabowo: Beliau Sehat dan Siap Kembali Bekerja
Travel Show Terbaru Jimin dan Jungkook BTS 'Are You Sure?!' Segera Tayang 8 Agustus 2024
Kurs Rupiah ke Dollar Australia Berapa? Lihat Rekor Tertinggi dan Terendahnya
Inflasi PCE Amerika Serikat Merosot pada Mei Topang Rupiah Hari Ini 3 Juli 2024
Hujan Badai di China Picu 242.000 Orang Dievakuasi, Ketinggian Air Sungai Yangtze Kian Mengkhawatirkan
Cara Hemat Menyembuhkan Lampu DRL Pajero Sport yang Menguning