uefau17.com

1 Juta Pekerja Belum Ambil BSU Rp 600 Ribu, Ternyata Ini Sebabnya - Bisnis

, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, saat ini masih ada sekitar 1 juta pekerja penerima bantuan subsidi upah, atau BSU 2022 yang belum mengambil haknya. Padahal, batas waktu pengambilan akan segera ditutup.

PT Pos Indonesia selaku penyalur bantuan subsidi gaji tersebut menyampaikan, sejauh ini proses pencairan kepada penerima tidak menemui hambatan. Hanya saja, banyak yang enggan mendatangi kantor pos untuk mengambilnya.

"Tidak ada kendala, namun banyak penerima BSU yang belum cek bansos dan datang ke kantor pos untuk ambil dananya," ujar Satgas Bansos PT Pos Indonesia Hendrasari dalam pesan tertulisnya kepada , Selasa (6/12/2022).

Sebelumnya, Kemnaker telah mengingatkan masyarakat penerima BSU 2022 untuk segera mengambil dana bantuan tersebut. Sebab, batas pengambilan BSU Rp 600 ribu hingga 20 Desember 2022.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, proses pencairan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 masih berjalan.

Ia mengatakan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya," katanya dalam keterangan tertulis.

Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana BSU tersebut, karena batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022," kata Indah.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Simak Cara Cek BSU 2022 Lewat Aplikasi Pospay PT Pos Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 telah mencapai 10,32 juta pekerja. Angka ini setara 80,30 persen dari total target. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun terus bekerja keras agar penyaluran BSU bisa sampai 100 persen sebelum akhir tahun. Berbagai sinergi terus dilakukan agar warga yang berhak segera mencapat kucuran BSU 2022. 

Sinergi juga dilakukan dengan PT Pos Indonesia (Persero) untuk menyalurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji tahap 7. Masing-masing penerima program BSU akan memperoleh uang tunai sebesar Rp 600.000.

Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero)Faizal Rochmad Djoemadi menyampaikan, penyaluran BSU tahap tujuh dilakukan melalui tiga cara. Pertama, penerima BSU datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.

Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.

"Ketiga, jika penerima BSU berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan," kata Faizal dalam siaran pers Kemnaker, dikutip Sabtu (12/11/2022).

Cara pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran Bank Himbara.

Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.

Kemudian, pihak Kantor Pos Indonesia menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan.

3 dari 3 halaman

Cara Cek Lewat Pospay

Untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay. Berikut cara untuk pengecekan calon penerima BSU 2022 tahap tujuh melalui aplikasi Pospay:

1. Pertama, unduh aplikasi Pospay yang tersedia di Play Store dan App Store

2. Selanjutnya, buka aplikasi untuk mengakses berbagai layanan yang tersedia. Termasuk fitur pengecekan BSU

3. Jika belum memiliki akun, kamu bisa melakukan pendaftaran lebih dulu.Caranya, kamu tinggal memasukkan username, password, OTP, dan membuat PIN sesuai aturan yang berlaku.

4. Setelah berhasil, kamu tinggal login dalam aplikasi dan klik logo Kemnaker

5. Setelah itu, klik BSU Kemenaker 1 di opsi Jenis Bantuan

6. Selanjutnya, pilih 'Ambil Foto Sekarang' untuk mengunggah foto e-KTP

7. Lalu, lengkapi identitas diri, dan klik Lanjutkan

8. Jika berhasil, aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSUKode QR akan muncul apabila kamu tercatat sebagai penerima BSU

9. Nantinya, kamu perlu menunjukkan kode QR tersebut ke Kantor Pos untuk melakukan pencairan BSU tahap VII senilai Rp 600.000.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat