, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan memberikan peluang kepada para peserta bagi yang ingin memiliki rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR.
Namun, kesempatan ini tidak terbuka untuk seluruh peserta karena terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi hingga akhirnya pengajuan disetujui.
Baca Juga
Lantas, apa syarat dan cara membeli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan?
Advertisement
Dilansir dari laman bpjsketenagakerjaa.go.id, Sabtu (15/10/2022), BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi para peserta khususnya program Jaminan Hari Tua atau JHT dengan bunga pinjaman yang lebih rendah.
Selain proses pengajuannya yang mudah, para peserta juga bisa membayar uang muka atau DP lebih ringan.
Di samping itu, program ini pun menjadi salah satu Manfaat Layanan Tambahan atau MTL yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021.
Dikutip dari Permenaker tersebut, MTL adalah pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT.
Nah, di dalam Permenaker itulah tercantum jenis MTL berupa fasilitas pembiayaan perumahan salah satunya KPR.
Tujuannya, agar para peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mampu memilik rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak, dan terjangkau.
Namun perlu dicatat, kriteria KPR ini maksimal adalah Rp 500 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun. Selain itu, juga termasuk pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT atau overkredit.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat
![Rumah KPR](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/RcELO4cOFJ6eQD2oAtRQKLuKmIE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3794724/original/046066700_1640334970-742e0657-3fe8-4dbf-a580-a4c6815e0c4e.jpg)
Pembelian rumah dengan memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan cara yang paling banyak dipilih oleh masyarakat saat ini sebab dirasa lebih meringankan.
Bagi peserta yang tertarik mengajukan KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan ini, perhatikan dulu beberapa persyaratannya agar bisa lolos pengajuan.
Berikut ini syarat beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan seperti mengutip informasi dari laman bpjsketenagakerjaa.go.id.
1. Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
3. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
4. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.
5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
6. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.
7. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
8. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Advertisement
Cara Pengajuan
![Rumah KPR](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/5vXLA47tRNfZSJGLTBMvG7ZGFbY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3794723/original/041725300_1640334970-bd3f9d7d-93c1-43f6-8277-1fe669b2e30a.jpg)
Setelah memenuhi persyaratan di atas, para peserta bisa langsung mengajukan KPR. Berikut ini cara beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan.
1. Peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur. Bank ini ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menyalurkan pinjamannya;
2. Selanjutnya Kantor Cabang melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking atau SLIK OJK;
3. Kemudian jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta;
4. Lalu Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi kepesertaan kembali;
5. Setelah itu, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank penyalur;
6. Terakhir, baru realisasi pengajuan pinjaman.
Perlu diperhatikan, apabila ada suami dan istri merupakan peserta BPJAMSOSTEK, yang dapat mengajukan hanyalah salah satu. Sementara itu, pengajuan ini pun hanya berlaku satu kali pengajuan.
Terkini Lainnya
Pekerja Tekstil yang Dipecat Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, DPR Minta BPJS Telusuri
Temuan BPJS Ketenagakerjaan: Mayoritas Perusahaan Garmen Kurangi Waktu Kerja
Hacker Klaim Bobol 4 Data Lembaga Penting Indonesia, dari Badan Intelijen Strategis TNI hingga BPJS
Syarat
Cara Pengajuan
BPJS Ketenagakerjaan
KPR
JHT
Beli Rumah
Kredit Pembiayaan Rumah
Cara Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua
Program JHT
rumah
cara membeli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi
Temuan BPJS Ketenagakerjaan: Mayoritas Perusahaan Garmen Kurangi Waktu Kerja
Hacker Klaim Bobol 4 Data Lembaga Penting Indonesia, dari Badan Intelijen Strategis TNI hingga BPJS
BPJS Ketenagakerjaan Bantah Kena Retas Hacker: Itu Hoaks Diunggah Ulang
Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek Dalam UU Desa Revisi yang Resmi Disahkan
Angka Kecelakaan Kerja Naik Tiap Tahun
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Tanpa Resign
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Tidak Harus Resign
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan SPSI Tolak UU P2SK
Makin Mudah dan Praktis, Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Danamon
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Cek Rinciannya
Pengusaha Minta Dilibatkan Soal Bea Masuk Barang China 200%
Jadi Mitra Percontohan Program Susu Gratis, Frisian Flag Siap Bagikan Susu Gratis ke 2.000 Siswa di Cikarang
Indonesia Ajak Australia Jalankan Transisi Energi di Derah Terpencil
Superbank Kembali Dapat Suntikan Modal dari Grab, Singtel, dan KakaoBank, Nilainya Fantastis
Cara BNI Konsisten Kolaborasikan Program UMKM Go Global
Sri Mulyani Ingin LPEI Dapat Tambahan PMN Rp 10 Triliun, Begini Reaksi DPR
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Indonesia Dijagokan jadi Raja Industri Kendaraan Listrik Asia Tenggara
Pelindo Bakal Lepas 65% Saham Tol Cibitung-Cilincing
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Objek Pertama yang Dilihat di Ilusi Optik Ini Ungkap Keinginan Terdalammu
Cek Fakta: Hoaks Foto Vladimir Putin dan Kim Jong-un Angkat Gelas Bir di Klub Malam
SKK Migas Bidik 133 Proyek Non PSN pada 2029, Segini Nilainya
Mobil Innova dan Harganya, Jadi Terlaris Nomor 2 di Indonesia pada April 2024
Kasus Dugaan Penipuan Like Video YouTube, Polisi Buru 2 Orang di Luar Negeri
115 Penerbangan Jet Komersial Korea Selatan Terganggu Balon Sampah Korut, 10.000 Penumpang Pesawat Terdampak
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Rabu 3 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 17.30 WIB
Kemenag: 81 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Firli Bahuri Tersandung Kasus Lagi, Polda Metro Usut soal Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara
PKB Yakin Sandiaga Sangat Siap Lawan Ridwan Kamil di Pilkada Jawa Barat
Pakai Baterai Lokal, Intip Keunggulan Mobil Listrik Hyundai Kona Electric
MIND ID Genggam Saham Mayoritas Vale Indonesia, Dapat Hak Beli Bijih Nikel Mulai 2026
Prudential Akui Lebih dari 2,5 Juta Data Nasabah dan Karyawan Disusupi Hacker
Incar Blok Migas Baru, Pertamina Internasional EP Buka Kantor Cabang di Dubai
Media Italia Bikin Heboh Bursa Transfer, Sebut Manchester United Bakal Tukar Rasmus Hojlund demi Victor Osimhen