, Jakarta Pemerintah menerapkan aturan terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk perjalanan dengan transportasi udara atau syarat naik pesawat, mulai 17 Juli 2022 diusahakan telah vaksin booster.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (vaksin booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tulis SE tersebut.
Advertisement
Sementara, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
Sedangkan, bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kemudian, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid 19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dalam konferensi pers di akun Youtube Sekretariat Presiden, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta booster menjadi syarat wajib perjalanan kembali.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengecualian
![FOTO: Libur Panjang, Bandara Soetta Dipenuhi Penumpang](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/krYLkgnFOjihz5B96IGZuyI9Syo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3280897/original/093404700_1603879305-20201028-Bandara-Soetta-7.jpg)
Kendati begitu, peraturan tersebut dikecualikan untuk angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Selain itu, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Sama seperti sebelumnya, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan menggunakan masker baik kain atau masker medis ketika di dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara.
Selanjutnya, PPDN juga harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
SE tersebut ditetapkan di Jakarta pada 8 Juli 2022 oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiarto.
Advertisement
Aturan Rinci Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Termasuk Syarat Vaksin Booster
![Peserta Mudik Gratis Kemenhub Penuhi Terminal Jatijajar Depok](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ittaFq1TF6S0iSSPxHLyUoNgyWU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4009431/original/005843400_1651117588-20220428-Mudik-Gratis-Kementerian-Perhubungan-Dirjen-Perhubungan-Darat-fanani-4.jpg)
Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Pelaku perjalanan diwajibkan vaksinasi dosis ketiga atau booster mulai 17 Juli 2022 mendatang.
Aturan itu dituangkan dalam 4 surat edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19. Ini menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangannya, ditulis Senin (11/7/2022).
Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE. Diantaranya SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).
Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE. Yakni SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Syarat Perjalanan Dalam Negeri
![Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/OgGPn8NOe6-Qn2AWh3Fw89CmZS0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4079236/original/033466500_1657004469-Vaksin_Booster_Syarat_Untuk_Perjalanan_Dalam_Negeri-FANANI_6.jpg)
1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pengecualian
Adita menyampaikan aturan ini dikecualikan untuk beberapa golongan. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Kemudian untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Advertisement
Perjalanan Luar Negeri
![Libur Nataru, Aturan Terbaru Perjalanan Wajib Vaksin 2 Dosis](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/g919UHm3H8R5UC479MwKViJEUSg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3716715/original/009545300_1639570843-20211215-Aturan_Terbaru_Perjalanan_Libur_Nataru_Wajib_Vaksin_2_Dosis-4.jpg)
Sedangkan, secara umum yang diatur untuk perjalanan luar negeri, diantaranya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di beberapa lokasi yang ditetapkan.
1. 16 Bandara Internasional, yakni: Bandara Soekarno Hatta (Banten), Bansara Juanda Surabaya, Jawa Timur. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan Hang Nadim, Kepulauan Riau.
Kemudian Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat, dan Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Selanjutnya, Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan, Bandara Yogyakarta International, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Serta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji), Bandara Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji), Bandara, Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji), Bansara Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji), Bandara Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji), dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).
2. seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan
3. 8 (delapan) Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.
Imbauan
![Libur Nataru, Aturan Terbaru Perjalanan Wajib Vaksin 2 Dosis](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8XfiZyxYSNjSBUAB8XLRk7q3gss=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3716717/original/041501900_1639570844-20211215-Aturan_Terbaru_Perjalanan_Libur_Nataru_Wajib_Vaksin_2_Dosis-6.jpg)
Lebih lanjut, Adita mengimbau kepada pelaku perjalanan dan operator transportasi untuk segera mempersiapkan diri. Guna menyesuaikan dengan aturan yang baru diterbitkan tersebut.
“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.
Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker. Serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.
![Infografis Penumpang Pesawat Domestik Wajib Isi e-HAC Sebelum Penerbangan. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/4njukH64z4X1dHmIMF3mF2ff3_o=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3956426/original/063226200_1646745063-Infografis_SQ_Penumpang_Pesawat_Domestik_Wajib_Isi_e-HAC_Sebelum_Penerbangan.jpg)
Terkini Lainnya
Pengecualian
Aturan Rinci Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Termasuk Syarat Vaksin Booster
Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Perjalanan Luar Negeri
Imbauan
COVID-19
vaksin booster
Pandemi COVID-19
PCR
syarat perjalanan
syarat perjalanan dalam negeri
syarat perjalanan naik pesawat
Aturan Perjalanan
Syarat Naik Pesawat
Booster
Aturan Naik Pesawat
antigen
Tes Antigen
Copa America 2024
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Diusulkan Dapat PMN di Tengah Isu Bubar, Bos Varuna Tirta Buka Suara
Inflasi AS Buat Kemajuan, Bos The Fed Masih Sabar Turunkan Suku Bunga
Mengenal Apa Itu Debt Collector hingga Cara Penagihan Utang Sesuai Aturan
Komisi XI DPR Setuju PMN BUMN dan Bank Tanah Tahun Anggaran 2024 Senilai Rp 28 Triliun, Simak Rinciannya
Bos Bio Farma Minta DPR Kabulkan Usulan Suntikan Modal Rp 68 miliar
Frisian Flag Buka Pabrik Terbesar di Cikarang, Kemenperin: Langkah Tepat Dukung Program Susu Gratis
Bos Pelni Curhat Baru Bisa Beli 1 Kapal dalam 5 Tahun, Kenapa?
Belajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinar Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan Siber
BRI Paparkan Transformasi Digital di Product Development Conference 2024
Kapal Kargo Tak Bisa Lama-Lama Bongkar Muat di Pelabuhan Non Petikemas Pelindo, Kok Bisa?
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
9 Alat Komunikasi Modern yang Ubah Cara Manusia Berinteraksi
Sri Mulyani Nawar ke DPR Minta PMN untuk LPEI Tetap Rp 10 Triliun
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Eks Dirut JJC Bantah Tudingan Arahkan Waskita-Acset Sebagai Pemenang Lelang Tol MBZ
Menkominfo Didesak Mundur Usai PDN Diretas, Jokowi: Sudah Dievaluasi
Viral! Naufal Hafidz Clash of Champions Raih IPK Sempurna 4.0 Berkat Pecel Lele GKPN
8 Potret Tulisan Spanduk Peringatan di Jalan Ini Nyeleneh Banget
Rusia Klaim Hancurkan 5 Jet Militer Ukraina di Pangkalan Udara, Kemampuan Kyiv Jaga Pesawat Bantuan Diragukan
Gibran: Tanya Kaesang Maju Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah
Tiga Menteri dan Tiga Bupati Masuk Bursa Cagub Jatim 2024 dari PDIP, Siapa Mereka?
7 Makanan dan Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi Selama Penerbangan
Komisi XI DPR Setuju PMN BUMN dan Bank Tanah Tahun Anggaran 2024 Senilai Rp 28 Triliun, Simak Rinciannya
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Peneliti Jepang Temukan Obat Penyakit Ginjal untuk Kucing, Bisa Perpanjang Umur Anabul hingga 30 Tahun
Kitabisa Dukung Gerakan Tanam 3.000 Lamun untuk Maksimalkan Penyerapan Karbon