, Jakarta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjaga protokol kesehatan di tengah kasus Covid-19 yang mulai meningkat. Salah satunya dengan tetap mengikuti aturan perjalanan yang ditetapkan pemerintah.
“Satgas Covid-19 telah menerbitkan SE terbaru dimana masyarakat yang akan melakukan perjalanan tidak diwajibkan tes antigen atau PCR jika telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster),” kata Menhub dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Menhub mengimbau kepada masyarakat yang belum booster, untuk segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan juga agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.
Advertisement
“Kami akan segera terbitkan SE Kemenhub, menindaklanjuti dari terbitnya SE Satgas Covid-19, dan mulai berlaku pada 17 Juli 2022,” ucap Menhub
Selain itu, mengajak masyarakat untuk menggunakan Kereta Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
“Saya mengajak masyarakat untuk menggunakan Kereta bandara YIA. Angkutan massal ini dibangun pemerintah untuk memudahkan dan mempercepat pergerakan masyarakat dari dan menuju bandara,” ujar.
Waktu tempuh Kota Yogyakarta-Bandara YIA mencapai sekitar 90 menit menggunakan kendaraan darat. Jika menggunakan KA Bandara YIA, waktu tempuhnya hanya sekitar 40 menit.
Masyarakat hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 20.000 untuk satu kali perjalanan kereta. “Jadi selain lebih cepat, juga tarifnya relatif terjangkau,” tutur Menhub.
Saat meninjau KA Bandara YIA, Menhub sempat menyapa dan berbincang dengan sejumlah penumpang kereta bandara. Menhub mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan angkutan massal ini.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dalam konferensi pers di akun Youtube Sekretariat Presiden, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta booster menjadi syarat wajib perjalanan kembali.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli 2022, Cek Aturan Lengkapnya
![Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/OgGPn8NOe6-Qn2AWh3Fw89CmZS0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4079236/original/033466500_1657004469-Vaksin_Booster_Syarat_Untuk_Perjalanan_Dalam_Negeri-FANANI_6.jpg)
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Dalam SE Nomor 21/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, hanya mereka yang sudah mendapatkan vaksin booster yang terbebas dari kewajiban tes antigen/PCR saat menaiki moda transportasi publik.
Aturan itu mengingatkan bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan, baik dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk serta patuh pada ketentuan yang berlaku. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Adapun aturan perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," dikutip dari SE tersebut, Sabtu (9/7/2022).
Sebagai rinciannya, PPDN yang sudah Vaksin Ke-3 atau Booster tidak perlu antigen/PCR. Untuk PPDN yang baru Vaksin Dosis 2: wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam, sementara untuk yang baru Vaksin Dosis 1 wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
Sedangkan bagi PPDN yang belum atau tidak bisa vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Bagi PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi
Sementara itu, bagi PPDN berusia di bawah 6 tahun, tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen atau PCR. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Advertisement
Moda Transportasi
![Peserta Mudik Gratis Kemenhub Penuhi Terminal Jatijajar Depok](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ittaFq1TF6S0iSSPxHLyUoNgyWU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4009431/original/005843400_1651117588-20220428-Mudik-Gratis-Kementerian-Perhubungan-Dirjen-Perhubungan-Darat-fanani-4.jpg)
SE itu juga mengatur PPDN yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat, termasuk kapal penyeberangan dan kereta api antarkota dan ke daerah lain terkait aturan tes PCR/antigen. Berikut detailnya:
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnyadiambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Patuh Protokol Kesehatan
![Karantina PPLN 3 Hari Mulai Berlaku](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ICkn-NV83ET7W0q50poQn2HlIw4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3949552/original/032290800_1646140045-20220301-Aturan-baru-karantina-bagi-PPLN-ANGGA-6.jpg)
Mengingat angka kasus Covid-19 yang meningkat signifikan seiring munculnya Omicron subvarian BA.4 dan BA.5, pemerintah juga meminta masyarakat lebih taat protokol kesehatan. Detailnya berupa:
a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
![Infografis Vaksin Covid-19 Booster, Butuh atau Enggak?](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/uj8fIAFUPE6KqCcPW1p9QlM8qIg=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3613663/original/088213400_1635246829-booster.jpg)
Terkini Lainnya
Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli 2022, Cek Aturan Lengkapnya
Moda Transportasi
Patuh Protokol Kesehatan
vaksin booster
PCR
Budi Karya Sumadi
Booster
Vaksinasi Booster
Menhub
syarat perjalanan
Aturan Perjalanan
antigen
Kereta Bandara YIA
Yogyakarta International Airport
Copa America 2024
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Diusulkan Dapat PMN di Tengah Isu Bubar, Bos Varuna Tirta Buka Suara
Inflasi AS Buat Kemajuan, Bos The Fed Masih Sabar Turunkan Suku Bunga
Mengenal Apa Itu Debt Collector hingga Cara Penagihan Utang Sesuai Aturan
Komisi XI DPR Setuju PMN BUMN dan Bank Tanah Tahun Anggaran 2024 Senilai Rp 28 Triliun, Simak Rinciannya
Bos Bio Farma Minta DPR Kabulkan Usulan Suntikan Modal Rp 68 miliar
Frisian Flag Buka Pabrik Terbesar di Cikarang, Kemenperin: Langkah Tepat Dukung Program Susu Gratis
Bos Pelni Curhat Baru Bisa Beli 1 Kapal dalam 5 Tahun, Kenapa?
Belajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinar Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan Siber
BRI Paparkan Transformasi Digital di Product Development Conference 2024
Kapal Kargo Tak Bisa Lama-Lama Bongkar Muat di Pelabuhan Non Petikemas Pelindo, Kok Bisa?
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Menkominfo Didesak Mundur Usai PDN Diretas, Jokowi: Sudah Dievaluasi
Viral! Naufal Hafidz Clash of Champions Raih IPK Sempurna 4.0 Berkat Pecel Lele GKPN
8 Potret Tulisan Spanduk Peringatan di Jalan Ini Nyeleneh Banget
Rusia Klaim Hancurkan 5 Jet Militer Ukraina di Pangkalan Udara, Kemampuan Kyiv Jaga Pesawat Bantuan Diragukan
Gibran: Tanya Kaesang Maju Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah
Tiga Menteri dan Tiga Bupati Masuk Bursa Cagub Jatim 2024 dari PDIP, Siapa Mereka?
7 Makanan dan Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi Selama Penerbangan
Komisi XI DPR Setuju PMN BUMN dan Bank Tanah Tahun Anggaran 2024 Senilai Rp 28 Triliun, Simak Rinciannya
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Peneliti Jepang Temukan Obat Penyakit Ginjal untuk Kucing, Bisa Perpanjang Umur Anabul hingga 30 Tahun
Kitabisa Dukung Gerakan Tanam 3.000 Lamun untuk Maksimalkan Penyerapan Karbon
Yuk Jalan-Jalan Menikmati Sajian Festival Baso Aci Terbesar Se-Indonesia di Garut
Pemprov Jakarta Kenalkan Laman Khusus Disabilitas, Ada Informasi soal 8 Layanan Inklusif
Profil Xaviera Putri, Mahasiswi Indonesia di KAIST Curi Perhatian Usai Jadi Peserta Clash of Champions
Jokowi soal Tuduhan Cawe-Cawe di Pilkada 2024: Saya Bukan Ketua dan Pemilik Partai