, Jakarta Vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster sempat dikabarkan jadi salah satu syarat wajib untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Namun dalam aturan terakhir, penerima vaksin dosis pertama dan kedua ataupun penyandang komorbid tetap bisa melakukan perjalanan dalam negeri, dengan syarat tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
Hal itu tertera Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang.
Advertisement
Merujuk aturan tersebut, Sabtu (9/7/2022), PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang ingin berpergian dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Sementara bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau l, hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan
PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dalam konferensi pers di akun Youtube Sekretariat Presiden, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta booster menjadi syarat wajib perjalanan kembali.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
PPDN dengan Penyakit Komorbid
![Vaksin Booster Jadi Syarat Kegiatan Masyarakat](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/1b-V1S0Xmdg3czzHysjuqGesvbE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4080548/original/037985100_1657093807-20220706-VAKSIN_BOOSTER_JADI_SYARAT_KEGIATAN_MASYARAKAT-TALLO_3.jpg)
Sedangkan untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Bagi pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun pun diperkenankan hanya menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa perlu memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Adapun untuk PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Seluruh persyaratan itu berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang ingin berpergian antar kota/wilayah. Sementara khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.
Advertisement
Syarat Perjalanan Terbaru, Wajib Ganti Masker Tiap 4 Jam Sekali
![Pengumuman! PPKM Diperpanjang hingga Vaksin Booster akan Jadi Syarat Perjalanan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/o8x4N5KsgYJnWFFmKRceNkvr1I0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4078841/original/028563100_1656989502-pexels-ketut-subiyanto-4429461__1_.jpg)
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan dalam negeri terbaru melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022. Kebijakan baru ini akan berlaku per 17 Juli 2022.
Salah protokol yang patut dicermati, terkait pengenaan masker medis sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
Mengutip SE 21/2022, Sabtu (9/7/2022), setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Antara lain, berupa penggunaan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
Pelaku perjalanan dalam negeri pun harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Selain penggunaan masker, tiap individu juga diarahkan untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer. Terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Aturan social distancing diterapkan dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dari orang lain serta menghindari kerumunan.
Selama di area pelayanan publik, pelaku perjalanan juga dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon. Ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Berlaku 17 Juli 2022
![Vaksin Booster Jadi Syarat Kegiatan Masyarakat](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/oQC0jqyeCe1R8-8CCV-5Ik4bmJg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4080552/original/091485600_1657093809-20220706-VAKSIN_BOOSTER_JADI_SYARAT_KEGIATAN_MASYARAKAT-TALLO_7.jpg)
pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri terbaru. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan baru perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
Enam+00:00VIDEO: Uji Coba Mypertamina di Sumatera Barat, Warga Keluhkan Tak Punya HP "Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," dikutip dari SE tersebut, Sabtu (9/7/2022).
Berikut rincian aturan perjalanan tersebut:
A. Pelaku perjalan dengan seluruh moda transportasi:
- Sudah Vaksin Ke-3 atau Booster: Tidak perlu antigen/PCR
- Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
- Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
- Belum/Tidak Bisa Vaksinasi: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
B. Pelaku perjalanan usia 6-17 Thn:
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi
C. Pelaku perjalanan usia dibawah 6 Thn
- Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
![Infografis Mekanisme Pemberian Vaksin Booster Covid-19. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/DxZIkxflR76LIiAqpObx2AMfAgs=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3903904/original/056571400_1642161362-Infografis_IG_Mekanisme_Pemberian_Vaksin_Booster_Covid-19.jpg)
Terkini Lainnya
PPDN dengan Penyakit Komorbid
Syarat Perjalanan Terbaru, Wajib Ganti Masker Tiap 4 Jam Sekali
Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Berlaku 17 Juli 2022
vaksin booster
Vaksinasi
PCR
Vaksinasi Booster
syarat perjalanan
Syarat Bepergian
Aturan Perjalanan
antigen
perjalanan dalam negeri
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Di Cikarang Ada Pabrik Susu Raksasa, Luasnya Capai 35 Lapangan Bola
Ribuan Buruh Mau Kepung Istana Negara, Minta PHK Sektor Tekstil hingga logistik Dihentikan
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Ini Inovasi dan Terobosan yang Dilakukan Bukit Asam Selama 5 Tahun Transformasi BUMN
Rupiah Selasa Sore Ditutup KO dari Dolar AS, Ini Penyebabnya
Ada Pabrik Frisian Flag Raksasa di Cikarang, Menperin Tuntut Impor Susu Turun
Mengenal Apa Itu Debt Collector hingga Cara Penagihan Utang Sesuai Aturan
Perusahaan Properti Kemenkeu Minta Modal Negara Rp 1,2 Triliun, Buat Apa?
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Kereta Api Tabrak Mobil Damkar di Stasiun Haurgeulis, Salah Siapa?
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
Resmikan Ekosistem Mobil Listrik di Karawang, Jokowi: Siapa Bisa Hadang Kita?
Inflasi AS Buat Kemajuan, Bos The Fed Masih Sabar Turunkan Suku Bunga
Maksimal Transfer BCA 2024 Terbaru, Lebih Fleksibel dalam Bertransaksi
Server PDN Diretas, Jokowi Minta Semua Data Nasional Di Back Up
Belanda Gulung Rumania di Euro 2024, Inggris Terancam Kehilangan Jude Bellingham
8 Momen Apes Kendaraan Terjebak di Jalan Sempit Hingga Dicor Semen Ini Kocak
Top 3 Tekno: Janji Manis Brain Cipher hingga Data Kominfo Diduga Bocor
Superbank Kembali Dapat Suntikan Modal dari Grab, Singtel, dan KakaoBank, Nilainya Fantastis
Buya Yahya Menyebut Tahun Baru Hijriyah Bukan Hari Raya, Kenapa?
Thariq Halilintar Tersentuh dengan Perjuangan Ibunya yang Mengajaknya Naik Haji di Usia 2 Bulan
KPU DKI Jakarta Libatkan Kelompok Disabilitas dalam Pemutakhiran Data Pemilih
Bursa Incar IPO Perusahaan Mercusuar dengan Aset di Atas Rp 3 Triliun
Pesawat Garuda Indonesia Penjemput Jemaah Haji Tujuan Jeddah Putar Balik Kembali ke Bandara Adi Soemarmo
Debut Jepang, aespa Rilis 'Hot Mess' Hari Ini
Gibran soal Kondisi Prabowo: Beliau Sehat dan Siap Kembali Bekerja