, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022. Salah satu agenda dalam rapat Paripurna ini adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR.
Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sebanyak 37 anggota DPR hadir rapat paripurna secara fisik. Sementara, anggota Dewan yang hadir secara virtual sebanyak 167 orang.
Baca Juga
Agenda terakhir dalam rapat ini adalah pendapat para fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang akan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Advertisement
"untuk keperluan tersebut, apakah pendapat fraksi-fraksi dapat diserahkan ke depan melalui juru bicara masing-masing?" Tanya Sufmi Dasco Ahmad.
Secara serentak anggota DPR yang hadir pun menjawab setuju dan kemudian para juru bicara menyerahkan pandangan secara tertulis kepada Ketua DPR Puan Maharani di depan.
"Keenam pendapat fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif anggota DPR RI tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI. Apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?" kata Dasco.
"Setuju," jawab para anggota yang hadir.
Sebelumnya, Puan mengatakan bahwa RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Golkar Muhidin M Said tiba-tiba pingsan usai membacakan laporan saat Rapat Paripurna ke-26 di Gedung Parlemen Senayan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
DPR Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan di RUU KIA
![RUU KIA](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/b9ru4AYcPeFi39v7M5NxtvPxRkc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4067386/original/030682100_1656487784-RUU_KIA.jpg)
Rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) akan segera disahkan sebagai RUU insiatif DPR. Dalam RUU ini, DPR mengatur kewajiban tempat bekerja untuk menyediakan fasilitas daycare atau tempat penitipan anak.
"Keberpihakan negara terhadap pelayanan pada pemenuhan hak bagi ibu dan anak nggak main-main melalui RUU KIA ini karena kita mengatur mulai hulu hingga hilir,” kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Luluk Nur Hamidah, Senin (27/6/2022).
Luluk menyebut, RUU KIA bertujuan untuk memastikan kepentingan tumbuh kembang anak, khususnya di 1.000 hari pertama kehidupan anak. Luluk mengatakan, upaya agar kepentingan tersebut dapat terpenuhi adalah dengan penyediaan fasilitas dan sarana prasarana, baik di ruang publik maupun di tempat kerja.
"Fasilitas sarana dan prasana (sarpras) yang harus disediakan seperti tersedianya daycare, ruang bermain, dan ruang Laktasi yang wajib dipenuhi oleh pihak manapun, khususnya pengelola sarpras umum ataupun di tempat kerja,” jelasnya.
Aturan mengenai kewajiban penyediaan daycare, ruang bermain, hingga ruang Laktasi tertuang dalam draft RUU KIA Bab 3 Pasal 22 dan Pasal 23. Pada Pasal 22 disebutkan bahwa penyedia atau pengelola fasilitas dan sarana prasarana umum harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bagi Ibu dan Anak.
Pemberian kemudahan dalam penggunaan fasilitas dan sarana prasarana umum bagi ibu dan anak tersebut meliputi dukungan fasilitas di tempat kerja, tempat umum, dan alat transportasi umum.
Dukungan fasilitas yang dimaksud ada dalam Pasal 22 Ayat (3) RUU KIA berupa penyediaan ruang Laktasi, penyediaan ruang perawatan anak, tempat penitipan anak, hingga tempat bermain anak.
"Sementara di Pasal 22 Ayat (4) RUU KIA diatur bahwa dukungan fasilitas dan sarpras di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diberikan kepada ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja,” papar Luluk.
Anggota Komisi IV DPR ini pun menegaskan, penyedia atau pengelola fasilitas serta sarpras umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 akan diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Luluk menyebut, ini termasuk bagi perkantoran.
"Daycare di tempat kerja tidak dapat kita anggap perkara sederhana jika paham manfaatnya. Daycare ini sekaligus menjamin ibu atau orangtua tetap dapat bekerja secara produktif, tenang, nyaman, bahkan memberikan ASI lebih dari 6 bulan,” urai Anggota Fraksi PKB itu.
Advertisement
Penambahan Cuti 6 Bulan
Menurut Luluk, negara harus dapat memastikan agar ibu punya kesempatan terbaik dalam memberikan ASI sekaligus memantau perkembangan mental, fisik, psikis, dan sosial anak di usia awal mengingat hal itu penting untuk menentukan keberhasilan tumbuh kembang anak.
"Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan inisiasi penambahan cuti melahirkan bagi ibu pekerja dari 3 bulan menjadi 6 bulan dengan penyediaan fasilitas dan sarpras seperti ruang laktasi hingga daycare di tempat kerja,” katanya.
Sebagai inisiator RUU KIA, Fraksi PKB menilai kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia saat ini belum memadai. Hal ini dapat dilihat dari Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia yang masih sangat tinggi yaitu sebanyak 305 per 100.000 kelahiran hidup. Indikator ini berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) AKI tahun 2015.
Hasil SUPAS tersebut menjadikan Indonesia ke dalam negara dengan AKI tertinggi di negara kawasan Asia Tenggara. Kemudian, PKB juga menilai diperlukan layanan preventif dan penanganan tepat untuk mengatasi angka stunting di Indonesia yang masih cukup tinggi.
"Untuk menekan masalah stunting di Indonesia, RUU KIA dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak sejak ibu memasuki masa persiapan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca-melahirkan sampai dengan anak mencapai usia tertentu,” ucap Luluk.
![Infografis Pro dan Kontra RUU Permusikan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/x_gPZ80cgF-KYcEK82vRv4HXsHs=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2723156/original/040303700_1549548695-Infografis_RUU_Permusikan-n.jpg)
Terkini Lainnya
RUU KIA Sudah Disahkan DPR RI, Kemen PPPA Imbau Ibu Pekerja Tak Takut PHK Jika Ambil Hak Cuti
3 Fakta RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Resmi Disahkan DPR RI Jadi UU KIA
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan dengan Ketentuan
DPR Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan di RUU KIA
Penambahan Cuti 6 Bulan
DPR
RUU KIA
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
paripurna
Paripurna DPR RI
Rekomendasi
3 Fakta RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Resmi Disahkan DPR RI Jadi UU KIA
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan dengan Ketentuan
RUU KIA Disahkan DPR RI, Stafsus Presiden Angkie Yudistia: Kami Mendukung
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Erick Thohir: Proyek Persiapan Upacara HUT RI di IKN Sudah 77,9%
Pertamina Tahan Harga BBM pada 1 Juli 2024, Cek Rinciannya
Top 3: Rencana Harga BBM Naik per 1 Juli 2024 Bikin Heboh
Pemda Masih Gamang soal Pengadaan Barang dan Jasa, LKPP dan Kemendagri Beri Jawaban
Harga BBM BP AKR Turun Mulai 1 Juli 2024, Simak Rincian Terbarunya
Kementan Bidik 320 Ribu Petani Muda hingga 2025
Permudah Diaspora, BNI Perkenalkan Aplikasi DigiRemit di Jepang
Tenang, Harga BBM Solar dan Pertalite Tak Naik 1 Juli 2024
Indonesia Diprediksi Masih Impor Gula Tahun Ini
Harga BBM Siap-Siap Naik Besok 1 Juli 2024, Khususnya Pertamax Cs
Euro 2024
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Berita Terkini
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
3 Gim Gratis dan Bonus Item Genshin Impact di PlayStation Plus Juli 2024
Taliban Ajak Negara-negara Barat Jalin Hubungan Baik dengan Cara Ini
Longsor di Blitar Timpa Kandang Ayam Warga, Tiga Orang Dilaporkan Hilang
Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200%, Apa Risikonya?
Mantan Mahasiswi UIN Lampung Kembali Viral, Dilabrak Istri Sah saat Berduaan dengan Suami Orang di Dalam Mobil
Chand Kelvin Gelar Pengajian Jelang Pernikahannya dengan Dea Sahirah
IHSG Bakal Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 1 Juli 2024
Beberapa Trik Ini Bisa Membuat Anda Menyenangi Pekerjaan Digeluti
PGN Kantongi 1 Kargo Pasokan Gas dari LNG Tangguh
Aceh Besar Krisis Air Bersih, Anggota DPRK Turun Pasok Kebutuhan Air untuk Warga Terdampak
Charlotte dan Louis Mungkin Didorong Tidak Menjadi Bangsawan Aktif Saat Pangeran William Naik Takhta
7 Potret Angelina Sondakh dan Keanu Massaid Waktu Ikut Summer Camp di Barcelona
Catat, Google bakal Luncurkan Pixel 9 pada 13 Agustus 2024