, Jakarta Pemerintah akan segera mencairkan proses pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dalam dua hari ke depan. Proses pembayarannya akan dilakukan PT Taspen (Persero) mulai 1 Juli 2022 besok.
Pencairan gaji ke-13 PNS ini dituangkan melalui Pengumuman Nomor:PUM-1/DIR.3/062022 tentang Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Baca Juga
Serta, Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Advertisement
Mengutip pengumuman yang diterbitkan Taspen tersebut, Rabu (29/6/2022), pembayaran gaji ke-13 dilakukan dengan sejumlah ketentuan.
Pertama, besaran gaji ke-13 tahun ini didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Sementara gaji ke-13 pensiunan PNS, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Bagi penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 miliknya dibayarkan mulai 4 Juli 2022.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS masih sesuai jadwal yaitu pada Juli 2022 mendatang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pensiunan
![Ilustrasi PNS Naik Gaji](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/TMia6izsfI_SpeNcIgFrXXtowKM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/808427/original/018892700_1423479178-gaji-pns4-150209b.jpg)
Dalam hal PNS sekaligus sebagai pensiunan, atau sebaliknya pensiunan sekaligus sebagai ASN, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
Sedangkan dalam hal PNS yang juga sebagai penerima pensiun janda/duda atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, akan menerima pembayaran keduanya, yakni sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda, dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Bonus dua pembayaran ini juga bakal diterima oleh pensiunan yang sekaligus berstatus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda.
Senada, dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.
Adapun bagi PNS dan pejabat negara yang pensiunterhitung mulai tanggal 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh pihak instansi bekas tempatnya bekerja.
Taspen pun mengingatkan kepada para pensiunan, agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan perseroan. "Pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun," tegas Taspen.
Advertisement
Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022, Ini Pesan Menyentuh Sri Mulyani ke ASN
![Ilustrasi PNS Naik Gaji](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/pzYIFay77a7L2J8iRoOIHmJ09OY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/808416/original/069227600_1423479074-gaji-pns-150209b.jpg)
Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, baik pusat maupun daerah akan segera mendapatkan pencairan gaji ke-13 pada Juli 2022 mendatang.
Hal ini dipastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait pencairan gaji ke-13 PNS, Selasa. 29 Juni 2022, kemarin.
Sri Mulyani mengatakan, pemberian gaji ke-13 ini seiring menguatnya tren pemulihan ekonomi serta penerimaan negara yang cukup baik.
Dia menjelaskan, pemerintah juga terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain penebalan bantalan sosial bagi kelompok masyarakat rentan, berbagai stimulus juga diberikan untuk mendorong konsumsi dan investasi. Salah satunya melalui kebijakan pemberian gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan.
"Terima kasih atas dedikasi para ASN yang senantiasa melaksanakan tugas di tengah tingginya risiko pandemi demi mengawal pemulihan ekonomi Indonesia," kata dia dikutip dari akun Instagram @smindrawati, Rabu (29/6/2022).
"Mari tetap bekerja setulus hati, berikan yang terbaik untuk masyarakat melalui pelayana dan kinerja yang optimal," lanjut dia.
Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS pemerintah pusat, jumlahnya pada tahun ini relatif lebih besar dibanding 2020 atau 2021 lalu.
"Untuk tahun ini, THR yang sudah dibayarkan dan gaji ke-13 dibayarkan dalam bentuk; diberikan kepada seluruh ASN, sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, berhubungan dengan tunjangan keluarga/pangan/tunjangan jabatan secara umum," bebernya.
"Plus, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja. Perbedaan dari tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," terang Sri Mulyani.
Senada untuk PNS di pemerintah daerah, aturannya paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah.
"Itu diberikan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini landasannya Pp 16/2022, dan peraturan yang menyangkut ASN daerah," kata Sri Mulyani.
Gaji ke-13 PNS Habiskan Rp 35 T, Sri Mulyani Harap Ekonomi Terdongkrak
![Banner Infografis Kenaikan Gaji PNS 10 Tahun Terakhir](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/G1YAbRb3OLl-J9lFo52WNfmCcdg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2767805/original/021697200_1554197200-Banner_infografis_kenaikan_gaji_pns.jpg)
Pemerintah akan memberikan Gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara atau PNS, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Selain itu, bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, pemberian Gaji ke-13 PNS juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan.
Walaupun kondisi penanganan pandemi Covid-19 sudah mulai membaik, tetapi situasi perekonomian global masih dibayangi dengan ketidakpastian. Oleh karena itu, kebijakan pemberian Gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kondisi tersebut.
“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita berangsur-angsur menjadi lebih baik,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan Press Statement secara daring.
Secara umum kebijakan Gaji ke-13 Tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan dapat mulai dibayarkan pada awal Juli 2022 dengan besaran sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
Untuk pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2022 Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun. Adapun perinciannya, Rp11,5 triliun untuk ASN pusat yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA Kementerian/Lembaga, Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA BUN, dan Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada APBD.
Pemerintah berharap melalui pemberian Gaji ke-13 kepada PNS, aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, maupun penerima tunjangan tidak hanya dapat memberikan bantuan pendanaan pendidikan, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertumbuhan konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga.
“Kita mengharapkan dengan adanya Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” pungkas Menkeu.
![Infografis gaji pns dki](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/BmF11UMLw8MBgNXMn_AIqUy1_-8=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1231089/original/096723300_1463042719-Infografis_Gaji_PNS.jpg)
Terkini Lainnya
Aturan Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan Pejabat dan Pensiunan Duda atau Janda
Berapa Gaji ke-13 yang Diterima Pensiunan Pejabat?
Top 3: Gaji ke-13 PNS Akhirnya Cair, Segini Besarannya
Pensiunan
Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022, Ini Pesan Menyentuh Sri Mulyani ke ASN
Gaji ke-13 PNS Habiskan Rp 35 T, Sri Mulyani Harap Ekonomi Terdongkrak
ASN
PNS
Gaji ke-13 PNS
Gaji Ke-13 PNS Cair
Gaji ke-13 Pensiunan PNS
gaji ke-13 ASN
Gaji ke-13
Rekomendasi
Berapa Gaji ke-13 yang Diterima Pensiunan Pejabat?
Top 3: Gaji ke-13 PNS Akhirnya Cair, Segini Besarannya
Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair Hari Ini 3 Juni 2024, Apa Saja Komponennya?
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Cair Hari Ini!
Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair Mulai Hari Ini 3 Juni 2024, Cek Rekening
Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS, CPNS dan PPPK Termasuk
Gaji ke-13 PNS Cair Besok 3 Juni 2024, Siap-Siap Cek Rekening
Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS Cair Bulan Depan, Uang Negara Terkuras Segini
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Libur Sekolah, Pergerakan Penumpang Bandara Soetta Naik hingga 183 Ribu
Bos Hutama Karya Sebut Jalan Tol Trans Sumatera Belum Cocok Pakai Sistem Gerbang Tol Nirsentuh
Bidik Pasar Milenial, Perumnas Jualan Properti Lewat E-Commerce
Pertamina Gas Raih Penghargaan Internasional Terkait Penerapan Praktik Bisnis Berkelanjutan
4 Fakta Terkait Family Office yang Tengah Dikaji Menko Luhut
Harga Minyak Dunia Naik 2% Persen Jelang Hari Kemerdekaan AS
Proyek Bandara VVIP IKN Dikebut, Progres Capai 50%
Siap-Siap Penyesuaian Tarif Tol Binjai-Langsa, Stabat-Tanjung Pura Mulai Berbayar
Bank Mandiri Jadi Bank Nasional yang Raih Penghargaan Terbanyak di FinanceAsia Award 2024
BRI Bikin Harum Nama Indonesia di Kancah Internasional, Ini Sederet Penghargaan yang Diraih di Juni 2024
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?