, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun terdapat terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.
“Tunggakan Iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” kata Menaker dalam konferensi pers Permenaker tentang JHT, secara virtual, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Advertisement
Regulasi baru ini mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 19 Tahun 2015 dan No. 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
“Dengan terbitnya permen No 4 Tahun 2022 ini maka Permenaker nomor 19 tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan yang utamanya ketentuan klaim manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, yang mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan.
“Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, sekali lagi saya sampaikan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” katanya.
Disamping itu, juga ada beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker ini, pertama, klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Kedua, klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Ketiga, pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker berharap semua pekerja atau buruh bisa tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan Jaminan Hari Tuayang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan pekerja dan buruh.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker No 2 Tahun 2022.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Klaim JHT Tak Perlu Menunggu sampai Umur 56 Tahun
![FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ENhcyTJT9SjCXQNM5E18P9l3f5Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3934856/original/054876000_1644918544-20220215-PENCAIRAN-JHT-1.jpg)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan pekerja atau buruh yang mengundurkan diri dan terkena PHK, kini bisa langsung mengajukan atau mengklaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Para buruh atau pekerja tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk klaim JHT.
Aturan soal Jaminan Hari Tua tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan sekaligus mengakomodasi aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.
“Yang mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, sekali lagi saya sampaikan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers Permenaker terkait JHT, Kamis (28/4/2022).
Selain itu, kini persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana, contohnya persyaratan klaim manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 dokumen, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.
“Saat ini menjadi 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP,” imbuhnya.
Advertisement
Kemudahan Pengajuan
![FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/82rYNYpQqpsCsCrr3n4jPyG-ODA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3934855/original/027869600_1644918543-20220215-PENCAIRAN-JHT-4.jpg)
Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, diantaranya, terkait Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli.
Penyampaian permohonan sekarang dapat dilakukan secara daring atau online tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan; dan terdapat kemudahan penyampaian bukti PHK bagi peserta yang terkena PHK.
“Namun perlu saya tekankan bukan berarti Pengusaha dapat dengan leluasa untuk mem-PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Menaker.
Menaker menegaskan kembali, bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Pihaknya telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait.
“Permenaker ini juga telah dikonsultasikan dengan LKS Tripartit Nasional yang anggotanya terdiri atas perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan Pemerintah. Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker,” pungkasnya.
![Infografis Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/661CUcF5xoccVtCd3kGqct72YRs=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3936363/original/033129400_1645015762-JHT_2.jpg)
Terkini Lainnya
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Tanpa Resign
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Tidak Harus Resign
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Syarat-syaratnya
Klaim JHT Tak Perlu Menunggu sampai Umur 56 Tahun
Kemudahan Pengajuan
JHT
Ida Fauziyah
BPJS Ketenagakerjaan
Klaim JHT
Jaminan Hari Tua
menaker
Menaker Ida Fauziyah
Rekomendasi
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Tidak Harus Resign
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Syarat-syaratnya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Cek Rinciannya
Pengusaha Minta Dilibatkan Soal Bea Masuk Barang China 200%
Jadi Mitra Percontohan Program Susu Gratis, Frisian Flag Siap Bagikan Susu Gratis ke 2.000 Siswa di Cikarang
Indonesia Ajak Australia Jalankan Transisi Energi di Derah Terpencil
Superbank Kembali Dapat Suntikan Modal dari Grab, Singtel, dan KakaoBank, Nilainya Fantastis
Cara BNI Konsisten Kolaborasikan Program UMKM Go Global
Sri Mulyani Ingin LPEI Dapat Tambahan PMN Rp 10 Triliun, Begini Reaksi DPR
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Indonesia Dijagokan jadi Raja Industri Kendaraan Listrik Asia Tenggara
Pelindo Bakal Lepas 65% Saham Tol Cibitung-Cilincing
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Objek Pertama yang Dilihat di Ilusi Optik Ini Ungkap Keinginan Terdalammu
Cek Fakta: Hoaks Foto Vladimir Putin dan Kim Jong-un Angkat Gelas Bir di Klub Malam
SKK Migas Bidik 133 Proyek Non PSN pada 2029, Segini Nilainya
Mobil Innova dan Harganya, Jadi Terlaris Nomor 2 di Indonesia pada April 2024
Kasus Dugaan Penipuan Like Video YouTube, Polisi Buru 2 Orang di Luar Negeri
115 Penerbangan Jet Komersial Korea Selatan Terganggu Balon Sampah Korut, 10.000 Penumpang Pesawat Terdampak
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Rabu 3 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 17.30 WIB
Kemenag: 81 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Firli Bahuri Tersandung Kasus Lagi, Polda Metro Usut soal Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara
PKB Yakin Sandiaga Sangat Siap Lawan Ridwan Kamil di Pilkada Jawa Barat
Pakai Baterai Lokal, Intip Keunggulan Mobil Listrik Hyundai Kona Electric
MIND ID Genggam Saham Mayoritas Vale Indonesia, Dapat Hak Beli Bijih Nikel Mulai 2026
Prudential Akui Lebih dari 2,5 Juta Data Nasabah dan Karyawan Disusupi Hacker
Incar Blok Migas Baru, Pertamina Internasional EP Buka Kantor Cabang di Dubai
Media Italia Bikin Heboh Bursa Transfer, Sebut Manchester United Bakal Tukar Rasmus Hojlund demi Victor Osimhen