, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan waktu penerapan Undang-undang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (UU HKPD) pasca diteken oleh Paripurna DPR RI Selasa (7/12/2021). Ia menyebut ada waktu sebelum aturan dalam undang-undang tersebut mulai berlaku.
Ia menyampaikan bahwa penerapan UU HKPD ada yang bersifat transisi hingga lima tahun yang detailnya akan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah yang akan dikeluarkan menyusul pengesahan UU tersebut.
“PP turunan UU HKPD harus ditetapkan dua tahun setelah diundangkan,” katanya dalam Konferensi Pers, Selasa (7/12/2021).
Advertisement
Ia juga mengatakan, aturan terkait Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) akan segera diterapkan dalam waktu dekat.
“DAU dan DBH akan dilaksanakan untk tahun 2023, untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat dilaksanakan dua tahun sesudah undang-undang ini di undnagkan,” katanya.
“Untuk opsion PKB dan BBNKB paling lambat dilaksanakan tiga tahun sesuai undag-undang ini diundangkan,” imbuhnya.
Sri Mulyani menyebut ada empat pilar penting yang termuat dalam UU HKPD ini. Pertama, mengembangkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dengan meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal.
Kedua, mengembangkan sistem pajak daerah untuk mendukung alokasi sumber daya yang efisien, ketiga kualitas belanja, keempat harmonisasi belanja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dana Bagi Hasil
Melalui pelaksanaan UU HKPD ada beberapa hal yang bisa meningkatkan kapasitas pendapatan Pemerintah Daerah. Misalnya Dana Bagi Hasil (DBH) akan dilakukan beberapa perubahan sesuai dengan aspirasi beberapa daerah yang sekarang terutama dari natural resources.
Hasil dari sumber daya yang dikelola biasanya dibagikan untuk daerah origin atau penghasil dan daerah non penghasil tapi di provinsi yang sama. Kini, DBH akan diberikan juga untuk daerah perbatasan meski dalam provinsi yang berbeda.
“Kita juga memberikan kepada daerah pengolah kemudian DBH diberikan berdasarkan realisasi tahun sebelumnya. Misal, DBH cukai hasil tembakau atau DBH rokok naik dari 2 persen menjadi tiga persen, dan juga kita meningkatkan DBH untuk PBB dari 90 persen jadi 10 persen semuanya untuk daerah,” kata dia, dalam konferensi pers, Selasa (7/12/2021).
DBH lain juga dibuka oleh undang-undang ini, yakni DBH berbasis pada perkebunan kelapa sawit. Kemudian pengalokasian DBH juga dikaitkan dengan kinerja dengan berbagai perubahan daerah akan mendapatkan tambahan DBH sebesar 2,73 persen atau setara Rp 2,97 triliun.
“Naik dari Rp 108,2 triliun menjadi Rp 111,17 triliun untuk 2021,” katanya.
Advertisement
Dana Alokasi Umum
Sementara itu, untuk Dana Alokasi Umum (DAU) fokusnya adalah agar Pemda melayani masyarakat dengan layanan yang sama kualitasnya dimanapun. Hal ini bisa diartikan sebagai penyamaan standarisasi pelayanan. Tujuannya, untuk menciptakan adanya pemerataan secara horizontal, antar pemerintah daerah pada tingkat yang sama.
“Kita akan minta daerah untuk melakukan penghitungan kebutuhan yang lebih presisi dari sisi unit cost untuk pelayanan dari DAU juga tak sama di semua daerah, namun kita perhatikan jumlah penduduknya, kondisi daerah dan karakteristik khusus daerah tersebut, dan track record daerah tersebut,” tuturnya.
Sri Mulyani menyebut DAU sendiri akan ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat kelurahan. Misalnya, untuk daerah desa telah memiliki dana desa, untuk kelurahan di kota juga akan diberikan dana serupa. Prosesnya akan dilakukan transisi selama lima tahun.
“Kinerja daerah akan sangat penting dalam pengelolaan DAU ini, untuk pajak dan retribusi daerah, adanya penurunan jumlah jenis pajak dan retribusi namun bukan untuk menurunkan pendapatan, justru meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.
Penyederhanaan yang dilakukannya melalui UU HKPD ini untuk mereduksi biaya administrasi untuk biaya kepatuhan.
Sementara untuk retribusi perkebunan kelapa sawit, dengan bentuk retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit akan diatur kemudian melalui Peraturan Pemerintah (PP) bagi daerah yang berstatus pusat perkebunan kelapa sawit.
“kemudian, PKB dan Biaya Bea Balik Nama antara provinsi dan kota untuk menambah pendapatan di daerah kabupaten kota tanpa menambah beban kepada wajib pajak,” katanya.
Terkini Lainnya
Dana Bagi Hasil
Dana Alokasi Umum
Sri Mulyani
UU HKPD
Undang-undang
Menteri Keuangan
Euro 2024
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Copa America 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Mau Bebas Bayar PBB Harus Perbarui Data NIK Wajib Pajak, Begini Caranya
Potensi Transaksi BSI International Expo 2024 Capai Rp 110,2 Miliar, Buyer Mesir Ambil Peluang
Dapat PMN Rp 1,5 Triliun, Pelni Mau Bayar Uang Muka 3 Kapal Baru
Menko Airlangga: Ekonomi Hijau Dapat Stabilkan Pertumbuhan Ekonomi 6,2% hingga 2045
Harta Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dipecat Usai Kasus Tindak Asusila Terbongkar
Ketua KPU Belikan Tiket PP Jakarta-Belanda Rp 100 Juta ke Wanita Korban Asusila, Ini Faktanya
Energi Terbarukan Setrum Smelter Nikel Merah Putih di Kolaka
Tanpa Bayar Utang, Ekonom Sebut Pemerintah Masih Nombok Belanja
23 Kapal Dioperasikan Jelang Motocross Grand Prix MXGP Seri ke-2 Lombok 2024
Pameran Filateli Internasional Digelar di Jakarta, Prangko Indonesia Makin Populer di Mata Dunia
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
10 Gim Horor PS2 Terbaik Sepanjang Masa, Wajib Kamu Mainkan
Federal Oil Jadi Pelumas Mesin Sepeda Motor Pilihan Gen Z
Kapal Terbalik di Laut Mauritania, 89 Migran Hendak ke Eropa Tewas, 72 Orang Dinyatakan Hilang
IHSG Berpotensi Naik Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 5 Juli 2024
KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Simak Harganya
Guru Besar ITB: Warga Indonesia Telan 52 Juta Partikel Mikroplastik per Bulan
Pelatihan Kepemimpinan Nasional, Kepala BSKDN Pacu Peserta Ciptakan Inovasi Berkelanjutan
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Turun Lagi, Cek Harga Minyak Dunia Hari Ini
Pihak Angger Dimas Merasa Kecolongan, Sidang Kasus Kematian Dante Sudah Masuk Agenda Eksepsi
Fakta Menarik Film The Smurfs yang Tayang di Vidio, Cocok Untuk Ditonton Bersama Keluarga
Malu untuk Menangis? Ini 3 Bahaya Menahan untuk Meluapkan Emosi
Atasi Overtourism, Amsterdam Bakal Larang Kapal Pesiar Berlabuh Mulai 2035
Kadis Pendidikan Malut Jadi Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba