, Jakarta Pemerintah telah menerbitkan puluhan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah PP Nomor 36/2021 tentang pengupahan. Dalam aturan tersebut dijelaskan terkait pemberian upah berdasarkan satuan waktu, dan satuan hasil.
Memang sebelum ditetapkan, UU Cipta Kerja tentang pengaturan pengupahan ini telah menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Sebagian ada yang setuju dan sebagian lagi ada yang tidak terima dengan aturan tersebut.
Baca Juga
Adapun UU Cipta Kerja yang ditetapkan terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden. "Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud ditetapkan secara per jam, harian dan bulanan," tulis pasal 15.
Advertisement
Untuk mengetahui lebih lanjut, telah merangkum fakta-fakta terkait pengaturan upah di UU Cipta Kerja, Selasa (23/2/2021).
1. Pemerintah Tetapkan Upah Dihitung per Jam
Dalam aturan anyar ini, pemerintah menetapkan upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil. Sebagaimana dimaksud berdasarkan waktu yakni ini upah dibayar secara per jam. Hal ini melengkapi dari aturan sebelumnya di mana upah hanya terdiri dari harian dan bulanan.
Di dalam pasal 16 ayat 1 dijelaskan, penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh waktu yang bekerja secara paruh waktu. Upah per jam dibayarkan harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
"Kesepakatan sebagaimana dimaksud tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam," bunyi pasal 16 ayat 3 seperti dikutip merdeka.com, Senin (22/2/2021).
2. Cara Penghitungan Upah per Jam
Berdasarkan formula perhitungannya, maka upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126. Misalnya saja, Jika seorang buruh paruh waktu memiliki penghasilan mengikuti upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp4.400.000, maka perhitungan upah per jamnya adalah Rp4.400.000 : 126 = Rp34.940 per jam.
Angka penyebut dalam formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja atau buruh paruh waktu secara signifikan.
Peninjauan sebagaimana dimaksud dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.
Sementara untuk upah harian dihitung bagi perusahaan dengan sistem waktu bekerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25. Atau bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka upah sebulan dibagi 21.
Upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan sesuai dengan pekerjaan yang telah disepakati. Penetapan besaran upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.
Kemudian untuk penetapan upah sebulan merupakan bagian dari pemenuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima oleh pekerja atau buruh.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab beberapa pertanyaan publik soal undang-undang Cipta Kerja. Airlangga menjelaskan tujuan pemerintah di balik UU Cipta Kerja.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
3. Pengusaha Wajib Beri Uang Pesangon Pekerja Kontrak
![Tuntut Pesangon, Mantan Karyawan 7-Eleven Kembali Demo](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/rucbD2yEh-GqjjKODMJKnk-3jxM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1920946/original/080911000_1519196198-20180221-Bekas-Karyawan-Sevel-AY5.jpg)
Salah satu aturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah diterbitkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam peraturan ini diantaranya yang diatur adalah pemberian uang kompensasi.
Berdasarkan Pasal 15, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Mengutip penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), PKWT bisa disebut sebagai pekerjaan kontrak. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
"Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus," demikian bunyi Pasal 15 dalam salinan PP tersebut, seperti dikutip pada Senin (22/2/2021).
Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan. Mengenai jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
Namun, pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.
Advertisement
4. Penghitungan Uang Kompensasi PKWT
![Hari Buruh-Mayday 2017-Reog-Jakarta- Helmi Afandi-20170501](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/2BUMwmsXTu_Lhr9g63dSLdKiVK0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1581276/original/093549500_1493627425-20170501-Hari-Buruh-Mayday-2017-Reog-Jakarta--Helmi-Afandi-02.jpg)
Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan sejumlah ketentuan. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar satu bulan upah.
Kemudian PKWT selama satu bulan atau lebih, tapi kurang dari 12 bulan maka dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah. Sementara PKWT selama lebih dari 12 bulan dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Upah sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Jika upah di perusahaan tidak menggunakankedua komponen tersebut, maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu upah tanpa tunjangan.
Dalam hal upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu upah pokok.
Besaran uang kompensasi untuk pekerja pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh," demikian bunyi Pasal 17 di dalam PP.
5. Korban PHK tak Semua dapatkan Pesangon Penuh
![Aksi Ratusan Buruh Tolak UU Cipta Kerja](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/q5mGdVIB3tX8qx18qr6WoF62M_8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3284603/original/067816900_1604312034-20201102-Aksi-Ratusan-Buruh-Tolak-UU-Cipta-Kerja-iqbal-6.jpg)
Salah satu yang ditetapkan dalam peraturan ini adalah tidak semua korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan pesangon penuh.
Ketentuan perhitungan pesangon ini didasarkan sejumlah alasan pengusaha melakukan PHK.
Mengutip Pasal 40 ayat 2, ketentuan uang pesangon pada dasarnya sebagai berikut:
a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
f. Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah
Advertisement
6. Korban PHK Masih dapat Uang Pesangon 0,5 kali
![FOTO: Minta UU Cipta Kerja Dicabut, Buruh Unjuk Rasa Bawa Pembalut Wanita](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/kGduKhrmLyc6y9vIoEPVyt6Lu4s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3297573/original/096883700_1605515565-20201116-Buruh-Pembalut-8.jpg)
Namun dalam Pasal 42 dan 43, pekerja yang terkena PHK hanya mendapatkan uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat 2.
Dalam hal ini PHK disebabkan terjadi karena pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja, dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
Pada Pasal 43 tertulis, pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/ Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
7. Korban PHK tidak dapat pesangon penuh karena Perusahaan merugi
![Aksi Puluhan Ribu Buruh Geruduk DPR](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_IcR11Jqt4xWYAmJuO7DbDMYRfQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2928279/original/085143100_1570007934-20191002-Aksi-Puluhan-Ribu-Buruh-Geruduk-DPR-5.jpg)
Hal yang sama juga akan dialami korban PHK dengan alasan perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun, atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama dua tahun.
Begitu pula PHK yang disebabkan perusahaan tutup karena keadaan terpaksa (force majeure), pailit, serta perusahan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian.
Kendati demikian, juga ada alasan PHK yang membuat para pekerja bisa mendapatkan uang pesangon secara penuh seperti yang telah ditentukan pada Pasal 40.
Pada Pasal 41, misalnya, PHK disebabkan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahan dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja atau buruh tersebut. Dalam hal ini antara lain yang berhak diterima oleh pekerja adalah uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 tersebut.
Pasal 42, korban PHK karena alasan pengambilalihan perusahaan juga berhak atas hak yang sama. Begitu pula dengan PHK disebabkan perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian.
Terkini Lainnya
Manchester United PHK Massal, Ratusan Orang Jadi Korban Kedatangan Sir Jim Ratcliffe
Bukan Digantikan TKA China, Ini Kata Pengusaha soal PHK Induk TikTok Shop
Platform Online Asing Boleh Punya Usaha Logistik, Karyawan Tiki Dkk Terancam PHK
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
3. Pengusaha Wajib Beri Uang Pesangon Pekerja Kontrak
4. Penghitungan Uang Kompensasi PKWT
5. Korban PHK tak Semua dapatkan Pesangon Penuh
6. Korban PHK Masih dapat Uang Pesangon 0,5 kali
7. Korban PHK tidak dapat pesangon penuh karena Perusahaan merugi
Upah
PHK
Pesangon
Pekerja Kontrak
uu cipta kerja
cipta kerja
Rekomendasi
Bukan Digantikan TKA China, Ini Kata Pengusaha soal PHK Induk TikTok Shop
Platform Online Asing Boleh Punya Usaha Logistik, Karyawan Tiki Dkk Terancam PHK
Ribuan Buruh Mau Kepung Istana Negara, Minta PHK Sektor Tekstil hingga logistik Dihentikan
Pekerja Tekstil yang Dipecat Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, DPR Minta BPJS Telusuri
7.437 Pekerja di Jateng Kena PHK Massal, BI: Dampak Penurunan Permintaan
Karyawan Kimia Farma Terancam Badai PHK, 5 Pabrik Bakal Ditutup
Bos Apindo Buka-bukaan Penyebab Industri Tekstil Banyak PHK
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Kemenhub Bakal Tindak Tegas Truk ODOL, Begini Caranya
Bos Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Temui Kapolda Riau, Bahas Apa?
Terbang dari Abu Dhabi, Maskapai Etihad Airways Mendarat Perdana di Bali
Cadangan Devisa Akhir Juni 2024 Naik Jadi USD 140,2 Miliar, Ini Penopangnya
Pembahasan RUU EBET dengan DPR Hampir Tuntas, Tinggal Masalah Ini
Salip Tesla, Pabrikan Ini Bakal Produsen Mobil Listrik Terbesar Dunia
Lampaui Amerika Serikat, China Punya Paten AI Generatif Terbanyak Dunia
Kuasai 80% Saham Mandiri Inhealth Bisa Memperbesar Skala Bisnis IFG Life
Tanpa Bayar Utang, Ekonom Sebut Pemerintah Masih Nombok Belanja
Bisa Ditiru! Ini Cara Unik Agen BRIlink di Gresik untuk Jaga Pelanggan Tetap Setia
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Mengenal Aplikasi KTP Digital, Pahami Langkah-langkah Penggunaannya
Dibangun Sejak 2018, Terminal Bus Demak Akhirnya Bisa Selesai Tahun Depan
MentariTV Fest Ceria 2024 Hadirkan Kemeriahan Tanpa Henti, Ada Cipung hingga Pikachu
11 Cara Mengolah Daging Sapi Kurban yang Benar, Marinasi dengan Rempah
Bawa Spirit Pancasila, UU Cipta Kerja Dinilai Wujudkan Kebijakan yang Berkeadilan Sosial
Shalawat Nariyah dan Keutamaannya, Simak Juga Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan
Terbang dari Abu Dhabi, Maskapai Etihad Airways Mendarat Perdana di Bali
Surat Terbuka Angger Dimas untuk PN Jakarta Timur, Minta Sidang Kasus Kematian Dante Digelar Terbuka
Top 3 Tekno: 33 Juta Nomor Ponsel Pengguna Authy Dicuri Hacker Jadi Sorotan
Kisah Siasat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Hadapi Kelompok Takfiri yang Suka Picu Konflik
600 Ribu Ton Sampah Hanyut ke Sungai Berujung di Laut, 4 Juta Ton Dibakar Cemari Udara
Top 3: Zodiak yang Menyendiri Saat Sedang Kesal
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir