, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 10 Desember mendatang.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, kehadiran PMK anyar itu telah dinantikan oleh seluruh pihak terkait di industri sawit nasional. Mengingat beleid tersebut memberikan perhatian lebih pada aspek keberlanjutan.
Baca Juga
"Orang jangan hanya melihat jangka pendek itu ngeri. Coba kita berfikir jangka panjang untuk keberlanjutan, 8 menteri di sana duduk bersama untuk mengambil satu keputusan, itu luar biasa menghadirkan satu PMK dengan pola yang digambarkan untuk industri sawit," terangnya dalam webinar bersama Kemenko Perekonomian, Selasa (8/12).
Advertisement
Sahat menjelaskan, aspek keberlanjutan terlihat jelas dari dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor ialah positif harga CPO. Serta keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional dengan memakai penambahan dana yang dikelola BPDPKS akibat penyesuaian tarif pungutan ekspor sawit.
"Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel," terangnya.
Lalu, dukungan pemerintah terhadap hilirisasi produk kelapa sawit juga terus dilakukan, baik untuk sektor industri dengan mendorong perkembangan industri oleokimia, maupun pada skala kecil di tingkat petani. "Yakni melalui dukungan pembentukan Pabrik Kelapa Sawit Mini yang dikelola oleh Koperasi/ Gabungan Kelompok Tani," ujar dia.
Tak hanya itu, PMK anyar juga mengakomodir upaya peningkatan kesejahteraan petani dengan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). Diantaranya melalui pemberian beasiswa bagi anak-anak dan keluarga petani kelapa sawit, serta pelatihan bagi petani dan masyarakat umum.
Program pengembangan SDM yang diberikan terutama terkait program pengembangan Good Agricultural Practice (GAP) dan penunjang keberlanjutan (sustainability) usaha/industri sawit. Untuk itu, ke depan dengan adanya tambahan dana yang dikelola akibat penyesuaian tarif pungutan ekspor diharapkan agar BPDPKS dapat meningkatkan layanannya.
"Inilah saya fikir sebagai momentum bahwa sudah saatnya pemerintah terus menjaga keberlangsungan sawit sebagai salah satu produk unggulan Indonesia. Jadi, sudah seharusnya kita bersatu padu menjadikan sawit sebagai komoditas andalan," tutupnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penyesuaian Tarif Baru Pungutan Ekspor Dorong Hilirisasi Industri Sawit Nasional
Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Bernard Riedo menyambut baik keputusan pemerintah atas penyesuaian tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Menurutnya, dengan penyesuaian tarif baru itu memicu hilirisasi di industri kelapa sawit naisonal. Mengingat tarif baru ditetapkan secara progresif dengan 15 klasifikasi tarif untuk 24 kelompok produk sawit dan turunannya.
"Jadi, kami secara umum dari GIMNI menyampaikan apresiasi positif dan mendukung penuh atas PMK 191 tersebut karena mendukung kebijakan terkait hilirisasi. Tarif baru pungutan ekspor sawit dengan besaran maksimum USD 255 per ton tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 191/ PMK.05/2020. PMK No 191 diundangkan pada 3 Desember 2020 yang berlaku mulai 10 Desember 2020," ujar dia dalam webinar berkaitan Pungutan Ekspor Sawit, Rabu (9/12).
Dalam beleid tersebut, Kementerian Keuangan menetapkan 15 ambang batas harga CPO atau klasifikasi tarif, dengan kisaran harga USD 670-995 per ton. Sementara dalam aturan sebelumnya, PMK No 57 Tahun 2020 yang berlaku 1 Juni 2020, tidak diatur tentang ketentuan ambang batas penentuan pungutan ekspor sawit.
Misalnya, penetapan pungutan ekspor berdasarkan PMK No 191, jika ambang batas harga CPO di bawah atau sama dengan USD 670 per ton, pungutan ekspor untuk komoditas CPO ditetapkan sebesar USD 55 per ton. Apabila ambang batas di atas USD 670-695 per ton maka pungutan ekspor yang dikenakan USD 60 per ton. Jika ambang batas di atas USD 695 -720 per ton maka pungutan ekspor yang dikenakan USD 75 per ton.
"Demikian seterusnya hingga ambang batas tertinggi di atas USD 995 per ton, berarti pungutan ekspor untuk komoditas CPO adalah sebesar USD 255 per ton. Semakin ke hilir produk sawit tersebut maka pungutan ekspor yang dikenakan semakin kecil," tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman mengatakan, penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diketuai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020, atau 7 hari setelah diundangkan pada 3 Desember 2020.
"Nantinya besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya akan ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)," ujar dia dalam webinar bersama Kemenko Perekonomian, Selasa (8/12).
Dia menyebut, dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah tren positif harga CPO, dan keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional. Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.
"Sehingga kebijakan ini juga akan terus dilakukan evaluasi setiap bulannya untuk dapat merespon kondisi ekonomi yang sangat dinamis pada saat ini," tutupnya
Terkini Lainnya
Riset Sawit di Perguruan Tinggi, AII Hubungkan Hingga Tahap Komersialisasi
Bill Gates Sebut Indonesia Ikut Berkontribusi pada Perubahan Iklim, Pakar: Tidak Bisa Asal Tunjuk
Marak Penjarahan di Kebun Sawit, Pengamanan Langsung Diperketat
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penyesuaian Tarif Baru Pungutan Ekspor Dorong Hilirisasi Industri Sawit Nasional
Ekspor Sawit
Sawit
Pungutan Ekspor Minyak Kelapa Sawit
Kelapa Sawit
Rekomendasi
Bill Gates Sebut Indonesia Ikut Berkontribusi pada Perubahan Iklim, Pakar: Tidak Bisa Asal Tunjuk
Marak Penjarahan di Kebun Sawit, Pengamanan Langsung Diperketat
Pemerintah Siapkan Roadmap Sawit Indonesia Emas 2045
Kebun Terluas di Dunia, DPR Minta Perusahaan Kebun Negara Perkuat Hilirisasi
PalmCo Cetak Rekor Tanam Ulang Kelapa Sawit Tercepat Nasional
Dharma Satya Nusantara Tebar Dividen Rp 22 per Saham
Datangi Gedung Mahkamah Agung, Suku Adat Awyu dan Moi Minta Konsesi Perusahaan Kelapa Sawit Dicabut
Surveyor Indonesia Ditunjuk Pantau Rantai Pasok Sawit RI demi Hadapi Kebijakan Uni Eropa
Tiru Tiongkok, Malaysia Wacanakan Diplomasi Orang Utan Sebagai Hadiah Pembeli Minyak Sawitnya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Perlukah Pemerintah Bentuk Satgas Penertiban Impor Ilegal?
Sudah Ada Keluarga Konglomerat Asing yang Mau Ikut Program Family Office
Nasib Djakarta Lloyd Ditentukan Pekan Depan, Janjikan Bisnis Positif Usai PKPU
Apa Saja Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik?
Turun Lagi, Cek Harga Minyak Dunia Hari Ini
Selain Bali, Family Office Juga Bakal Diterapkan di IKN
Harga Emas Antam Hari Ini 1 Gram Berapa? Cek Rinciannya
Top! Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2024
Erick Thohir Buru Koruptor BUMN, Bakal Gandeng KPK
Euro 2024
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Berita Terkini
Top 3: Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di Jakarta Rampung Tahun Ini
Top 3 Islami: Amalan Jumat agar Cepat Kaya dari Abah Guru Sekumpul, Ayu Ting Ting Batal Nikah dan Hukumnya dalam Islam
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Cuaca Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Jabodetabek Diprediksi Hujan
Sektor Otomotif Lesu, Gaikindo: Butuh Insentif dari Pemerintah
Menyusuri Eksotisme Gua Angin dan Gua Clearwater Sarawak Malaysia
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Ingat, Pesilat Dilarang Konvoi Motor saat Peringatan Suroan di Madiun
Mengenal Bursa Mt Gox, Salah Satu Penyebab Penurunan Bitcoin Baru-Baru Ini
3 Resep Nanas Goreng, Camilan Lezat Mudah Dibuat untuk Temani Santai Akhir Pekan
Kecelakaan Parah di Sachsenring, Marc Marquez Bisa Ikut MotoGP Jerman 2024?
IPO Pengelola Lapangan Golf Milik Anak Tommy Soeharto Oversubscribed 27 Kali
Kenali Ciri-Ciri Pakaian Anak Impor Ilegal, Dijual Bebas di Pasar Tanah Abang
Catat, 6 Tempat Wisata di Bandung yang Pernah Jadi Lokasi Syuting
Gus Baha, Hidup adalah Nikmat yang Dirindukan oleh Orang Mati