, Jakarta - Tiga jajaran mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Mereka adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan, Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.
Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 16,8 triliun.
Baca Juga
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, hal ini menunjukkan bahwa langkah pembersihan di Kementerian BUMN telah berjalan dan sesuai dengan apa yang diputuskan oleh perusahaan.
Advertisement
"Jadi apa yang dilakukan Kementerian BUMN ini adalah langkah yang dibuktikan di pengadilan, bahwa mereka memang bersalah walaupun belum berkekuatan hukum tetap, tahap pertama ini (membuktikan) mereka memang dihukum seumur hidup," kata Arya kepada awak media, Rabu (14/10/2020).
Langkah hukum ini, lanjutnya, akan terus dipantau dan diharapkan akan menghasilakn yang terbaik.
"Kalau memang merugikan bagi pemerintah hal negara akan dihukum sesuai dengan yang berlaku," ujar Arya.
Kemudian, divonisnya 3 terdakwa kasus Jiwasraya ini memberi peringatan bagi seluruh pihak dalam mengelola BUMN ke depannya.
"Ini juga warning bagi semua pihak bahwa pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan bersih dan baik," katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Majelis Hakim menjauhkan hukuman penjara seumur hidup kepada eks direktur utawa Jiwasraya, Hendrisman Rahim dengan pidana penjara seumur hidup.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
3 Mantan Bos PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup
![Hendrisman Rahim](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/n6mteuGzUv-iU4t9ScxpEJmoVs8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3027450/original/023315100_1579567579-6.jpg)
Tiga jajaran mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Ketiga mantan petinggi perusahaan asuransi plat merah itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti korupsi sebesar Rp 16,8 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Susanti dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ucap Susanti melanjutkan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Perbuatan mereka juga dianggap berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.
Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa dianggap bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.
Vonis terhadap Hary Prasetyo sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni seumur hidup. Namun dalam vonis, hakim tak menjatuhkan denda seperti tuntutan jaksa yakni Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara vonis terhadap Hendrisman dan Syahmirwan lebih berat dari tuntutan. Jaksa menuntut Hendrisman pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan tuntutan terhadap Syahmirwan yakni pidana 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terkini Lainnya
Bukan BUMN Sakit, Anak Buah Erick Thohir Tegaskan PMN Buat Jalankan Penugasan
Erick Thohir Rombak Susunan Direksi Perhutani, Ini Daftar Terbarunya
PMN Non Tunai 4 BUMN Mandek dari 2022, Sri Mulyani Lapor Lagi Komisi XI DPR RI
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
3 Mantan Bos PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup
Jiwasraya
Asuransi
BUMN
Kementerian BUMN
Kasus Jiwasraya
terdakwa Jiwasraya
Rekomendasi
Erick Thohir Rombak Susunan Direksi Perhutani, Ini Daftar Terbarunya
PMN Non Tunai 4 BUMN Mandek dari 2022, Sri Mulyani Lapor Lagi Komisi XI DPR RI
Pengamat: Indonesia Tak Butuh BUMN Sakit, Tapi Bisa Bersaing
BUMN Sakit Dibubarkan Paling Lambat 2029, Pengamat: Wajar karena Butuh Waktu
Anak Buah Erick Thohir: BUMN Sakit Belum Tentu Bubar
PNM Dukung Pengembangan UMKM yang Digelar Kementerian BUMN Lewat Pameran Herbal Khas Nusantara
Ada Istaka Karya dan Merpati, 8 BUMN Sakit yang Harus Bubar Paling Lambat 2029
Kepemimpinan Erick Thohir Buat BUMN Selamat dan Tumbuh Pesat dalam 4 Tahun Terakhir
Chandra Hamzah: Transformasi BUMN Berhasil Berkat Perbaikan Sistem dan Orang
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
BNI Bakal Buka Cabang Baru di Sydney
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penuhi Permintaan Listrik, Apa Itu?
Jokowi Bersama Para Menteri Rapat Bahas Kebijakan HGBT
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Pegi Setiawan
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Batal Demi Hukum, Ini Respons Hotman Paris
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
6 Film Tema Satu Suro untuk Pecinta Horor, Bikin Merinding
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
Profil Thiago Alcantara, Pemain Liverpool yang Memutuskan Pensiun di Usia 33 Tahun
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Belanja di Tempat Ini Berkesempatan Dapat Mitsubishi XForce
Adik Kim Jong Un Murka dengan Latihan Militer Korea Selatan di Dekat Wilayah Perbatasan
Intip Rencana Emiten Anak Tommy Soeharto Setelah IPO
BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Face Recognition, Apa Saja Keunggulannya?
Ikatan Pustakawan Indonesia Gelar Rakerpus XXV di Bali
Insiden di Selat Malaka, Pencarian ABK Rusia Tenggelam Masih Dilakukan
Bamsoet Sambangi Markas PKS, Disambut Hangat Ahmad Syaikhu
Apple Watch Series 10 Bakal Punya Lebih Besar, Mirip dengan Varian Ultra
Minuman Pengganti Kopi, Bantu Tetap Melek dan Semangat Bekerja