, Jakarta - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang disahkan oleh pemerintah pada awal tahun masih terus menjadi diskusi dan kajian berbagai pihak. Dalam rencana tersebut, salah satu visi pemerintah pusat adalah mewujudkan struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing.
Visi tersebut kemudian diturunkan oleh para instansi sektoral, antara lain tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan melalui PMK. 77/2020. Sejak rencana strategis skala nasional ini diumumkan, mayoritas pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) menyuarakan sikap keberatan.
Pasalnya, upaya peningkatan pendapatan negara dan menekan angka konsumsi rokok dicanangkan melalui reformasi fiskal yang arahnya kian meningkatkan tarif cukai rokok, serta menghidupkan kembali aturan penyederhanaan struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang sebelumnya pernah dibatalkan.
Advertisement
Para pelaku industri meyakini bahwa penyederhanaan struktur cukai tidak akan menjadi jawaban yang tepat untuk visi RPJMN.
“Mewakili para petani, kami meminta agar kenaikan cukai ditunda dengan mempertimbangkan dampaknya kepada petani tembakau. Kami juga meminta kebijaksanaan pemerintah dalam menyusun regulasi terkait IHT termasuk RPJMN 2020-2024. Terlebih lagi di masa pandemi yang kian berdampak pada kelambatan serapan komoditas oleh pabrikan dan harga yang anjlok," kata Perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
"Maka dari itu, kami mohon para penyusun kebijakan untuk dapat bersikap adil terutama bagi rakyat kecil seperti petani tembakau. Karena petani juga berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan kepastian untuk tetap menyambung hidup," lanjut dia.
Disinggung soal penyederhanaan tarif cukai, Agus menegaskan pihaknya sudah sejak awal menentang agenda ini.
“Kami protes sejak tahun lalu agar jangan dilaksanakan karena IHT itu, kan, terbagi besar menengah, kecil. Keberadaan pabrikan yang beragam akan menciptakan kompetisi penyerapan tembakau lokal, khususnya yang kualitasnya sedang. Karena tembakau kualitas sedang ini paling banyak diserap industri menengah ke bawah. Makin besar kompetisi, kami (hasil tani) makin banyak dicari," ungkap dia.
Forum for Socio-Economic Studies (FOSES) dalam penelitian yang dilakukannya turut mendukung sikap berkeberatan yang ditunjukan oleh Kepala Daerah maupun asosiasi petani.
FOSES meninjau Aspek Ekonomi dan Hukum atas dampak kebijakan penyederhanaan tarif cukai terhadap struktur pasar industri tembakau, serta mengukur dampak kebijakan cukai terhadap heterogenitas pasar.
Ketua tim riset FOSES Putra Perdana menyampaikan sejumlah temuannya pokoknya, yaitu pertama, struktur pasar IHT bersifat oligopoli ketat. Saat ini terdapat empat pemain besar yang menguasai pasar rokok di Indonesia yang hanya menyisakan 17,2 persen pangsa pasar untuk pemain di tingkat kecil-menengah.
Kedua, kenaikan cukai mempengaruhi harga dan hilangnya varian brand rokok. Kenaikan cukai rokok jenis SKM dapat menghilangkan sekitar enam varian brand di pasar. Sedangkan untuk rokok jenis SPM, kenaikan cukai sebesar 8,3 kali lipat akan menghilangkan satu varian brand. Pada jenis rokok SPT, kenaikan harga transaksi pasar karena kenaikan CHT dan HJE sebesar 1,56 kali lipat, membuat hilangnya satu brand pada golongan 2 dan 3.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai rokok. Kenaikan cukai rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Temuan Berikutnya
![Rokok Ilegal](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/c2UJlVyTcvx5UfhoX9yML2MyvYs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3127927/original/082897300_1589441186-image_-_2020-05-14T141017.140.jpg)
Ketiga, adanya penyamaan tarif cukai SKM ke golongan SPM menyebabkan tekanan terutama setelah penyetaraan cukai pada masing-masing golongan. Cukai pada SKM golongan 1 menekan volume rokok sebesar 1,29 persen, setelah penyetaraan berubah menjadi 5,44 persen, sedangkan pada SKM golongan 2 cukai menyebabkan penurunan volume rokok sebesar 3,27 persen setelah sebelumnya hanya menekan volume sebesar 2,75 persen.
Keempat, penggabungan SPM dan SKM menyebabkan tekanan terhadap volume rokok. Penggabungan SKM dan SPM ke SM pada golongan 1 dengan batas produksi 3 miliar menyebabkan perusahaan langsung berkompetisi dengan perusahaan yang sudah mapan pada golongan tersebut. Simulasi pada satu perusahaan yang beraktivitas pada golongan 2 SKM dan SPM menunjukkan adanya potensi penurunan volume hingga 45,66 persen dari volume rokoknya.
Putra menilai, apabila aturan penyederhanaan tarif cukai ini diterapkan dapat menghasilkan dampak kontra produktif bagi industri seperti simulasi di atas. Ketidakmampuan para pelaku industri untuk bersaing dapat mengarahkan industri hasil tembakau ke struktur pasar oligopolistik, bahkan dalam level yang lebih ekstrem bergeser ke monopoli, di mana hanya ada segelintir pelaku industri yang mendominasi pasar, yaitu pelaku industri yang berasal dari golongan atas, yang telah memiliki pangsa pasar yang besar pula.
“Jika kondisi tersebut terjadi, tentu hal ini berlawanan dengan visi demokrasi ekonomi dari Nawa Cita butir 6 dan butir 7, terkait peningkatan kualitas hidup, serta kemandirian ekonomi melalui sektor strategis domestik. Jika pemerintah ingin menyelaraskan visi pembangunan nasional dengan aspek keadilan bagi pelaku usaha, pengetatan regulasi cukai dan penerapan penyederhanaan struktur tarif cukai sungguhtidak tepat, karena hal ini malah akan meruntuhkan struktur IHT yang merupakan sektor domestic strategis, yang juga adalah kontributor tertinggi dalam penerimaan cukai negara. Kami berharap pemerintah meninjau lagi upaya pembangunan nasional tanpa membuka celah menyuburkan praktik oligopolistik dan monopolistik bagi IHT,” tegasnya.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Temuan Berikutnya
Cukai
cukai rokok
Simplifikasi Cukai Rokok
Euro 2024
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Swiss Percaya Diri Jinakkan Tim Tiga Singa Inggris
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei Indikator: Ridwan Kamil Ungguli Dedi Mulyadi dan Ilham Habibie di Pilkada Jabar
Kader Gerindra di Kampar Siap Alokasikan APBD Dukung Program Susu Gratis Prabowo Subianto
Lewat Relawan Rindu, Milenial Indramayu Punya Wadah Sampaikan Aspirasi Jelang Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Alasan Pertamina Buka Kantor Cabang di Dubai
Dilaporkan ke KPK Soal Impor Beras, Bos Bulog Kasih Penjelasan
Pembahasan RUU EBET dengan DPR Hampir Tuntas, Tinggal Masalah Ini
Harga Emas Naik Lebih dari 1% ke Level Tertinggi Dua Minggu
Ketua KPU Belikan Tiket PP Jakarta-Belanda Rp 100 Juta ke Wanita Korban Asusila, Ini Faktanya
Tamaris Infrastructure Milik Anthony Salim Ajukan Pinjaman Bank Rp 4,9 Triliun, Buat Apa?
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Langkah BRI Wujudkan Indonesia Emas 2045, Lewat Pengusaha Muda BRILiaN 2024, Saatnya Daftar!
Gaji Ketua KPU Ternyata Lebih Besar dari Presiden, Simak Faktanya
Target Buka 1.000 Kamar, Hotel Marriott International Sasar IKN
Ketua KPU
Hasyim Asy'ari Dipecat karena Cabul, KPU Jamin Tak Ganggu Tahapan Pilkada Serentak 2024
Hasyim Asy'ari Dipecat karena Cabul, PKS Ungkap Bobroknya Pemilihan Komisioner KPU
5 Fakta Terkait DKPP RI Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Segera Keluarkan Keppres
Ketua KPU Belikan Tiket PP Jakarta-Belanda Rp 100 Juta ke Wanita Korban Asusila, Ini Faktanya
Gantikan Hasyim Asy'ari, Afifuddin: Jadi Ketua dan Anggota KPU Sangat Berat
Profil Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang Tersandung Kasus Asusila
Berita Terkini
7 Potret Unik Cara Siswa Belajar di Sekolah, Ada Rumus Kimia di Langit-Langit Kelas
Garuda Indonesia-Singapore Airlines Mau Gandengan Berbagi Untung di 3 Rute Penerbangan
Wanita Tewas di Kamar Mandi Kos Cipayung, Polisi: Belum Mengarah ke Kejahatan
Polytron dan PLN Jalin Kerja Sama Percepat Ekosistem EV di Indonesia
Indonesia Maju Expo dan Forum 2024 Resmi Dibuka, Kemendagri Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri
Empat Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Pabrik Narkoba di Kota Malang
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Kamis 4 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
DPR Setujui Pembentukan Pansus, Dalami Persoalan Haji 2024
Intip Kinerja TON Coin, Kripto Milik Telegram
11 Profesi yang Sering Dikira Pengangguran, Tapi Ternyata Penghasilannya Fantastis
Manfaat Tak Terbatas Berbakti kepada Orang Tua, Akan Kembali ke Kita Kata UAH
Buyung Poetra Sembada Kantongi Laba Rp 15,16 Miliar pada Kuartal I 2024
Menko Airlangga: Ekonomi Hijau Dapat Stabilkan Pertumbuhan Ekonomi 6,2% hingga 2045
Memasuki Tahun Ajaran Baru, Penjualan Buku Tulis Laris Maris
Song Il Kook Sebut Job-nya Seret Sejak Bintangi The Return of Superman: Aku Dapat Nol Tawaran