, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. Dalam aturan ini swasta memiliki kesempatan untuk ikut dalam mengelola Barang Milik Negara (BMN).
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menjelaskan, terdapat skema baru dalam PP Nomor 28 Tahun 2020. Skema tersebut Limited Concession Schemes (LCS). Dalam skema ini memungkinkan adanya kerja sama antara kementerian dan lembaga dengan pihak swasta dalam mengelola Barang Milik Negara.
Baca Juga
“Ada skema baru yang dikenalkan, yakni LCS, Limited Concession Schemes. Green field from zero to hero yang tadinya tidak ada kerja sama, (kemudian) swasta masuk,” ujar Encep dalam Bincang Bareng DJKN dengan tema Dukungan Kekayaan Negara dalam Upaya Pemerintah Menanggulangi Covid-19, Jumat (10/7/2020).
Advertisement
PP Nomor 28 Tahun 2020 ini merupakan perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014. “Pokok pokoknya, penggunaan sementara dapat dilakukan BMN pada pengelola barang. Di pemanfaatan selama ini kan limited konsesi, nanti akan dipermudah. Di penilaian BMN dibuka sebesar-besarnya untuk para pengusaha atau penilai publik. BLU juga diberikan lebih mudah,” urainya.
Encep menambahkan, dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 ini, kementerian dan lembaga (K/L) diperbolehkan mengatur sendiri pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
“Dulu K/L harus menyerahkan kalau ada kerja sama ke Kemenkeu, sekarang nggak. Silahkan di K/L. K/L boleh mengatur sendiri. K/L boleh menetapkan tim atau penilai. Kita makin terbuka dan berikan kewenangan,” ujar Encep.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Optimalkan Barang Milik Negara, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru
![Gedung AA Maramis yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan. (Dok Kemenkeu)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/V66tGpKi9-gSfSdIPuPQ7k3wRkM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1814290/original/001109700_1514436210-Gedung_Kemenkeu.jpg)
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2020. PP ini sebagai perubahan atas PP 27/2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).
PP 28/2020 Kemenkeu ini mengatur mengenai penyempurnaan yang termuat dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).
Yaitu antara lain pada Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah. Pada Penggunaan BMN/D berupa penambahan pengaturan mengenai "Pengelola Barang" sebagai subjek yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara BMN/D.
Kemenkeu juga mencatat, dalam rangka mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur, peran BMN dioptimalkan melalui penambahan bentuk baru Pemanfaatan BMN yaitu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur.
Pada Pemindahtanganan BMN/D, untuk mengakomodir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat penambahan "desa" sebagai pihak yang dapat melakukan proses Tukar Menukar dan Hibah untuk BMN/D, serta adanya perubahan di pemindahtanganan BMN dalam bentuk penyertaan modal.
“Bagaimana barang milik negara yang sekarang ini sudah berfungsi, tapi mau ditingkatkan lagi fungsinya sambil kita mendapatkan revenue dari situ untuk membangun infrastruktur yang lain. Ini biasanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dalam Bincang Bareng DJKN dengan tema Dukungan Kekayaan Negara dalam Upaya Pemerintah Menanggulangi Covid-19, Jumat (10/7/2020).
Isa menyebutkan bahwa pemanfaatan BMN/D ini banyak digunakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya K/L ini memiliki banyak Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti bandara dan pelabuhan.
“Kementerian Perhubungan yang banyak akan memanfaatkan, karena mereka kan punya bandara, pelabuhan, dan sebagainya, yang sebetulnya bisa dioptimalisasi revenuenya. Kemudian juga bisa digunakan untuk membangun infrastruktur yang lain terutama yang sejenis. Walaupun tidak ada batasan untuk itu, asal memang untuk infrastruktur,” kata Isa.
Terkini Lainnya
PMN Non Tunai Setara Rp 1,9 Triliun Mandek, Hutama Karya Kembali Minta Restu DPR
Kemenkeu Siapkan Insentif Menarik untuk Genjot Investasi di Batam
Perintah Jokowi: Masukkan Semua Visi-Misi Prabowo ke RAPBN 2025
Optimalkan Barang Milik Negara, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru
Kementerian Keuangan
Barang Milik Negara
BMN Awards
BMN
Rekomendasi
Kemenkeu Siapkan Insentif Menarik untuk Genjot Investasi di Batam
Perintah Jokowi: Masukkan Semua Visi-Misi Prabowo ke RAPBN 2025
Sri Mulyani Raup Rp 24,99 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech pada Mei 2024, Ini Penyumbang Terbesar
Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 49 Bulan Beruntun, Pemerintah Wanti-wanti Ancaman Global
Cek Fakta: Klarifikasi Kemenkeu soal Ibu Melahirkan Kena Pajak
Komisi XI Sepakati Pagu Anggaran Kementerian Keuangan Rp 53,19 Triliun pada 2025
Sri Mulyani Minta Anggaran Rp 53,19 Triliun buat Menkeu Pertama di Era Prabowo-Gibran
Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair Hari Ini 3 Juni 2024, Apa Saja Komponennya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Terapkan ESG, Lippo Karawaci Mampu Daur Ulang 3.159 Ton Limbah Non-B3
Sinergi Kilang Pertamina Plaju dan Pemprov Sumsel Bangun Taman Rawa di Kawasan Jakabaring, Tanam 55 Spesies Pohon Langka
Kapal Kargo Tak Bisa Lama-Lama Bongkar Muat di Pelabuhan Non Petikemas Pelindo, Kok Bisa?
Di Cikarang Ada Pabrik Susu Raksasa, Luasnya Capai 35 Lapangan Bola
Komisi XI DPR Setuju PMN BUMN dan Bank Tanah Tahun Anggaran 2024 Senilai Rp 28 Triliun, Simak Rinciannya
Bos Hutama Karya Sebut Jalan Tol Trans Sumatera Belum Cocok Pakai Sistem Gerbang Tol Nirsentuh
Resmikan Ekosistem Mobil Listrik Karawang, Indonesia Siap Jadi Pemain Kunci
Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang Kerja, Cek Syaratnya
Viral di Swedia Jual Tanah Hanya Rp 1.548 per Meter
Bos Pelni Curhat Baru Bisa Beli 1 Kapal dalam 5 Tahun, Kenapa?
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
MIND ID Genggam Saham Mayoritas Vale Indonesia, Dapat Hak Beli Bijih Nikel Mulai 2026
Prudential Akui Lebih dari 2,5 Juta Data Nasabah dan Karyawan Disusupi Hacker
Incar Blok Migas Baru, Pertamina Internasional EP Buka Kantor Cabang di Dubai
Media Italia Bikin Heboh Bursa Transfer, Sebut Manchester United Bakal Tukar Rasmus Hojlund demi Victor Osimhen
Peringatan 3 Juli, Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia
Menikah Tidak Didampingi Ayah, Ini 6 Potret Kebersamaan Dea Sahirah dan Ibunda
Thariq Halilintar Dicibir Perkara Gelar Haji, Atta Halilintar Iba: Anggap Cobaan dan Penghapus Dosa
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Fenomena Remaja Jompo, Ketika Nyeri Sendi Menghantui Generasi Muda Kurang Aktif
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Cara Jenius Indah Rachma Berdayakan Masyarakat Desa: Lewat Buku dan Bikin Inovasi
Bacaan Doa Setelah Adzan Sesuai Sunnah Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Geger Penemuan Benda Diduga Granat di Jambi
Pimpinan MPR Temui Zulhas, Minta Pandangan soal Amandemen UUD 1945