uefau17.com

Lewat PP 28/2020, Swasta Bisa Ikut Kelola Barang Milik Negara - Bisnis

, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. Dalam aturan ini swasta memiliki kesempatan untuk ikut dalam mengelola Barang Milik Negara (BMN). 

Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menjelaskan, terdapat skema baru dalam PP Nomor 28 Tahun 2020. Skema tersebut  Limited Concession Schemes (LCS). Dalam skema ini memungkinkan adanya kerja sama antara kementerian dan lembaga dengan pihak swasta dalam mengelola Barang Milik Negara.

“Ada skema baru yang dikenalkan, yakni LCS, Limited Concession Schemes. Green field from zero to hero yang tadinya tidak ada kerja sama, (kemudian) swasta masuk,” ujar Encep dalam Bincang Bareng DJKN dengan tema Dukungan Kekayaan Negara dalam Upaya Pemerintah Menanggulangi Covid-19, Jumat (10/7/2020).

PP Nomor 28 Tahun 2020 ini merupakan perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014. “Pokok pokoknya, penggunaan sementara dapat dilakukan BMN pada pengelola barang. Di pemanfaatan selama ini kan limited konsesi, nanti akan dipermudah. Di penilaian BMN dibuka sebesar-besarnya untuk para pengusaha atau penilai publik. BLU juga diberikan lebih mudah,” urainya.

Encep menambahkan, dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 ini, kementerian dan lembaga (K/L) diperbolehkan mengatur sendiri pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).

“Dulu K/L harus menyerahkan kalau ada kerja sama ke Kemenkeu, sekarang nggak. Silahkan di K/L. K/L boleh mengatur sendiri. K/L boleh menetapkan tim atau penilai. Kita makin terbuka dan berikan kewenangan,” ujar Encep.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Optimalkan Barang Milik Negara, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2020. PP ini sebagai perubahan atas PP 27/2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).

PP 28/2020 Kemenkeu ini mengatur mengenai penyempurnaan yang termuat dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).

Yaitu antara lain pada Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah. Pada Penggunaan BMN/D berupa penambahan pengaturan mengenai "Pengelola Barang" sebagai subjek yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara BMN/D.

Kemenkeu juga mencatat, dalam rangka mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur, peran BMN dioptimalkan melalui penambahan bentuk baru Pemanfaatan BMN yaitu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur.

Pada Pemindahtanganan BMN/D, untuk mengakomodir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat penambahan "desa" sebagai pihak yang dapat melakukan proses Tukar Menukar dan Hibah untuk BMN/D, serta adanya perubahan di pemindahtanganan BMN dalam bentuk penyertaan modal.

“Bagaimana barang milik negara yang sekarang ini sudah berfungsi, tapi mau ditingkatkan lagi fungsinya sambil kita mendapatkan revenue dari situ untuk membangun infrastruktur yang lain. Ini biasanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dalam Bincang Bareng DJKN dengan tema Dukungan Kekayaan Negara dalam Upaya Pemerintah Menanggulangi Covid-19, Jumat (10/7/2020).

Isa menyebutkan bahwa pemanfaatan BMN/D ini banyak digunakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya K/L ini memiliki banyak Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti bandara dan pelabuhan.

“Kementerian Perhubungan yang banyak akan memanfaatkan, karena mereka kan punya bandara, pelabuhan, dan sebagainya, yang sebetulnya bisa dioptimalisasi revenuenya. Kemudian juga bisa digunakan untuk membangun infrastruktur yang lain terutama yang sejenis. Walaupun tidak ada batasan untuk itu, asal memang untuk infrastruktur,” kata Isa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat