, Jakarta - Untuk mencegah penyebaran virus Corona di masa new normal, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020. SE ini mengatur Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
"SE Nomor 8 ini untuk menghindari kerumunan di transportasi umum," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Ridwan Djamaluddin dalam video konferensi, Jakarta, Senin (15/6/2020).
Baca Juga
Kasus COVID Indonesia Naik, Kemenkes: COVID-19 Tidak Sepenuhnya Hilang, Perkuat Prokes
Kasus COVID-19 Varian Baru Melejit di Singapura
Lonjakan Gelombang Baru Covid-19 di Singapura Seperti Apa?
Lewat kebijakan ini pemerintah mengatur jam kerja selama masa pandemi berlangsung. Jam kerja terbagi menjadi dua shift dengan selisih waktu 3 jam.
Advertisement
Kelompok shift pertama masuk pada jam 07.00-07.30 WIB. Lalu jadwal pulang antara pukul 15.00-15.30 WIB. Kelompok shift kedua masuk pada pukul 10.00-10.30 WIB. Lalu jadwal pulang antara pukul 18.00-18.30 WIB.
Ridwan mengatakan, langkah ini menjadi solusi dari pemerintah karena tidak bisa menyediakan lagi transportasi umum. Sehingga yang alternatif yang diambil mengatur permintaan dari sisi penggunaannya.
"Yang kita upayakan demand management dari sisi penggunaan di tata agar pada jam sangat sibuk tidak banyak orang yang berkumpul," kata Ridwan.
Dia melanjutkan, penyebaran virus 80 persen lebih disebabkan mobilitas manusia. Cara ini dilakukan agar masyarakat tetap beraktivitas secara produktif.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini bisa mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta. Lalu dengan berkurangnya konsentrasi kendaraan dampak positifnya menurunkan konsentrasi emisi karbon secara lingkungan positif.
Selain itu juga bisa meningkatkan kualitas hidup dan bisa memiliki waktu lebih efektif bersama keluarga.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Mal PGC Cililitan mulai beroperasi kembali setelah tutup selama 3 bulan karena pandemi corona. Saat dibuka karyawan toko dan pengunjung antre sebelum masuk mall. Pengelola menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat .
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Gugus Tugas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Pengaturan Jam Kerja
![FOTO: Suasana Stasiun Depok Lama di Hari Kedua PSBB Transisi Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/er038htSGTA9_kLai_4ZCN2dPp8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3147348/original/067843800_1591671570-20200609-Stasiun-Depok-Lama-6.jpg)
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, pihaknya menerbitkan Surat Edaran untuk mengatur jam kerja masyarakat, baik itu ASN, pegawai BUMN, maupun swasta.
"Gugus Tugas Pusat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 di wilayah Jabodetabek," ujar Yurianto dalam konferensi pers daring di Graha BNPB Jakarta, pada Minggu 14 Juni 2020.
Dia menjelaskan, alasan dikeluarkan surat edaran tersebut lantaran banyaknya orang-orang yang menggunakan kendaraan umum untuk berangkat ke tempat kerja.
Dari data yang didapatkan, kata Yurianto, satu moda transportasi misalnya KRL, lebih dari 75 persen penumpangnya adalah para pekerja.
"Baik ASN maupun pegawai BUMN, maupun pegawai swasta. Dan kalau kita perhatikan pergerakannya, hampir 45 persen mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 dan 06.30. Inilah yang kemudian akan sulit untuk kita bisa mempertahankan tentang physical distancing," ungkap Yurianto.
Menurut dia, kapasitas yang dimiliki oleh moda transportasi KRL itu sudah maksimal disiapkan.
"Oleh karena itu, akan menjadi sulit dan sangat berisiko manakala secara bersamaan sejumlah rekan kita yang harus kerja, bersama-sama pada jam yang hampir sama menuju ke tempat pekerjaan," papar Yurianto.
Advertisement
Ada Proses di Dalam Kereta
![FOTO: Suasana Stasiun Depok Lama di Hari Kedua PSBB Transisi Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/H1nVAC7f0gvxCkuxCG_4mpiNRfg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3147346/original/098253100_1591671568-20200609-Stasiun-Depok-Lama-4.jpg)
Yurianto menyebut, pembuatan Surat Edaran ini bukan hanya terkait jumlah penumpang yang ada di dalam KRL saja. Tetapi ada proses perjalanan yang dilalui, baik itu dari rumah menuju stasiun dan kemudian sampai di tempat berkerja, serta sebaliknya.
"Ini betul-betul kita atur volumenya sehingga physical distancing bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," jelas Yurianto.
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah mengadakan rapat dengan deputi dan perwakilan dari Kemenko PMK, Kemnaker, Kementerian BUMN, serta BNPB, untuk merekomendasikan atau mengusulkan jam kerja sif, demi mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta.
"Pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja sif," kata Tjahjo, dalam keterangannya, Kamis, 11 Juni 2020.
Adapun sistem sif yang dibagi, yakni: Sif 1: 07.30-15.00. Sif 2: 10.00-17.30.
"Bila disetujui, sistem kerja sif akan diatur secara terpisah. Untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB. Untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN. Untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan," jelas Tjahjo.
Namun, dia mengingatkan, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Sif, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada, yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang," jelas Tjahjo.
Menurut dia, data sementara yang diperoleh dari PT KAI menunjukkan bahwa penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit
"PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan: ASN/TNI/Polri, BUMN, atau swasta," jelas Tjahjo.
Dalam rapat tersebut, juga menyiapkan beberapa alternatif kebijakan. Dari ASN, BUMN, dan swasta diberlakukan sif. Atau hanya swasta saja, kemudian pemberlakuan sif senin-jumat, atau senin dan jumat saja.
"Kami usulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan/atau status merah menurut Gugus Tugas," pungkas dia.
Terkini Lainnya
Kasus COVID Indonesia Naik, Kemenkes: COVID-19 Tidak Sepenuhnya Hilang, Perkuat Prokes
Kasus COVID-19 Varian Baru Melejit di Singapura
Lonjakan Gelombang Baru Covid-19 di Singapura Seperti Apa?
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Gugus Tugas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Pengaturan Jam Kerja
Ada Proses di Dalam Kereta
Corona
jam kerja
Jam Kerja PNS
Rekomendasi
COVID-19 Singapura Ngegas Lagi, Puncak Kasus Diprediksi Pertengahan Juni
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Pemerintah Hibah Rp 2,7 Triliun Aset Eks BLBI ke 9 Kementerian dan Lembaga
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
Mau Jadi Pemain Utama Industri Kendaraan Listrik Dunia, Indonesia Perlu Perkuat Pasar Domestik
Mendag Izinkan China Tarik Bea Masuk Tambahan dari Produk Ekspor RI
Erick Thohir Angkat Megy Sismandany Jadi Direktur PTDI
Melihat Perjalanan Karir PM Baru Inggris Keir Starmer, Awali Karir Jadi Pengacara
Ini Daftar Penyakit Jantung yang Dijamin BPJS Kesehatan
Top! Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2024
Erick Thohir Tunjuk Prilly Latuconsina Urusi Yayasan BUMN
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Mengenal Sumur Thor, Lubang Raksasa Misterius di Tepi Laut