, Jakarta - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) masih menemukan sejumlah masalah terhadap Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi Berbasis Elektronik atau Online Single Submission (OSS) di beberapa daerah dan pusat. Dari hasil studi dilakukan terdapat tiga aspek yang berperan pada sukses atau gagalnya implementasi OSS, yakni regulasi, sistem, dan tata laksana.
"Dalam studi dilakukan dari Mei sampai Juli 2019 oleh kami ditemukan beberapa kondisi saya rasa cukup menghambat di level pusat dan daerah yaitu regulasi, sistem, dan tata laksana," kata Peneliti KPPOD, Boedi Reza, dalam diskusi media di Jakarta, Rabu (11/9).
Advertisement
Baca Juga
Boedi menjelaskan pada aspek regulasi di pusat, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK sektoral yang idealnya menjadi petunjuk teknis pelayanan izin, tidak konkrit menerjemahkan PP Nomor 24 tahun 2018 tentang OSS ke dalam prosedur yang mudah diikuti.
Sebagai contoh, kata dia untuk mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI), pelaku usaha diharuskan mendaftar lagi ke aplikasi. Padahal PP 24 Tahun 2018 jelas tidak mempersyaratkan hal tersebut. Implikasinya terjadi berbagai macam variasi pada SOP pelayanan izin di berbagai daerah.
Selain NSPK, kesalahan OSS juga tergambar dalam persoalan disharmoni PP 24 Tahun 2018 dengan UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Di mana, disharmoni di sini menyangkut kewenangan memberi izin yang sebelumnya di tangan kepala daerah sekarang berpindah ke lembaga OSS.
"Kami juga temui terdapat disharmoni PP 24, terlihat kurang pada empat poin di daerah kelembagaan dan kewenangan, mereka masih bingung siapa yang memiliki kewenangan Nomor Izin Berusaha (NIB), karena izin tersebut juga terkait dengan tanggungjawab lembaga penerbitnya. Kalau ada masalah siapa yang disalahkan," jelas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kementerian ESDM Alihkan Izin Pembangunan Pembangkit Listrik ke OSS
Kementerian ESDM kini mengalihkan izin membangun pembangkit tenaga listrik melalui online single submission/OSS Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dapat diakses di http://oss.go.id. Hal ini untuk mempermudah dan percepat layanan.
"Ada enam izin ketenagalistrikan secara umum yang sudah masuk OSS, juga empat izin tambahan bagi pembangkit panas bumi, semuanya sekarang sudah diproses melalui OSS," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dalam laman Setkab, Jumat (10/5/2019).
Pengalihan perizinan pembangunan pembangkit tenaga listrik dari Kementerian ESDM ke OSS BKPM itu dilakukan Kementerian ESDM merespons arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta izin dipangkas lagi saat meresmikan forum perencanaan Musrenbangnas 2019 dan RKP 2020 di Hotel Shangri-La, Jakarta Selatan pada Kamis 9 Mei 2019.
Agung mengatakan, perizinan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang ditangani oleh Kementerian ESDM melalui OSS pun hanya dua izin saja yaitu izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) dan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik (IUJPTL).
Agung menuturkan, perizinan ini diperlukan agar pembangunan pembangkit tenaga listrik dapat memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan karena listrik selain bermanfaat juga berbahaya.
"IUPTL dan IUJPTL ini segera dapat diberikan kepada pengembang melalui sistem OSS setelah pengembang menyampaikan komitmen untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan," terang Agung, mengutip laman Setkab, Jumat (10/5/2019).
Terkini Lainnya
Demi Investor, Kepri Buka Layanan Perizinan OSS
BKPM Segera Luncurkan Layanan OSS Versi Terbaru
Bos BKPM Pastikan Pelayanan OSS Bakal Stabil Enam Bulan Lagi
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kementerian ESDM Alihkan Izin Pembangunan Pembangkit Listrik ke OSS
OSS
Online Single Submission
Perizinan Online
Perizinan
Rekomendasi
Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Sahroni DPR Sebut Digitalisasi Perizinan Event Bakal Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Urus Izin Konser di 7 Lokasi Ini Cukup Lewat Online, Ini Daftarnya
Jokowi Bongkar Alasan Taylor Swift Ogah Konser di Indonesia, Sepele Ternyata
Jokowi soal Ajang MotoGP Mandalika Butuh 13 Izin: Lemas Saya
Luncurkan Layanan Digital Perizinan Event, Kapolri: Tidak Perlu Berbelit-belit
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Tarif Listrik PLN Tak Naik, Simak Rinciannya di Sini!
Harga Emas Antam Naik Lagi di 2 Juli 2024, Cek di Sini!
Pertamina Gas Raih Penghargaan Internasional Terkait Penerapan Praktik Bisnis Berkelanjutan
PMN Non Tunai Setara Rp 1,9 Triliun Mandek, Hutama Karya Kembali Minta Restu DPR
Bos Bio Farma Minta DPR Kabulkan Usulan Suntikan Modal Rp 68 miliar
Butuh Cepat, KAI Commuter Tambah Impor 8 Rangkaian KRL dari China
Hutama Karya Minta PMN Rp 1 Triliun Buat Bangun Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Palembang-Betung
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
KB Bank Sukses Gelar RUPST, Paparkan Pertumbuhan Kinerja dan Perubahan Pengurus Perseroan
Proyek Bandara VVIP IKN Dikebut, Progres Capai 50%
Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Berita Terkini
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Istri Presiden Pertama RI Ratna Sari Dewi Sukarno ke Lokasi Gempa Hualien Taiwan, Beri Donasi Rp1 Miliar
Berjiwa Bebas, 2 Zodiak Ini Suka Menghindari Pernikahan Meski Didesak Keluarga
Generasi Muda China Doyan Menabung saat Gen Z di Dunia Menumpuk Utang, Ada Apa?
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Gebyar Undian Hadiah BritAma Festival
6 Momen Kelulusan SD Anak Daus Mini dan Yunita, Wajah Tampannya Curi Perhatian
BPS Catat Ada 3,85 Juta Penduduk Miskin di Jabar
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Azriel Hermansyah Dibilang Netizen Pengangguran, Inilah Kekayaannya yang Berasal dari Berbagai Sumber
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia Pagi Ini, Sangat Tidak Sehat
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gelar Unpacked 2024 di Paris, Ini Deretan Gadget yang bakal Dirilis Samsung