, Jakarta - Pemerintah sepakat untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016. Di mana aturan tersebut secara keseluruhan mengatur tentang Tata Cara Importasi Limbah Non B3.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi terkait pengendalian impor sampah plastik yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Jumat (26/7).
"Revisi Permendag 31, sudah difinalisasi. Soal import recyceable material. Revisinya di Mendag sudah difinalisasi," kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto usai melangsungkan rapat di Kemenko Kemaritiman.
Advertisement
Baca Juga
Menteri Airlangga mengatakan dengan adanya revisi Permendag ini, para eksportir diwajibkan untuk memenuhi beberapa poin yang nantinya akan diubah. Namun dirinya tidak merincikan apa-apa saja yang menjadi pokok di aturan yang baru.
"Dengan revisi Permendag itu kita lihat 6 bulan, kalau tidak comply ya ditindak," imbuhnya.
Ditempat yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah nantinya bakal mengatur masalah izin pendaftaran untuk para eksportir. Sehingga bagi eksportir yang tidak terdaftar tidak bisa melakukan impor sampah plastik.
"Nanti itu kita list kita daftar inilah eksportir yang terdaftar dari negaranya. Mungkin mereka sudah tersertifikasi dan sebagianya," katanya.
"Intinya bahasanya bahwa kita memperbaiki implementasi yang selama ini kurang diperketat. Tapi industri kita tetap perhatikan kebutuhan barang bakunya," lanjutnya.
Di sisi lain, pemerintah juga sepakat untuk melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap impor sampah plastik. Sebab, berkaca pada tahun-tahun lalu, meski perusahaan sudah diberikan izin namun menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Kita sepakat akan kita lakukan pengawasan kalau memang mereka melanggar ketentuan kita akan penindakan," pungkasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bea Cukai menemukan ratusan ton sampah impor dari Australia yang tersimpan di dalam 8 kontainer. Sampah ini akan segera dikembalikan ke Australia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
65 Kontainer Sampah Plastik Impor di Luar Wewenang BP Batam
![Mengandung B3, 8 Kontainer Limbah Kertas Asal Australia Ditahan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/EgXs6kdOJrHSP9vSlUndMxHprSk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2848263/original/026968100_1562654803-20190709-Sampah-Australia-1.jpg)
Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyatakan keberadaan 65 kontainer yang berisikan sampah plastik impor bukan di dalam pengawasan BP Batam.
Direktorat Lalulintas Barang Badan Penguasaan (BP) Batam Subdit Perindustrian, Tus Haryanto mengatakan, tidak memiliki kewenangan mengawasi untuk proses pengiriman dan penerimaan barang dari lalu lintas barang BP Batam.
Untuk proses pengiriman dan penerimaan barang dari Lalulintas Barang BP Batam tidak memiliki kewenangan mengawasi. Wewenang izin impor berada di wilayah kementerian perdagangan.
"Kami hanya mengawasi biji plastik, sebagai bahan baku," kata Direktur Lalulintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra di Kantor Humas BP Batam, Rabu (26/6/2019).
Sebelumnya saat rapat di DPRD Batam, Evi Elfiana Bangun, Direktur PTSP BP Batam mengemukakan asal mula perusahaan biji plastik dari China. Berdasarkan ketentuan Peraturan Nomor 44 Tahun 2016, usaha tersebut tidak dilarang dan terbuka untuk investor asing. Pihaknya mengundang Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup, Bea Cukai untuk berdiskusi mengenai hal tersebut.
"Melakukan diskusi semua pihak mendukung pasal untuk bahan baku plastik merujuk Kementerian Perdagangan pasal 11 Tahun 2015," ujar dia.
"Semua menyampaikan agar pelaku usaha memperhatikan lingkungan agar dalam proses pelaksanaannya tidak mencemari lingkungan,” ia menambahkan, saat Rapat di Kantor DPRD, Batam Senin, 24 Juni 2019.
Lebih lanjut ia menyampaikan ada beberapa jenis izin yang harus ditempuh mulai dari izin prinsip, usaha untuk beroperasi, izin operasional untuk komersial.
"Kami terbitkan izin penanaman modal,untuk mendapatkan izin usaha pelaku usaha terlebih dahulu memenuhi izin lingkungan ya itu UPL. UKL yang kemudian menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. DLH Batam kalau tertuju ke kemendagri nomor 31 2016," kata dia.
Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Ip mengatakan, awal 2019 Dinas Lingkungan Hidup melakukan audit ada sekitar 53 pelaku usaha yang mengelola limbah impor di antaranya scrap plastik sebagai bahan baku.
Dari 53 perusahaan plastik, 20 pelaku usaha berpotensi menghasilkan limbah B3. Saat bahan baku sampai dan dalam proses pemindahan sebagian bahan baku tidak bisa proses.
"Dalam satu ton bahan menyisakan 5 sampai 6 persen bahan baku tersebut tidak bisa di proses yang kemudian dibuang ke TPA. Yang kemudian dalam proses pembersihan bahan baku tersebut menghabiskan air bersih sekitar 300 hingga 600 kubik air per ton," kata Ip.
Sementara itu, anggota Komisi 1 Bidang Hukum DPRD Batam Lik Khai mengatakan, hal mesti di waspadai sekarang bukan hanya itu impor limbah plastik. Akan tetapi, bahan kimia di rumah sakit itulah yang sangat membahayakan sampah tersebut dikumpul di sana kemudian di facking kemudian dikirim ke Indonesia.
"1 packing sampah tersebut 1 ton di atas USD 80 mereka membayar. Saya mengetahui betul, dari kawan pengusaha dari Tiongkok, mereka importir limbah mendapatkan fee sekitar lebih dari USD 80 per ton," kata Lik Khai.
Advertisement
65 Kontainer Sampah di Batam Akan Dikembalikan Usai Uji Lab
![Malaysia Kembalikan Limbah Plastik ke Negara Asal](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/vDP3VdoTg1UsnC4LIYa8wi_UTns=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2817426/original/088510700_1559022826-20190528-Limbah-Plastik-Malaysia-3.jpg)
Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai Batam bersama tim gabungan memeriksa dan mengambil sampel dari 65 kontainer sampah yang terindikasi mengandung Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pengambilan sampe sebelum sampah tersebut dikembalikan ke negara asal.
Kepala Seksi Penindakan Kantor Bea dan Cukai (BC) Batam Febian Cahyo Wibowo mengatakan hasil uji Lab sampel limbah akan diumumkan dalam tiga hari.
"Hasilnya nanti usai pengambilan sampel selesai, apakah yang 65 kontainer mengandung B3, ya atau tidaknya tunggu aja," kata dia kepada di Batam, Rabu sore, 19 Juni 2019.
Dia menuturkan hasil uji laboratorium akan diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Adapun berdasarkan peraturan, jika limbah yang mengandung B3 harus dikembalikan ke daerah asal dengan batas waktu 90 hari semenjak barang itu tiba.
Dari proses pemeriksaan, dari 54 kontainer tersebut mengandung limbah plastik. Sementara berdasarkan manives, sampah tersebut berasal dari Amerika dan Eropa. Ini terdiri dari sampah rumah tangga, dan farmasi karena ditemukan botol obat.
Sementara Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Herman Rozi menuturkan jika sampah dalam kontainer mengeluarkan bau menyengat.
"Kita lihat dan rasakan isi kontainer mengeluarkan bau, cuma (detektor) belum menemukan radiaktif, untuk hasil kita tunggu hasil lab bea cukai," tutur dia.
Sekjen Asosiasi Import Plastik Indonesia (Aexipindo) Marthen Tandi Rura meminta untuk menunggu hasil dari pemeriksaan tim. "Saya tidak sengaja mendampingi tim, kita tunggu hasilnya nanti," kata dia.
Sebelumnya dalam pernyataan sikap, pengusaha yang tergabung dalam Aexipindo Batam membantah telah mengimpor sampah yang mengandung B3 ke Batam.
Asosiasi menganggap isi dari 65 kontainer yang didatangkan dari Inggris, Kanada, Amerika dan Australia serta sejumlah negara Eropa lainya bukan dari limbah melainkan bahan baku.
Impor bahan plastik ini telah sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2016 yang mengatur tata cara impor bahan baku limbah non B3.
Impor barang tersebut juga sudah melalui proses yang panjang mulai dari membuka Purchase Order, Sucofindo, Infeksi dan pembayaran.
Terkini Lainnya
RI Kirim Balik Puluhan Kontainer Sampah ke Negara Asal
Bea Cukai: 38 Kontainer Bermuatan Limbah Plastik Positif Mengandung B3
Pengelolaan Sampah Terpadu Bakal Tekan Impor Sampah
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
65 Kontainer Sampah Plastik Impor di Luar Wewenang BP Batam
65 Kontainer Sampah di Batam Akan Dikembalikan Usai Uji Lab
Airlangga Hartarto
Kementerian Perdagangan
sampah plastik
Impor sampah
Impor sampah beracun
Rekomendasi
Indonesia Mulai Selidiki Impor Ubin Keramik, Ada Apa?
Hewan Kurban Kemendag Kalahkan Masjid Istiqlal, Segini Jumlahnya
Aplikasi Temu asal China Bikin Menteri Teten Khawatir, Sudah Masuk Indonesia? Ini Penjelasan Kemendag
Mendag Zulkifli Hasan Rapat Soal Harga Minyakita, Jadi Berapa?
Mendag Zulkifli Hasan Bagikan Daging Kurban ke Cleaning Service hingga Pedagang Kantin Kemendag
Direktur Jenderal Kementerian Ekonomi dan Perdagangan Republik Lebanon Kunjungi Mendag Zulkifli Hasan
Kemenperin Klarifikasi Pertek Bikin Bahan Peledak Pindad Tertahan di Pelabuhan: Mendag Salah Alamat
Perundingan Perdana Indonesia-Peru CEPA Dimulai, Target Selesai November 2024
Mendag Zulkifli Hasan Serahkan Sertifikat Halal kepada UMKM dan Resmikan Ruang Pelayanan UPTP III
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Prediksi Demokrat Usung Calon Eksternal Ketimbang Kader di Pilgub Banten
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Dedikasi Layani Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Kuat Parpol Maju Pilbup Majalengka
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Sepenggal Cerita Gula Aren Sukabumi, dari Lokal Go Internasional
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Erick Thohir Tunjuk Prilly Latuconsina Urusi Yayasan BUMN
Aturan Zulkifli Hasan Ini Diklaim Bikin Kabur Pembeli Barang Branded ke Malaysia
Sulap Sampah jadi Bahan Bakar PLTU, 2 Masalah Ini Teratasi Sekaligus
Pupuk Indonesia Siapkan 4.800 ton Pupuk Subsidi, Genjot Produktivitas Padi di Bone
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN
Top 3: Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di Jakarta Rampung Tahun Ini
Harga Emas Sentuh Level Tertinggi Usai Rilis Data Pekerjaan AS
Harga Minyak Indonesia Merosot pada Juni 2024 Imbas Keraguan Pasar, Tembus Level Segini
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Manchester United dan Manchester City Berebut Bocah 16 Tahun dari Tottenham
BNI Siapkan Kocek Rp 1,9 Triliun untuk Belanja IT
Jadi Mualaf, Marcell Darwin Tiap Malam Hafalan Surat Pendek Bareng Anak: Istri Kayak Guru Ngaji
Kumpulan Hoaks Seputar Peristiwa di Malang, Simak Faktanya
Properti Murah-Diskon Besar di Jerman, Italia, dan Swedia, Rumah 150 Meter Persegi Hanya Rp265 Ribu
Tolak Upah Murah hingga Outsourcing, Buruh Desak Cabut UU Cipta Kerja untuk 9 Alasan
Jalan-Jalan ke Belanda, Sissy Prescillia Tunjukkan Sepeda Lebih Banyak daripada Penduduk Lokalnya
Robot Bunuh Diri karena Capek Kerja, Memang Bisa?
BPBD Jakarta Benarkan Turap Longsor di Tol JORR Pesanggrahan Akibat Hujan Lebat, Akses Jalan Tertutup
Menelusuri Jalur Kereta Tertua dan Tersibuk di Tokyo, Yamanote Line
Jerman Kembali Jual Bitcoin yang Disita, Nilainya Sentuh Rp 2,8 Triliun
Holding BUMN Jasa Survei Catatkan Peningkatan Kinerja di 2023
WhatsApp Ganti Warna Centang Verifikasi, dari Hijau Jadi Biru