, Jakarta - Anggota Ombudsman, Alvin Lie mengatakan, kebijakan Kementerian Perhubungan memangkas tarif batas atas (TBA) tidak efektif untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Pemangkasan TBA justru berpeluang membuat harga tiket pesawat menjadi tidak fleksibel dan cenderung mahal.
Dia menjelaskan, di waktu-waktu lalu maskapai menjual tiket dengan harga tinggi pada saat permintaan tinggi, seperti Lebaran atau Tahun Baru. Ketika permintaan turun, maskapai menjual tiket dengan harga murah dan menjalankan skema subsidi silang.
Advertisement
"Kenapa mahal, karena sebelum ini harga tiket ini fleksibel, kadang dekat tarif batas atas, kadang-kadang mendekati tarif batas bawah. Kenapa, pada saat ramai, Lebaran kemarin seharusnya kesempatan airlines mendapat laba, panen, ketika sepi cross subsidi," kata dia, di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga
Namun, ketika TBA dipangkas, potensi pendapatan maskapai saat peak season seperti saat musim mudik Lebaran menjadi tidak terpenuhi. Ini mengakibatkan maskapai tidak bisa melakukan subsidi saat musim sepi. Ujung-ujungnya tarif tiket pesawat di musim sepi pun ikut mahal.
"Ini sulit mau menurunkan harga untuk subsidi, duitnya siapa. Akhirnya semakin tarif batas atas diturunkan semakin tidak fleksibel harga tiket, ya sudah bertengger di atas terus," ujar Alvin.
Menurut dia, sebaiknya tarif batas atas justru dinaikkan. Dengan demikian, maskapai bisa menurunkan harga lebih dalam saat permintaan sedikit.
"Kalau tarif batas atas dinaikkan, saat ramai Lebaran harga tiket akan makin mahal dari sekarang, tapi ketika sepi akan turun signifikan dari sekarang," urai dia.
"Ini yang tidak paham berpikirnya Menhub, bukannya merevisi batas atas malah menurunkan, batas bawahnya dinaikkan semakin tidak fleksibel," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kementerian Perhubungan tengah menggodok aturan baru terkait tarif pesawat. Sebelumnya, Pemerintah menyoroti masih mahalnya harga tiket pesawat. Padahal saat ini Pertamina sudah menurunkan harga avtur yang diharapkan akan diikuti maskapai untuk me...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penerapan Tarif Batas Atas Bakal Dievaluasi
![Tarif Batas Atas Tiket Pesawat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/AiNBzUhw5oVwm7bEUggj4zFTc-4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2806771/original/066057700_1557974770-20190516-Tarif-Batas-Atas-Tiket-Pesawat-Turun-FANANI-2.jpg)
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun mulai dari 12-16 persen. Penurunan batas atas 12 persen akan berlaku untuk rute-rute populer, seperti Jawa. Sedangkan penurunan batas atas 16 persen berlaku untuk rute ke Jayapura.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko), Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi penerapan tarif batas atas tiket pesawat tersebut pada pekan depan. Seperti diketahui, kebijakan pemerintah tersebut sudah berjalan hampir sebulan lamanya.
"Kita sepakat mau evaluasi (tarif batas atas) sesudah Lebaran yaitu pada situasi dan kondisi sedang normal. Bukan ketika peak season atau harga tinggi," tutur dia di Gedung Kemenko, Senin, 10 Juni 2019.
Dia mengatakan, perlu sinergi antara kementerian/lembaga untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala.
"Jadi memang sudah kita jadwalkan dan akan kita evaluasi terkait ini," ujar dia.
Sementara itu, dia menuturkan, pemerintah juga kini mempertimbangkan rencana masuknya maskapai asing ke dalam negeri guna menciptakan harga yang kompetitif untuk tiket pesawat.
"Minggu ini kita juga membahas perihal maskapai asing. Termasuk plus minusnya kebijakan menarik maskapai asing ini," paparnya.
Advertisement
Kemenhub Temukan Pelanggaran
![Banner Infografis Harga Tiket Pesawat Bakal Turun?](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/IPXgMXPta_bPA3XmFRv7LN7WTN8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2763658/original/022363700_1553767261-Banner_harga_tiket_pesawat_bakal_turun.jpg)
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah VII Balikpapan menemukan adanya indikasi pelanggaran maskapai yang menerapkan tarif melebihi tarif batas atas (TBA).
Indikasi pelanggaran ini ditemukan setelah melaksanakan pengawasan terhadap penerapan TBA di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan Balikpapan. Hal itu melanggar keputusan Menteri No. KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Indikasi pelanggaran ditemukan saat monitoring pada, Minggu 2 Juni 2019. Adapun yang menjadi objek monitoring yaitu seluruh operator penerbangan berjadwal yang beroperasi di Balikpapan. Antara lain maskapai Garuda Indonesia, Batik Air, Sriwijaya Air, Citilink, Lion Air, Wings Air dan Transnusa.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil laporan pengawasan dari OBU VII untuk dilakukan investigasi lebih lanjut, dan bila ditemukan pelanggaran tarif batas atas maka akan segera ditindaklanjuti sesuai PM 78 Tahun 2016.
"Sanksi terhadap pelanggaran tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan, Peraturan Menteri No. PM 78 tahun 2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan,” ujar Polana di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2019.
Plt Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Handoko menjelaskan bahwa memang ada temuan terkait maskapai yang memberlakukan tarif di atas TBA yang ditetapkan KM 106 Tahun 2019, tetapi Otoritas Bandar Udara VII telah melakukan klarifikasi dan meminta segara untuk dilakukan penyesuaian tarif sesuai aturan yang berlaku.
“Meskipun pada tanggal 2 Juni 2019 ditemukan satu operator yang melanggara TBA namun untuk tanggal 3 juni dari hasil pengawasan inspektur angkutan udara tidak diketemukan kembali operator yang menetapkan tarif melebihi TBA. Dan operator telah menunjukkan kepatuhan dan kerjasama yang baik,” ujar Handoko selaku Plt Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan.
Handoko menambahkan saat ini pihaknya akan segera mengirimkan laporan hasil pengawasan tersebut kepada Direktorat Angkutan Udara untuk dilakukan investigasi lebih lanjut ,” kata Handoko.
Terkini Lainnya
Tak Semua Rute Nasional Diminati Maskapai Asing
Masuknya Maskapai Asing Tak Akan Turunkan Harga Tiket Pesawat
Pemerintah Malaysia dan Singapura Masih Ikut Mengatur Harga Tiket Pesawat
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Penerapan Tarif Batas Atas Bakal Dievaluasi
Kemenhub Temukan Pelanggaran
Tarif Batas Atas
tiket pesawat
Ombudsman
Merdeka.com
Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Swiss Percaya Diri Jinakkan Tim Tiga Singa Inggris
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Timnas Inggris Temui Lawan Berat di Babak Perempat Final Euro 2024
Copa America 2024
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Lewat Relawan Rindu, Milenial Indramayu Punya Wadah Sampaikan Aspirasi Jelang Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Penurunan Tertinggi Nasional, Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit
Pelindo Bakal Lepas 65% Saham Tol Cibitung-Cilincing
Resmikan Ekosistem Mobil Listrik Karawang, Indonesia Siap Jadi Pemain Kunci
Bos Hyundai Puji Jokowi, Ini Alasannya
Pelindo Sudah Lunasi Utang Rp 11 Triliun Sejak Oktober 2021 sampai Sekarang
Perbandingan Harga Pasar Maarten Paes vs Lionel Messi, Bakal Setim di MLS All-Star 2024
Angka Pengangguran Masih Tinggi di Indonesia, Begini Solusi FEB UI
Incar Blok Migas Baru, Pertamina Internasional EP Buka Kantor Cabang di Dubai
Viral di Swedia Jual Tanah Hanya Rp 1.548 per Meter
Mau Liburan ke Bali, Ini Cara Biar Dapat Tiket Pesawat Garuda Indonesia Lebih Murah
Ketua KPU
Harga Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dipecat Usai Kasus Tindak Asusila Terbongkar
DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, KPU Diminta Berbenah untuk Pilkada 2024
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Harus Rela Lepas Gaji Segini Usai Dipecat Gara-Gara Tindak Asusila
Diberhentikan DKPP Karena Kasus Asusila, Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat KPU
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat karena Terbukti Cabul, Begini Kronologinya
Berita Terkini
33 Negara Ikut International Mayors' Forum 2024 di Jakarta, Diskusi Pemerintah Kota untuk Percepat Pembangunan Berkelanjutan
Tarif Batas Atas Tak Naik 5 Tahun, Biaya Operasional Garuda Indonesia Jebol
Jurus BEI Antisipasi Risiko Liquidity Provider untuk Saham
Puasa Muharram Tasu’a dan Asyura 2024: Dalil, Keutamaan, Jadwal, Niat dan Tata Caranya
7 Potret Sandy Kristian, Peserta Clash of Champions dengan IPK 5,0
Alasan Rain Enggan Pakai Pemeran Pengganti di Drakor Red Swan, Malu Kalau Magabut
Jerman dan AS Ramai-Ramai Pindahkan Aset Kripto, Nilainya Fantastis
Kredit Macet LPEI Tembus Rp 32 Triliun, Apa yang Salah?
Pemuda Muhammadiyah Pekanbaru Tak Menyangka Dapat Umrah Gratis dari Bobby Nasution
Potensi Transaksi BSI International Expo 2024 Capai Rp 110,2 Miliar, Buyer Mesir Ambil Peluang
Beredar Kabar Pesawat Israel Ditolak Isi Bahan Bakar di Turki, Begini Kronologinya
Berpeluang Tampil di GIIAS 2024, Ini Spesifikasi Nissan X-Trail e-Power
Bawang Putih Bisa Turunkan Kolesterol? Ini Kata Penelitian
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Unair: Pencopotan Dekan FK Kebijakan Internal untuk Penguatan Kelembagaan