, Jakarta - Kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi memangkas tarif batas atas (TBA) kembali mendapatkan sorotan.
Kali ini kritik tidak dititikberatkan pada kemanjuran kebijakan tersebut untuk menurunkan tiket pesawat, melainkan pada penerapannya hanya pada satu jenis pesawat saja.
Anggota Ombudsman, Alvin Lie mengatakan, jika diperhatikan, pemangkasan TBA hanya berlaku untuk pesawat jenis jet. Kebijakan tersebut tidak mengatur pesawat jenis propeller atau baling-baling.
Advertisement
"Kemarin yang diturunkan Menhub hanya TBA pesawat jet yang notabene melayani kota-kota besar. Yang baling-baling sama sekali tidak diturunkan," kata dia, di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga
Padahal, lanjut Alvin, pesawat propeller merupakan moda transportasi andalan yang jamak digunakan di daerah-daerah terpencil.
"Padahal pesawat baling-baling ini dibutuhkan masyarakat kita di kota-kota kecil. Ongkos per seat baling-baling ini jauh lebih mahal dari yang jet," ujarnya.
"Apakah penyelenggaraan transportasi udara kita ini hanya perkotaan atau pariwisata? Atau tupoksi Menhub juga membangun jaringan yang menjangkau pelosok. Saya melihat ini kurang ada keadilan kenapa yang diurus hanya jet saja," imbuh Alvin.
Tak hanya itu. Alvin juga menyentil soal pemangkasan anggaran untuk pesawat perintis. Padahal kehadiran pesawat perintis sangat menolong masyarakat untuk kegiatan ekonomi.
"Anggaran untuk rute perintis oleh pemerintah dikepras (dipangkas) juga bukannya ditambah. Saya tanya di mana keadilannya. APBN kita ini hanya untuk menyengangkan orang kota saja atau memberikan akses transportasi kesejahteraan, kegiatan ekonomi di kota-kota kecil yang hanya dilayani pesawat-pesawat baling-baling," ungkapnya.
Dia mengakui, hal tersebut memang bukan berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan, melainkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
"Kemenhub mungkin tidak bisa jawab, yang ngepres adalah Menteri Keuangan terbaik sejagat raya kita," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kementerian Perhubungan tengah menggodok aturan baru terkait tarif pesawat. Sebelumnya, Pemerintah menyoroti masih mahalnya harga tiket pesawat. Padahal saat ini Pertamina sudah menurunkan harga avtur yang diharapkan akan diikuti maskapai untuk me...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penerapan Tarif Batas Bakal Dievaluasi
![Tarif Batas Atas Tiket Pesawat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/3GDq9OgXGMdj9vUOgjUjlOdhPSo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2806770/original/058657600_1557974768-20190516-Tarif-Batas-Atas-Tiket-Pesawat-Turun-FANANI-1.jpg)
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun mulai dari 12-16 persen. Penurunan batas atas 12 persen akan berlaku untuk rute-rute populer, seperti Jawa. Sedangkan penurunan batas atas 16 persen berlaku untuk rute ke Jayapura.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko), Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi penerapan tarif batas atas tiket pesawat tersebut pada pekan depan. Seperti diketahui, kebijakan pemerintah tersebut sudah berjalan hampir sebulan lamanya.
"Kita sepakat mau evaluasi (tarif batas atas) sesudah Lebaran yaitu pada situasi dan kondisi sedang normal. Bukan ketika peak season atau harga tinggi," tutur dia di Gedung Kemenko, Senin, 10 Juni 2019.
Dia mengatakan, perlu sinergi antara kementerian/lembaga untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala.
"Jadi memang sudah kita jadwalkan dan akan kita evaluasi terkait ini," ujar dia.
Sementara itu, dia menuturkan, pemerintah juga kini mempertimbangkan rencana masuknya maskapai asing ke dalam negeri guna menciptakan harga yang kompetitif untuk tiket pesawat.
"Minggu ini kita juga membahas perihal maskapai asing. Termasuk plus minusnya kebijakan menarik maskapai asing ini," paparnya.
Advertisement
Kemenhub Temukan Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas
![Ilustrasi pesawat (iStock)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/GDkb5IbG_DkkAGyMnHQHI0lRNcg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1820403/original/070932400_1515058306-dsdsfdfsf.jpg)
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah VII Balikpapan menemukan adanya indikasi pelanggaran maskapai yang menerapkan tarif melebihi tarif batas atas (TBA).
Indikasi pelanggaran ini ditemukan setelah melaksanakan pengawasan terhadap penerapan TBA di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan Balikpapan. Hal itu melanggar keputusan Menteri No. KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Indikasi pelanggaran ditemukan saat monitoring pada, Minggu 2 Juni 2019. Adapun yang menjadi objek monitoring yaitu seluruh operator penerbangan berjadwal yang beroperasi di Balikpapan. Antara lain maskapai Garuda Indonesia, Batik Air, Sriwijaya Air, Citilink, Lion Air, Wings Air dan Transnusa.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil laporan pengawasan dari OBU VII untuk dilakukan investigasi lebih lanjut, dan bila ditemukan pelanggaran tarif batas atas maka akan segera ditindaklanjuti sesuai PM 78 Tahun 2016.
"Sanksi terhadap pelanggaran tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan, Peraturan Menteri No. PM 78 tahun 2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan,” ujar Polana di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2019.
Plt Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Handoko menjelaskan bahwa memang ada temuan terkait maskapai yang memberlakukan tarif di atas TBA yang ditetapkan KM 106 Tahun 2019, tetapi Otoritas Bandar Udara VII telah melakukan klarifikasi dan meminta segara untuk dilakukan penyesuaian tarif sesuai aturan yang berlaku.
“Meskipun pada tanggal 2 Juni 2019 ditemukan satu operator yang melanggara TBA namun untuk tanggal 3 juni dari hasil pengawasan inspektur angkutan udara tidak diketemukan kembali operator yang menetapkan tarif melebihi TBA. Dan operator telah menunjukkan kepatuhan dan kerjasama yang baik,” ujar Handoko selaku Plt Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan.
Handoko menambahkan saat ini pihaknya akan segera mengirimkan laporan hasil pengawasan tersebut kepada Direktorat Angkutan Udara untuk dilakukan investigasi lebih lanjut ,” kata Handoko.
Terkini Lainnya
6 Negara Ini Bebaskan Maskapai Tentukan Harga Tiket Pesawat
Masuknya Maskapai Asing Tak Akan Turunkan Harga Tiket Pesawat
Kenaikan Harga Tiket Pesawat Telah Sumbang Inflasi hingga 9 Persen
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Penerapan Tarif Batas Bakal Dievaluasi
Kemenhub Temukan Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas
tiket pesawat
Tarif Batas Atas
Merdeka.com
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Bio Farma jadi Rujukan 10 Delegasi Berbagai Negara Belajar Pengembangan Vaksin
Tak Cuma China, Indonesia Juga Bakal Tarik Bea Masuk 200% ke Negara Lain
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Jokowi Buka-bukaan soal Swasembada Pangan, Mengapa Sulit Terwujud?
Strategi Kemenhub Cegah Kemacetan Panjang di Pelabuhan Merak-Bakauheni
Faisal Basri Buka-bukaan Skema Ideal Pungutan Tapera, Singgung Peran Bank Tanah
Cerita Unik Atlet Pencak Silat Banting Stir jadi AO PNM Mekaar
Harga Emas Dunia Hari Ini Makin Mahal, Tembus Level Segini
DKI Jakarta Targetkan Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi Rampung Tahun Ini
Populasi Menurun jadi Risiko Hambatan Kinerja Ekonomi China
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Jokowi Buka-bukaan soal Swasembada Pangan, Mengapa Sulit Terwujud?
Top! Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2024
Megawati Sebut Ada Ilalang Ambisius Kejar Kekuasaan, Singgung Siapa?
Dramatis, Ibu di India Melahirkan di Atas Perahu Akibat Banjir
Rekomendasi Airbnb Bali yang Cocok untuk Healing, Damai dan Menenangkan
Emiten Sri Tahir Sejahteraraya Anugrahjaya Private Placement 1,2 Miliar Saham
Horor Serangan Israel di Gaza Belum Ada Tanda Berakhir, Warga Tewas Tembus 38 Ribu Jiwa
Ahli Ungkap 3 Cara Sederhana Menambah Energi Tanpa Minum Kopi, Patut Dicoba
2 Ciri Kamu Tak Bisa Jadikan Mantan Sebagai Teman, Salah Satunya Masih Cinta
Jenang Krasikan, Camilan Manis Khas Purworejo
Tak Cuma China, Indonesia Juga Bakal Tarik Bea Masuk 200% ke Negara Lain
Rivalnya Ganti Haluan, Peluang Manchester United Tebus Striker Idaman Terbuka Lebar
Alasan Paula Verhoeven Mantap Berhijab: Aku Takut Mati
Heru Budi Ajak Daerah Lain Bangun Sekolah Berkualitas Setara Jakarta