, Jakarta - Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memantau penjualan harga tiket maskapai saat menghadapi libur Natal dan tahun baru 2019.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti mengakui, pada saat libur akhir tahun baik Natal dan Tahun Baru, biasanya maskapai memberlakukan tarif berbeda dibandingkan pada hari hari biasa. Namun, hal tersebut wajar dilakukan sesuai dengan banyaknya permintaan perjalanan.
"Pemerintah mengawasi besaran harga tiket yang dijual oleh maskapai dan dipastikan hingga saat ini tidak ada maskapai yang menjual harga tiket di atas tarif batas atas yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Polana, Sabtu (29/12/2018).
Advertisement
Baca Juga
Polana mengatakan, maskapai dalam memberlakukan tarif wajib mematuhi ketentuan yang ada. "Semua maskapai penerbangan menjual tiket baik di hari biasa maupun pada peak season seperti Lebaran, Natal dan Tahun baru wajib mengikuti aturan yang berlaku, yakni PM nomor 14 tahun 2016 terkait besaran tarif batas atas dan batas bawah,” tegas Polana.
Polana menjelaskan, pengaturan tarif tersebut berlaku bagi penumpang pesawat yang membeli tiket kelas ekonomi untuk pesawat dengan rute berjadwal yang beroperasi di wilayah domestik Indonesia. Bagi maskapai yang melanggar, akan dikenakan sanksi.
"Apabila ada maskapai yang melanggar ketentuan tersebut maka kami akan menindak sesuai ketentuan, mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif dan pembekuan rute penerbangan,” tutur Polana.
Kemenhub mengharapkan penetapan tarif oleh maskapai disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan kelangsungan usaha. Polana juga menegaskan tarif angkutan udara tidak berbanding lurus dengan keselamatan.
"Core business dalam industri transportasi udara adalah keselamatan. Standar keselamatan tidak terpengaruh oleh tinggi atau rendahnya tiket yang dibayar penumpang. Kelas ekonomi ataupun bisnis semuanya harus memenuhi standar keselamatan,” kata Polana tentang kaitan harga tiket dengan standar keselamatan.
Yang diterima berbeda oleh penumpang dengan kategori kelompok pelayanan yang berbeda sebagai contoh: jenis makanan, hiburan dalam penerbangan, majalah dan koran atau bahan bacaan lainnya dan lain sebagainya. (Yas)
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukuman bagi Maskapai yang Terapkan Tarif Tinggi Saat Natal dan Tahun Baru
![Garuda Indonesia](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali mengingatkan kepada para maskapai untuk tidak menaikkan tarif secara berlebihan dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru 2019 (Nataru).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan, soal tarif, pihaknya sudah memiliki UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016 tentang tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Jika maskapai melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan," tegas Polana dalam keterangan tertulis, Kamis 13 Desember 2018.
Polana menuturkan, dalam PM tersebut memuat antara lain formulasi tarif dan besaran tarif jarak (basic fare) setiap rute domestik kelas ekonomi ditambah pajak, asuransi, biaya pelayanan penumpang di bandara dan biaya tambahan (pilihan penumpang secara opsional).
Besaran tarif yang dibayar juga berbeda menurut kategori pelayanan maskapai (full services, medium services dan no frill). Peraturan Menteri Perhubungan tersebut tidak mengatur tarif kelas bisnis dan yang lebih tinggi (non ekonomi).
"Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada para operator. Kepada maskapai, saya tekankan agat tidak boleh menjual tiket penerbangan melebihi aturan di PM 14 tahun 2016 itu," ujar Polana.
Namun demikian, lanjut Polana, maskapai masih bisa menjual layanan tambahan secara opsional yang tidak diatur dalam PM tersebut. Seperti misalnya bagasi tambahan, asuransi tambahan dan sebagainya.
Untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini, Polana menyatakan sudah menugaskan inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di wilayahnya masing-masing di seluruh Indonesia. Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Maskapai Citilink Indonesia mengawali penerbangan komersial perdana di Bandara Kertajati Majalengka
Terkini Lainnya
Kemenhub Keluarkan Peringatan Waspada Pelayaran di Selat Sunda
Kemenhub Targetkan 5 Bandara Selesai Dibangun pada 2019
Kemenhub Bangun 10 Bandara Baru Sejak 2015, Cek Daftarnya
Hukuman bagi Maskapai yang Terapkan Tarif Tinggi Saat Natal dan Tahun Baru
kemenhub
maskapai
Libur Natal dan Tahun Baru
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Populasi Menurun jadi Risiko Hambatan Kinerja Ekonomi China
Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka! Ini Cara dan Link Daftarnya
Telan Biaya Rp 3,33 Triliun, Investasi di Proyek Jalan Trans Papua Dijamin Kemenkeu
INSW Jadi Transformasi Digital Layanan Ekspor-Impor dan Logistik
Menko Luhut Bongkar Isi Laut Indonesia: Mega Biodiversity dengan 8.500 Biota
Kekayaan Merosot, Elon Musk jadi Miliarder Dunia Paling Boncos di Semester I 2024
Erick Thohir Angkat Megy Sismandany Jadi Direktur PTDI
Pemerintah Hibah Rp 2,7 Triliun Aset Eks BLBI ke 9 Kementerian dan Lembaga
Cadangan Devisa Akhir Juni 2024 Naik Jadi USD 140,2 Miliar, Ini Penopangnya
Sulap Sampah jadi Bahan Bakar PLTU, 2 Masalah Ini Teratasi Sekaligus
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
3 Bek yang Ingin Direkrut Manchester United di Musim Panas 2024: Ada Eks Pinjaman Setan Merah
Menara Pandang Banjarmasin, Spot Wisata Komplet untuk Nikmati Pesona Kota Seribu Sungai
HEADLINE: Bursa Pilgub Sumut 2024 Kian Sengit, Bobby Nasution Bakal Lawan Edy Rahmayadi Atau Ahok?
Geger Kasus Pemecatan Dekan FK Unair, Rektor: Tidak Ada Komentar Dulu
10 Hiu Laut Dalam yang Jarang Dilihat Manusia, Monster Mengerikan Paling Ditakuti
Link Streaming ONE Championship: ONE Fight Night 23 di Vidio, Sabtu 6 Juli 2024
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
5 Peristiwa Penting dan Bersejarah di Bulan Muharram, Umat Muslim Wajib Tahu!
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Terungkap, Perempuan yang Suka Pria Tinggi Menganggap Diri Sendiri Menarik
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan